Advertisement

Promo November

Polisi Ungkap Pencabulan Sesama Jenis di Sleman, Korbannya 19 Anak

David Kurniawan
Rabu, 09 Oktober 2024 - 11:57 WIB
Ujang Hasanudin
Polisi Ungkap Pencabulan Sesama Jenis di Sleman, Korbannya 19 Anak Tersangka kasus pencabulan dengan korban 22 yang 19 di antaranya anak-anak saat dihadirkan di Mapolsek Gamping Sleman, Rabu (9/10/2024). - Harian Jogja / David Kurniawan

Advertisement

Harian Jogja.com, SLEMAN--Jajaran Polsek Gamping, Sleman mengungkap kasus pelecehan seksual sesama jenis dengan tersangka EWD,29. Total ada 22 korban didalam kasus dan mayoritas merupakan anak di bawah umur.

Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahardian mengatakan, kasus pencabulan sesama jenis ini terungkap pada Selasa (24/9/2024). Saat itu, salah seorang orang tua korban melihat adanya video tindakan cabul yang dilakukan EWD. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Mapolsek Gamping untuk dilanjukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan gurun kontrak di salah satu TK ini.

Advertisement

"Tersangka sudah kami amankan dan sekarang masih dalam pemeriksaan secara intensif," kata Sandro, Rabu (9/10/2024).

Dia menjelaskan, hingga saat ini sudah ada 22 korban. Mayoritas merupakan anak di bawah umur antara kelas lima SD hingga SMP.
Upaya penyelidikan terus dilakukan karena ada potensi korban lainnya dalam kasus ini.

"Untuk motif, pelaku ingin mencari kepuasan. Bahkan ada video terkait dengan aksi tersebut," katanya.

BACA JUGa: Cabuli Anak Tetangga 2 Kali, Kakek di Sleman: Maaf, Saya Khilaf!

Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Salamun menambahkan, untuk mengungkap kasus ini,sudah diamankan sejumlah barang buktiulai dari CPU komputer, body lotion dan satu unit smartphone. Selain itu, juga ada selimut, celana training, kaos dan lainnya.

"Kasus ini akan diungkap sampai tuntas," katanya.

Atas perbuatannya ini, EWD dijerat pasal 82 ayat 1 Undnang-Undang No.17/2016 tentang Penetapan Perppu No.1/2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No.23/2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno

News
| Kamis, 21 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement