Advertisement

Perangkat Kalurahan Sampang Gunungkidul Jadi Tersangka Penambangan Tanah Kas Desa

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 15 Oktober 2024 - 21:27 WIB
Maya Herawati
Perangkat Kalurahan Sampang Gunungkidul Jadi Tersangka Penambangan Tanah Kas Desa Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul telah menetapkan tersangka atas penambangan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari. Penetapan dilakukan pada Senin (14/10/2024).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan penatapan tersangka dilakukan setelah mendapat alat bukti dan pemeriksaan terhadap 32 saksi.

Advertisement

Melalui penambangan TKD Sampang, SHM mendapat keuntungan Rp40 juta. Angka ini berasal dari rekening koran milik SHM. Hanya, Kejari menduga masih ada keuntungan lain yang diterima secara tunai.

Penetapan tersangka baru dilakukan terhadap satu orang berinisial SHM, yang merupakan perangkat Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul. Sendhy mengaku belum dapat merilis nama lengkap tersangka.

Dia menjelaskan SHM memiliki peran krusial atas penambangan TKD Sampang. Tanpa dia, penambangan tidak akan terjadi. Pasalnya, SHM memiliki kewenangan untuk menentukan boleh atau tidak TKD di wilayahnya ditambang.

Kemungkinan, Kejari masih akan menetapkan tersangka dari pihak lain. Pasalnya, masih ada pihak penambang. Hanya, Kejari masih akan mendalami lagi berkas dan keterangan saksi.

Disingguh ihwal penahanan terhadap SHM, Sendhy mengaku belum akan melakukannya. Dia menganggap SHM kooperatif. Penahanan pun perlu didahului dengan ekspos ke Pimpinan Kejari dan Kejaksaan Tinggi (Kejati). Setelahnya, Kejari baru dapat menahan atas arahan pimpinan.

“Tidak wajib dilakukan penahanan, kecuali sudah putusan akhir setelah menjalani pemidanaan ya harus ditahan. Penahanan kalau dalam tahap penyidikan-penuntutan itu supaya tersangka tidak kemana-mana, supaya mempermudah proses Peradilan,” Sendhy ditemui di Kantornya, Selasa, (15/10).

Terangnya, persyaratan dan pertimbangan penahanan lebih berat daripada penentuan tersangka. Kejari menghindarkan agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganan.

BACA JUGA: Tumpukan Sampah di Tepi Jalan Bermunculan di Kota Jogja, Kini Ada di Jembatan Juminahan

“Jangan sampai kami cabut lagi status dia sebagai tahanan. Tidak bisa begitu, karena kaitannya dengan pelanggaran HAM, karena itu kami harus sangat hati-hati,” katanya.

Atas keterlibatan SHM dalam penambangan, SHM disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang (UU) Tipikor Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 3 UU Tipikor Jo 55 KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor. Adapun SHM masih akan menjalani pemeriksaan pada Rabu, (16/10).

Setelah ini, Kejari masih akan melakukan pemberkasan, lalu berkas tersebut akan diteliti Jaksa peneliti. Apabila status berkas perkara yang sedang ditangani sudah P21 atau lengkap, Kejari akan menyita dokumen dan TKD.

“Kalau surat penetapan surat dari Pengadilan turun, kami pasang plang. Berkas itu lalu kami limpahkan ke Pengadilan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ini Daftar Calon Menteri Tim Ekonomi di Kabinet Prabowo-Gibran

News
| Selasa, 15 Oktober 2024, 21:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Tempat Wisata Paling Populer di Thailand, Cek Daftarnya

Wisata
| Sabtu, 12 Oktober 2024, 13:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement