Kasus Pengeroyokan Pemuda di Pundong: Pelaku Anak Dijerat Pasal Berbeda, Berkas Perkara Dipisah
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul akan memisahkan berkas perkara penanganan perkara penganiayaan atau pengeroyokan yang menyebabkan RSI, 16, warga Seloharjo, Pundong meninggal dunia pada Minggu (13/10/2024). Hal itu lantaran beberapa pelaku diantaranya masih berusia anak.
Sebelumnya, RSI ditemukan meninggal dunia di Kretek, Parangtritis, pada Minggu (13/10/2024). Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, Polres Bantul telah menetapkan 11 tersangka pengeroyokan yang menyebabkan RSI meregang nyawa.
Advertisement
BACA JUGA : Polisi Tetapkan 11 Tersangka Pelaku Pengeroyokan Warga Pundong hingga Meninggal Dunia
"Terkait pengeroyokan yang korbannya meninggal dunia, dengan 11 pelaku [akan diterapkan penanganan] berbeda pasal, karena ada pelaku yang dewasa yang dikenalkan Pasal 170 ayat (3) [KUHP] dengan ancaman 12 tahun [penjara], sedangkan yang berusia dibawah umur dikenakan pasal 80 UUPA [pemisahan penanganan perkara]," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, di Polres Bantul, Rabu (16/10/2024).
Terhadap kasus tersebut, 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yaitu OM (20), BKS (19), RZP (19), FNA (21), DDS (20), DP (19), EAWD (19), AOS (17), FQAM (15), DY (17) dan DAK (16).
Dia menyampaikan sampai saat ini Polres Bantul masih mendalami peran dari tiap tersangka. Dia menuturkan saat ini pemeriksaan terhadap para tersangka tengah dilakukan di Polres Bantul dan Polsek Kretek. "Masih didalami apakah ada keterlibatan pidana lain," katanya.
Dia menuturkan dari hasil autopsi korban, diduga korban meninggal karena luka benda tumpul yang ada di beberapa tubuh. Namun, para tersangka mengaku melakukan penganiyaan dengan tangan kosong.
"Itu seperti hantaman [bekas luka tubuh korban], jadi ada luka lebam, yang diakibatkan pukulan karena tangan kosong, bukan benda," katanya.
Lebih lanjut, menurut Jeffry, korban diduga telah dikeroyok di empat lokasi yang berbeda. Dengan dasar keterangan para tersangka, menurut Jeffry kasus tersebut tidak mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.
"Kalau pembunuhan berencana tidak ada, sesuai dari keterangan itu [para pelaku] tidak ada niat membunuh atau menghilangkan nyawa, hanya tidak puas dengan jawaban dari korban," katanya.
Jeffry menuturkan hubungan korban dan para tersangka selama ini merupakan teman bermain. Menurutnya, kejadian pengeroyokan tersebut bermula saat salah satu tersangka, AOS keberatan dengan jawaban korban RSI saat ditanya mengenai penyebab kecelakaan tunggal yang dialami RSI dan OCI, saudara kembar AOS. Menurut Jeffry, AOS keberatan karena motor miliknya yang digunakan RSI dan OCI dalam kecelakaan tersebut rusak.
"Semua terhasut oleh OCI ini, karena OCI membuat cerita bahwa kecelakaan itu dikarenakan korban [RSI] dengan alasan adanya konsumsi miras, tapi nihil," katanya.
Dia menuturkan Polres Bantul akan menyampaikan hasil pendalaman kasus tersebut secara resmi dalam jumpa pers pada Kamis (17/10/2024). "Besok ada jumpa pers, rekonstruksi nanti," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Kamis 21 November 2024
- Diskriminasi Masih Marak, Jurnalis Perlu Mengadvokasi Kelompok Minoritas
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Kamis 21 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Kamis 21 November 2024: Di Kantor Kelurahan Condongcatur
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda DIY Produktifkan Lahan Kadar Keasaman Tinggi di Galur
Advertisement
Advertisement