Advertisement

Pengacara dari ABG asal Pundong yang Meninggal Karena Dikeroyok Minta 11 Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Jumali
Kamis, 17 Oktober 2024 - 13:37 WIB
Ujang Hasanudin
Pengacara dari ABG asal Pundong yang Meninggal Karena Dikeroyok Minta 11 Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Orang tua RSI, 16, memberikan kuasa hukum pada Nofrizal Sayuti (kanan) untuk mengawal kasus RSI yang meninggal dunia diduga karena dikeroyok 11 orang. - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Kuasa hukum dari keluarga RSI, 16, remaja asal Seloharjo, Pundong yang meninggal karena dikeroyok 11 orang, angkat bicara terkait pengenaan dua pasal berbeda terhadap pelaku pengeroyokan.

Kuasa hukum dari keluarga RSI, Nofrizal Sayuti mengatakan, sejak awal pihaknya telah meminta kepada Polres Bantul untuk tidak menerapkan pasal yang berbeda terhadap 11 tersangka pelaku pengeroyokan.

Advertisement

Nofrizal menyampaikan kuasa hukum dan keluarga dari RSI, meminta agar kepolisian menerapkan pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana kepada 11 tersangka.

"Bukan, menerapkan pasal 170 ayat 3 KUHP yakni pengeroyokan kepada pelaku dewasa dan pasal 80 UU perlindungan anak untuk 4 pelaku yang berstatus masih anak-anak," katanya, kepada Harian Jogja, Kamis (17/10/2024).

Selain itu, Nofrizal juga meminta agar OCI, saudara kembar OCA  mempertanggung jawabkan atas kematian RIS. "Kenapa polisi tidak menjadikan OCI sebagai tersangka juga. Tapi ini kan ranah di polisi, karena masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Kami memang ingin OCI ini juga dapat hukumanlah," papar Nofrizal.

Nofrizal mengaku pihaknya akan tetap mengawal kasus kematian RIS. Sebab, amanah dari keluarga agar dirinya mendampingi sampai vonis terhadap para tersangka. "Kami berharap tidak ada kerancuan dalam kasus ini. Dan, kami lihat kasus ini kan ada perencanaan," jelas Nofrizal.

BACA JUGA: Kasus Pengeroyokan Pemuda di Pundong: Pelaku Anak Dijerat Pasal Berbeda, Berkas Perkara Dipisah

Terpisah, Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, tidak semua tersangka dikenakan pasal yang sama. Sebab, pelaku ada yang berusia dewasa dan anak-anak. OM (20); BKS (19); RZP (19); FNA (21); DDS (20); DP (19) dan EAW (19) disangkakan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan berujung hilangnya nyawa seseorang. Adapun ancaman untuk 7 pelaku berusia dewasa tersebut adalah maksimal 12 tahun penjara.

Sementara untuk OCA (17); FQA (15); DY (17) dan DAK (16), Jeffry mengaku polisi akan menyangkakan Pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Untuk motif, Jeffry menyatakan, berdasarkan keterangan para tersangka, lanjut Jeffry,  karena termakan isu bahwa OCI berboncengan dengan korban yang sebelumnya terlibat kecelakaan tunggal, dikarenakan minum-minuman keras yang dicampur obat-obatan terlarang. Alhasil, saudara kembar OCI, yakni OCA, marah dan tidak puas dengan penjelasan korban.

"Sehingga akhirnya terjadi pengeroyokan oleh para pelaku. Untuk hasil pemeriksaan medis terhadap korban negatif dari alkohol dan obat-obat terlarang," ucap Jeffry.

Terkait dengan penahanan 11 tersangka, Jeffry menyatakan, OCA (17); FQA (15); DY (17) dan DAK (16) saat ini ditahan di Polsek Sedayu. Sedangkan OM (20); BKS (19); RZP (19); FNA (21); DDS (20); DP (19) dan EAW (19) ditahan di Polsek Banguntapan. "Sementara memang dipisah untuk lokasi penahanan," tandas Jeffry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi Jadi Pj Gubernur Jakarta, Ini Profilnya

News
| Kamis, 17 Oktober 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Komunitas Vespa di Jogja Memulai Perjalanan ke Sabang Demi Mendapatkan Biji Kopi Lokal Setiap Daerah

Wisata
| Rabu, 16 Oktober 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement