Setelah Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tanah Kas Desa, Eks Lurah Maguwoharjo Kembali Dibidik dalam Kasus yang Sama
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Eks Lurah Maguwoharjo, Kasidi, kembali menjalani persidangan dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Ini merupakan kasus kedua, setelah pada kasus TKD pertama Kasidi mendapat vonis 6,5 tahun penjara dan denda RP250 juta pada Mei lalu.
Sidang perdana Kasidi dijadwalkan pada Rabu (16/10/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja. Namun karena kondisi kesehatannya, Kasidi tidak bisa menghadirinya dan sidang ini pun ditunda pekan depan.
Advertisement
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan dalam kasus ini Kasidi bersama sejumlah pihak yang masih berstatus saksi diajukan dalam berkas perkara terpisah. Kasus ini berlangsung sejak November 2021 sampai dengan bulan November 2023, bertempat di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Sejak 2020 saksi berinisial KWW telah memanfaatkan TKD Kalurahan Maguwoharjo maupun tanah pelungguh Jagabaya dan tanah Pengarem-arem mantan Lurah Maguwoharjo untuk dijadikan sekolah sepak bola dan fasilitas pendukungnya seperti mess, lahan parkir, ruang meeting dan restoran.
“Kasidi setelah menjabat Lurah Maguwoharjo bukannya memberikan pembinaan pertanahan atas tanah desa Kalurahan Maguwoharjo yang dimanfaatkan tersebut, namun justru membiarkan saja tanah desa tersebut tanpa adanya Ijin dari Gubernur,” ujarnya.
BACA JUGA: Lurah Maguwoharjo Divonis 6 Tahun Dan Denda Rp300 Juta
Kasidi justru menambah fasilitas dengan menyewakan TKD Kalurahan Maguwoharjo tanpa adanya ijin Gubernur DIY 3 November 2022. “Uang pembayaran atas penyewaan tanah kas desa Kalurahan Maguwoharjo tersebut tidak disetorkan ke Kas Kalurahan Maguwoharjo, namun digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Jagabaya Maguwoharjo, Danarta Maguwoharjo dan Dukuh Pugeran juga turut terlibat karena menyewakan tanah plungguhnya masing-masing. Padahal, TKD maupun plungguh yang disewakan merupakan hak milik Kasultanan atau ak milik Kadipaten yang asal-usulnya dari Kasultanan atau Kadipaten.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 33 Perda DIY No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Atas kasus ini, diperkirakan kasidi mendapat keuntungan sebesar Rp72 juta. Sementara kerugian negara yang dalam hal ini Kalurahan Maguwoharjo mencapati Rp574 juta.
Saat dihubungi, Pendamping Hukum Kasidi, Priyana Suharta, menuturkan perkara ini merupakan kasus warisan dari Lurah Maguwoharjo sebelum Kasidi. “Yang terlibat itu lurah lama, jagabaya, kaur keuangan sama dukuh pugeran. Mereka juga sedang terperiksa di Polda DIY,” katanya.
Kasus ini sama-sama soal pemanfaatan TKD seperti kasus pertama, hanya beda objek dan penyewa. Jika pada kasus pertama penyewanya adalah Robinson Salino, maka pada kasus ini penyewanya adalah KWW. “Yang terlibat bukan Pak Kasidi aja, semua terlibat termasuk penyewanya,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Diskriminasi Masih Marak, Jurnalis Perlu Mengadvokasi Kelompok Minoritas
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Kamis 21 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Kamis 21 November 2024: Di Kantor Kelurahan Condongcatur
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda DIY Produktifkan Lahan Kadar Keasaman Tinggi di Galur
- Jadwal dan Lokasi Keberangkatan Bus DAMRI di Jogja
Advertisement
Advertisement