Advertisement
Disnakertrans DIY Pastikan Pekerja Terkena PHK Dapatkan Haknya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi mengatakan pengawasan terus dilakukan untuk memastikan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan haknya. Selain itu, Disnakertrans DIY juga memastikan bahwa PHK adalah pilihan terakhir yang diambil oleh perusahaan.
Menurutnya ada perusahaan yang melakukan PHK karena telah memiliki rangkaian permasalahan atau kesulitan di beberapa tahun terakhir. Ada juga beberapa perusahaan terdampak kondisi global yang berpengaruh pada ekspor ke luar negeri, sehingga memilih opsi PHK.
BACA JUGA : Perusahaan Fesyen di Kulonprogo PHK 814 Karyawan, Disnakertrans Jamin Hak-hak Pekerja
Advertisement
Dia menjelaskan beberapa kasus PHK yang terlapor di Disnakertrans DIY berasal dari beberapa sektor usaha. "Angka pasti besaran PHK ada di kewenangan Dinas Tenaga Kerja masing-masing kabupaten/kota," ucapnya, Kamis (24/10/2024).
Aria mengatakan meski beberapa sektor usaha di DIY mengalami kendala,namun secara umum kasus PHK di DIY relatif terkendali. Khususnya bila dibandingkan dengan kondisi di beberapa wilayah lain yang jumlahnya mencapai belasan ribu.
Lebih lanjut dia mengatakan Disnakertrans DIY bersama Disnakertrans kabupaten dan kota, asosiasi dunia usaha seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY akan terus melakukan pengawasan pada kondisi ini.
Tujuannya agar pekerja mendapatkan hak-haknya. Di antaranya pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Maupun hak lain seperti yang diatur dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan/ perjanjian kerja bersama," jelasnya.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan jumlah pekerja terkena PHK yang didampingi MPBI DIY tidak sampai seribu pekerja. Dia mengatakan sedang dalam proses penanganan baik Bipartit hingga Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) agar mendapatkan haknya.
"Selain menangani kasus PHK, MPBI DIY tetap memandang perlu adanya kenaikan upah/UM minimal 30-50%," pintanya.
Sebelumnya Apindo DIY menyebut sampai dengan September 2024 ada sekitar 1.700-an pekerja di DIY yang terkena PHK. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto.
BACA JUGA : Hingga Oktober 2024, Ada Ratusan Tenaga Kerja di Sleman Kena PHK
Dia mengatakan 1.700-an pekerja yang terkena PHK berasal dari sekitar 75 perusahaan di DIY. Paling besar ada di Kabupaten Sleman dan kedua adalah Kabupaten Kulonprogo. Menurutnya kondisi ini mengafirmasi bahwa kondisi perekonomian di DIY sedang tidak baik-baik saja.
"Saya tidak sebutkan angka pastinya, tapi setidaknya ada 1.700 orang pekerja ter PHK di DIY. Per September jadi cukup valid," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tok! PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- TPS3R Banguntapan di Kompleks TPST Modalan Telah Diuji Coba, Ini Hasilnya
- Semua Anggota DPRD Gunungkidul Ajukan Izin Kampanye Pilkada 2024
- Keistimewaan DIY di Antara Dilema People Pleaser dan Sandwich Generation
- Perhatian! Durasi Lampu Hijau di Lokasi Proyek Tol Jogja-Solo-YIA di Ring Road Utara Diperpanjang, Ini Tujuannya
- Pelatihan Heritage Impact Assessment Memperkuat Pelestarian Sumbu Filosofi Jogja
Advertisement
Advertisement