Perangkat Kalurahan Sampang Gunungkidul Jadi Tersangka Penambangan Tanah Kas Desa
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul telah menetapkan tersangka atas penambangan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari. Penetapan dilakukan pada Senin (14/10/2024).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan penatapan tersangka dilakukan setelah mendapat alat bukti dan pemeriksaan terhadap 32 saksi.
Advertisement
Melalui penambangan TKD Sampang, SHM mendapat keuntungan Rp40 juta. Angka ini berasal dari rekening koran milik SHM. Hanya, Kejari menduga masih ada keuntungan lain yang diterima secara tunai.
Penetapan tersangka baru dilakukan terhadap satu orang berinisial SHM, yang merupakan perangkat Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul. Sendhy mengaku belum dapat merilis nama lengkap tersangka.
Dia menjelaskan SHM memiliki peran krusial atas penambangan TKD Sampang. Tanpa dia, penambangan tidak akan terjadi. Pasalnya, SHM memiliki kewenangan untuk menentukan boleh atau tidak TKD di wilayahnya ditambang.
Kemungkinan, Kejari masih akan menetapkan tersangka dari pihak lain. Pasalnya, masih ada pihak penambang. Hanya, Kejari masih akan mendalami lagi berkas dan keterangan saksi.
Disingguh ihwal penahanan terhadap SHM, Sendhy mengaku belum akan melakukannya. Dia menganggap SHM kooperatif. Penahanan pun perlu didahului dengan ekspos ke Pimpinan Kejari dan Kejaksaan Tinggi (Kejati). Setelahnya, Kejari baru dapat menahan atas arahan pimpinan.
“Tidak wajib dilakukan penahanan, kecuali sudah putusan akhir setelah menjalani pemidanaan ya harus ditahan. Penahanan kalau dalam tahap penyidikan-penuntutan itu supaya tersangka tidak kemana-mana, supaya mempermudah proses Peradilan,” Sendhy ditemui di Kantornya, Selasa, (15/10).
Terangnya, persyaratan dan pertimbangan penahanan lebih berat daripada penentuan tersangka. Kejari menghindarkan agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganan.
BACA JUGA: Tumpukan Sampah di Tepi Jalan Bermunculan di Kota Jogja, Kini Ada di Jembatan Juminahan
“Jangan sampai kami cabut lagi status dia sebagai tahanan. Tidak bisa begitu, karena kaitannya dengan pelanggaran HAM, karena itu kami harus sangat hati-hati,” katanya.
Atas keterlibatan SHM dalam penambangan, SHM disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang (UU) Tipikor Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 3 UU Tipikor Jo 55 KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor. Adapun SHM masih akan menjalani pemeriksaan pada Rabu, (16/10).
Setelah ini, Kejari masih akan melakukan pemberkasan, lalu berkas tersebut akan diteliti Jaksa peneliti. Apabila status berkas perkara yang sedang ditangani sudah P21 atau lengkap, Kejari akan menyita dokumen dan TKD.
“Kalau surat penetapan surat dari Pengadilan turun, kami pasang plang. Berkas itu lalu kami limpahkan ke Pengadilan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Berlakukan Status Siaga Banjir dan Longsor hingga 31 Desember 2024
- 150 Kader Adiwiyata SMP N 3 Banguntapan Dilantik, Siap Bergerak Lestarikan Lingkungan
- Polres Bantul Kerahkan 228 Personel untuk Mengamankan Masa Tenang Pilkada 2024
- Terlapor Tak Datang Klarifikasi, Penelusuran Dugaan Politik Uang di Pilkada Jogja Dihentikan
- Spanduk Tolak Politik Uang Ramai di Sleman Jelang Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement