Advertisement

Disnakertrans DIY Pastikan Pekerja Terkena PHK Dapatkan Haknya

Anisatul Umah
Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:07 WIB
Sunartono
Disnakertrans DIY Pastikan Pekerja Terkena PHK Dapatkan Haknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi mengatakan pengawasan terus dilakukan untuk memastikan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan haknya. Selain itu, Disnakertrans DIY juga memastikan bahwa PHK adalah pilihan terakhir yang diambil oleh perusahaan.

Menurutnya ada perusahaan yang melakukan PHK karena telah memiliki rangkaian permasalahan atau kesulitan di beberapa tahun terakhir. Ada juga beberapa perusahaan terdampak kondisi global yang berpengaruh pada ekspor ke luar negeri, sehingga memilih opsi PHK.

BACA JUGA : Perusahaan Fesyen di Kulonprogo PHK 814 Karyawan, Disnakertrans Jamin Hak-hak Pekerja

Advertisement

Dia menjelaskan beberapa kasus PHK yang terlapor di Disnakertrans DIY berasal dari beberapa sektor usaha. "Angka pasti besaran PHK ada di kewenangan Dinas Tenaga Kerja masing-masing kabupaten/kota," ucapnya, Kamis (24/10/2024).

Aria mengatakan meski beberapa sektor usaha di DIY mengalami kendala,namun secara umum kasus PHK di DIY relatif terkendali. Khususnya bila dibandingkan dengan kondisi di beberapa wilayah lain yang jumlahnya mencapai belasan ribu.

Lebih lanjut dia mengatakan Disnakertrans DIY bersama Disnakertrans kabupaten dan kota, asosiasi dunia usaha seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY akan terus melakukan pengawasan pada kondisi ini.

Tujuannya agar pekerja mendapatkan hak-haknya. Di antaranya pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Maupun hak lain seperti yang diatur dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan/ perjanjian kerja bersama," jelasnya.

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan jumlah pekerja terkena PHK yang didampingi MPBI DIY tidak sampai seribu pekerja. Dia mengatakan sedang dalam proses penanganan baik Bipartit hingga Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) agar mendapatkan haknya.

"Selain menangani kasus PHK, MPBI DIY tetap memandang perlu adanya kenaikan upah/UM minimal 30-50%," pintanya.

Sebelumnya Apindo DIY menyebut sampai dengan September 2024 ada sekitar 1.700-an pekerja di DIY yang terkena PHK. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto.

BACA JUGA : Hingga Oktober 2024, Ada Ratusan Tenaga Kerja di Sleman Kena PHK

Dia mengatakan 1.700-an pekerja yang terkena PHK berasal dari sekitar 75 perusahaan di DIY. Paling besar ada di Kabupaten Sleman dan kedua adalah Kabupaten Kulonprogo. Menurutnya kondisi ini mengafirmasi bahwa kondisi perekonomian di DIY sedang tidak baik-baik saja.

"Saya tidak sebutkan angka pastinya, tapi setidaknya ada 1.700 orang pekerja ter PHK di DIY. Per September jadi cukup valid," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tok! PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI

News
| Kamis, 24 Oktober 2024, 17:07 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement