Advertisement
Siswa SD di Kota Jogja Jadi Korban Perundungan selama Tiga Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang ibu berinisial K yang merupakan orang tua siswa berinsial YK mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Jogja, Jumat (11/10/2024).
Bersama kuasa hukumnya, K berniat menggelar audiensi terkait dengan laporan perundungan yang dialami YK yang hingga saat ini tidak ditindaklanjuti pihak sekolah.
Advertisement
Kuasa hukum K, Husni Al Amin menjelaskan korban merupakan siswa kelas III di salah satu SD swasta di Kota Jogja.
Korban mengalami perundungan fisik hingga verbal sejak kelas I SD. Husni menjelaskan YK pernah diminta untuk menenggelamkan kepalanya di kolam renang oleh N dan B, dua rekan sekelasnya yang juga diduga sebagai pelaku. Pada Agustus 2024, YK juga sempat mengalami kekerasan fisik. Akibatnya, YK harus menjalani perawatan di rumah sakit selama empat hari.
“Akibatnya YK merasa cemas, trauma, dan takut sehingga kesulitan untuk bersosialisasi dengan lingkungannya,” ujar Husni saat ditemui di Kantor Disdikpora Kota Jogja, Jumat.
Selaku orang tua, K sempat melaporkan kejadian ini kepada pihak sekolah dan yayasan. Namun, hingga tiga tahun bergulir tak ada tanggapan dan ditindaklanjut. Saat mediasi dengan pihak sekolah, wali kelas justru mengatakan YK kerap berteriak ketika di dalam kelas.
Saat K meminta YK untuk bercerita, ternyata anak laki-lakinya itu disuruh untuk menusuk kelamin temannya. Apabila YK tidak melakukannya, maka YK diancam akan dipukul oleh N dan B.
Rencananya YK akan pindah ke sekolah lain. Namun, hingga saat ini rapor beserta berkas administrasi lainnya masih ditahan oleh pihak sekolah. “Kami mengadukan kasus ini ke Disdikpora Kota Jogja agar ada tindak lanjut,” kata Husni.
BACA JUGA: Suhu di Jogja dan Sekitarnya Terasa Panas, Ini Sebabnya
Kabid Sekolah Dasar Disdikpora Kota Jogja, Mujino menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Terlebih, berdasarkan keterangan perundungan sudah terjadi selama tiga tahun. Mujino memastikan jajarannya segera menindaklanjuti laporan ini. Kepala sekolah akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Disdikpora juga akan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Jogja untuk memberikan pendampingan dalam upaya pemulihan psikis YK. “Kami akan memberikan solusi terbaik, sehingga anak bisa tetap mengikuti pembelajaran dengan baik,” kata Mujino.
Disdikpora, menurut Mujino, telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekekrasan (TPPK) di seluruh satuan sekolah, baik negeri maupun swasta. Nantinya, Mujino akan turut mengupayakan mutasi siswa yang bersangkutan.
Dia memastikan ada sejumlah sekolah yang bisa menjadi pilihan sebagai tempat melanjutkan pendidikan bagi siswa yang bersangkutan. “Tidak mungkin ada siswa yang sudah tatu [terluka] berdampingan di dalam kelas. Kami mempunyai beberapa sekolah yang siap menerima untuk recovery pembelajaran,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kabinet Baru, Jokowi: Nama-Nama Calon Menteri Sudah Dipegang Sekjen Gerindra
Advertisement
Patung Gajah Mada Diletakkan di Dasar Laut untuk Tarik Minat Wisatawan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 11 Oktober 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Terbaru! Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Jumat 11 Oktober 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 11 Oktober 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Jumat 11 Oktober 2024: Hari Ini di Terminal Dhaksinarga
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja Jumat 11 Oktober 2024, Berangkat dari Palur Lewat Jebres, Stasiun Balapan, Purwosari
Advertisement
Advertisement