Advertisement

Siswa SD di Kota Jogja Jadi Korban Perundungan selama Tiga Tahun

Alfi Annisa Karin
Jum'at, 11 Oktober 2024 - 20:37 WIB
Maya Herawati
Siswa SD di Kota Jogja Jadi Korban Perundungan selama Tiga Tahun Kekerasan / Ilustrasi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Seorang ibu berinisial K yang merupakan orang tua siswa berinsial YK mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Jogja, Jumat (11/10/2024).

Bersama kuasa hukumnya, K berniat menggelar audiensi terkait dengan laporan perundungan yang dialami YK yang hingga saat ini tidak ditindaklanjuti pihak sekolah.

Advertisement

Kuasa hukum K, Husni Al Amin menjelaskan korban merupakan siswa kelas III di salah satu SD swasta di Kota Jogja.

Korban mengalami perundungan fisik hingga verbal sejak kelas I SD. Husni menjelaskan YK pernah diminta untuk menenggelamkan kepalanya di kolam renang oleh N dan B, dua rekan sekelasnya yang juga diduga sebagai pelaku. Pada Agustus 2024, YK juga sempat mengalami kekerasan fisik. Akibatnya, YK harus menjalani perawatan di rumah sakit selama empat hari.

“Akibatnya YK merasa cemas, trauma, dan takut sehingga kesulitan untuk bersosialisasi dengan lingkungannya,” ujar Husni saat ditemui di Kantor Disdikpora Kota Jogja, Jumat.

Selaku orang tua, K sempat melaporkan kejadian ini kepada pihak sekolah dan yayasan. Namun, hingga tiga tahun bergulir tak ada tanggapan dan ditindaklanjut. Saat mediasi dengan pihak sekolah, wali kelas justru mengatakan YK kerap berteriak ketika di dalam kelas.

Saat K meminta YK untuk bercerita, ternyata anak laki-lakinya itu disuruh untuk menusuk kelamin temannya. Apabila YK tidak melakukannya, maka YK diancam akan dipukul oleh N dan B.

Rencananya YK akan pindah ke sekolah lain. Namun, hingga saat ini rapor beserta berkas administrasi lainnya masih ditahan oleh pihak sekolah. “Kami mengadukan kasus ini ke Disdikpora Kota Jogja agar ada tindak lanjut,” kata Husni.

BACA JUGA: Suhu di Jogja dan Sekitarnya Terasa Panas, Ini Sebabnya

Kabid Sekolah Dasar Disdikpora Kota Jogja, Mujino menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Terlebih, berdasarkan keterangan perundungan sudah terjadi selama tiga tahun. Mujino memastikan jajarannya segera menindaklanjuti laporan ini. Kepala sekolah akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Disdikpora juga akan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Jogja untuk memberikan pendampingan dalam upaya pemulihan psikis YK. “Kami akan memberikan solusi terbaik, sehingga anak bisa tetap mengikuti pembelajaran dengan baik,” kata Mujino.

Disdikpora, menurut Mujino, telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekekrasan (TPPK) di seluruh satuan sekolah, baik negeri maupun swasta. Nantinya, Mujino akan turut mengupayakan mutasi siswa yang bersangkutan.

Dia memastikan ada sejumlah sekolah yang bisa menjadi pilihan sebagai tempat melanjutkan pendidikan bagi siswa yang bersangkutan. “Tidak mungkin ada siswa yang sudah tatu [terluka] berdampingan di dalam kelas. Kami mempunyai beberapa sekolah yang siap menerima untuk recovery pembelajaran,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Rabu Biru Foundation dan InJourney Kolaborasi Sukseskan Pertanian Berkelanjutan dengan Teknologi Drone

News
| Selasa, 03 Desember 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Berkunjung ke Chengdu Melihat Penangkaran Panda

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement