Advertisement
Peredaran Kian Menjamur di Kulonprogo, Ribuan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sebanyak 1.263 botol minuman keras (miras) ilegal disita Polres Kulonprogo sepanjang dua minggu terakhir. Miras ilegal ini disita karena tak memiliki izin edar di Bumi Binangun. Operasi penyitaan miras ilegal ini dilakukan mulai 28 Oktober hingga Selasa (22/10/2024).
Kapolres Kulonprogo AKBP Wilson Pasaribu menjelaskan beragam jenis miras yang berhasil jajarannya temukan. Jenis miras ilegal itu antara lain dalam bentuk botol dengan merek sebanyak 1.103, miras tanpa merk ada 134 botol, 25 kaleng miras pabrikan, dan satu galon miras oplosan. "Prinsip yang kami gunakan dalam operasi penertiban ini adalah persuasif dengan melibatkan masyarakat," jelasnya.
Advertisement
Dasar operasi miras ilegal tersebut, jelas Wilson, adalah Perda Kulonprogo No.11/2008 tentang Minuman Beralkohol. Operasi penertiban ini juga menemukan adanya lima warga yang terancam pidana ringan karena terlibat dalam peredaran komoditas tersebut.
Wilson menerangkan tujuan lain dari penertiban ini juga bagian dari pendinginan suasana Pilkada Kulonprogo 2024. Agar tidak ada pemicu pertikaian diantara masyarakat mengingat miras kerap jadi pemantiknya.
Tindak lanjut dari penyitaan ribuan botol miras itu, lanjut Wilson, adalah pemusnahan. "Selama operasi ini hingga pemusnahan kami juga berkoordinasi dengan Pemkab Kulonprogo, kami juga melibatkan seluruh jajaran Polsek di wilayah," ungkapnya.
BACA JUGA: Peredaran Miras Makin Merebak, Polresta Jogja Musnahkan 2.030 Botol Miras
Sementara itu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kulonprogo yang turut serta dalam operasi ini mengapresiasi upaya Polres tersebut. "Kewenangan penertiban miras ilegal yang tak memiliki izin edar ada dalam Perda tersebut, sehingga kami mengapresiasi upaya Polres ini," tutur Kepala Kesbangpol Kulonprogo, Budi Hartono.
Budi menyebut peran masyarakat juga penting untuk mendukung pemberantasan miras ilegal tersebut. "Masyarakat kami harap aktif juga memantau lingkungannya dalam memastikan tidak ada peredaran miras ilegal ini," katanya.
Pengawasan masyarakat dalam peredaran miras ilegal, jelas Budi, dapat mendukung lingkungan sosial yang kondusif. "Sehingga jika masyarakat mengetahui bisa melaporkannya ke kepolisian agar nanti ditindaklanjuti bersama.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

LaNyalla: Permenpora No.14/2024 Bisa Timbulkan Masalah Ekosistem Olahraga
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Rabu 20 Agustus 2025: Di Kantor Kapanewon Godean
- Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 20 Agustus 2025: Berangkat dari Stasiun Palur
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Rabu 20 Agustus 2025
- Cek! Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Rabu 20 Agustus 2025
- Jadwal DAMRI Bandara YIA Kulonprogo Rabu 20 Agustus 2025
Advertisement
Advertisement