Advertisement
DPMPTSP Sleman Gelar Konsultasi Publik Sektor Kesehatan

Advertisement
SLEMAN—Kabupaten Sleman memiliki investasi di sektor kesehatan yang cukup besar. Sebagai sarana untuk menguatkan literasi dan konsultasi masalah perizinan di sektor ini, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman menggelar konsultasi publik dan pemecahan permasalahan sektor kesehatan, di Hotel Grand Keisha, Selasa (8/10/2024).
Sekretaris DPMPTSP Sleman, Triana Wahyuningsih, menjelaskan pemerintah memang wajib memberikan layanan publik sesuai peraturan yang berlaku. Keterlibatan masyarakat dan para pihak terkait penting untuk meningkatkan pelayanan. “Kontrol masyarajat membantu pelayanan publik terselenggara sebagaimana mestinya. Keterlibatam masyarajat dimulai dari penyususnan standar pelayanan sampai pada evaluasi pelayanan,” ujarnya membacakan sambutan dari Kepala DPMPTSP Sleman.
Advertisement
Bentuk kerja sama partisipatif ini salah satunya melalui forum konsiltasi publik, yang harapanya dapat titik temu antara kebutuhan masayrakat dengan pelayanan yang diberikan pemerintah. “Masyarakat berhak mengawasi standar pelayanan. Kami harap masukan-masukan ini dapat meningkatkan pelayanan,” ujar dia.
Sub-Koordinator Kelompok Substansi Usaha Lainnya Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu II DPMPTSP Sleman, Doni Purbo Kuncahyo, menuturkan terdapat beberapa tahapan dalam mekanisme pelayanan perizinan investasi sektor kesehatan.
Dimulai dari pendaftaran akun di perizinan.slemankab.go.id, mengunggah kelengkapan dokumen, petugas menyampaikan berkas ke Dinas kesehatan, Dinas Kesehatan memverifikasi berkas dan memberikan rekomendasi, DPMPTSP menyusun draf berdasarkan rekomendasi.
“Draf itu ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP, lalu petugas memberitahukan kepada pemohon melalui surel bahwa dokumen izin sudah selesai diproses. Pemohon lalu mengambil izin di loket pengambilan DPMPTSP,” katanya.
Ketua Tim Kerja Reglimupel Dinas Kesehatan Sleman, Kurnia Yuliawati, memaparkan investasi di sektor kesehatan di Sleman cukup tinggi. Data terakhir menunjukkan terdapat 323 apotek, 183 klinik dan 29 rumah sakit. “Paling banyak di Depok, rumah sakit ada tujuh, klinink 50-an, apotek 80-an,” ungkapnya.
Dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan No. 14/2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, informasi perizinan sektor kesehatan lebih terbuka. “Persyaratannya apa, layanannya apa, mekanisme apa, alurnya seperti apa, hotline kemana sudah ada. Jadi sekarang sudah lebih baik,” ujarnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Mirza Anfansury, menyampaikan tentang persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang perlu dipenuhi pada perizinan berusaha berbasis risiko.
PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilijk gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan merawat, sesuai standar teknis bangunan gedung. Sedangkan SLF syarat administratif dan teknis sesuai fungsi bangunan yang ditetapkan.
“Layak fungsi bagaimana kita melihat, contoh ada ga keamanan untuk kebakarannya, tangga darurat seperti apa lift-nya. Bangunan memenuhi syarat administratif dan syarat teknis sesuai fungsi bangunan yang ditetapkan. Ada aspek kesehatan, kenyamanan, kemudahan dan sebagainya,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 5 Juli 2025: Job Fair di Jogja, Program 3 Juta Rumah, Kampung Nelayan Merah Putih di DIY
- Jadwal Angkutan KSPN Sinar Jaya dari Malioboro ke Pantai parangtritis Bantul dan Pantai Baron di Gunungkidul
- Pengurus di 75 Koperasi Merah Putih Wilayah Bantul Mengikuti Pelatihan
- Jadwal Penerbangan Rute Jogja ke Karimunjawa, Harga Tiket Rp1 Jutaan
- SPMB 2025, Sejumlah SMP Negeri di Bantul Kekurangan Siswa
Advertisement
Advertisement