10.141 Pengendara di Sleman Terjaring Operasi Zebra Progo 2024 yang Digelar 14 Hari
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Satlantas Polresta Sleman mencatatat ada 10.141 pengendara yang terjaring Operasi Zebra Progo 2024. Razia ini berlangsung sejak 14-27 Oktober 2024.
Kanit Penegakkan Hukum (Gakkum), Satlantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto mengatakan, Operasi Zebra Progo 2024 sudah ditutup sejak Minggu (27/10/2024). Kegiatan ini dilaksankaan untuk meningkatkan ketertiban dan kesadaran keselamatan dalam berlalulintas di Masyarakat.
Advertisement
Selama operasi berlangsung terdapat pelanggaran sebanyak 10.141 pengendara. Rinciannya, sebanyak 5.276 pelanggar dikenakan sanksi tilang dan sisanya 4.865 pelanggar dikenakan sanksi teguran.
BACA JUGA: Operasi Patuh Progo di Bantul Berakhir, Ribuan Pengendara Kena Tilang, Kebanyakan Pemotor
“Rata-rata pelanggaran terjadi karena surat-surat berkendara tidak lengkap, melanggar rambu lalu lintas, tidak memakai helm atau melawan arus,” katanya, Senin (28/10/2024).
Mulyanto menambahkan, selama operasi berlangsung juga mencatat ada 76 kecelakaan lalu lintas. Akibat peristiwa ini, empat orang mengalami luka berat dan 94 korban luka ringan.
“Dilihat dari jumlah kecelakaan, maka operasi Zebra Progo tahun ini, angka kecelakaan maupun korban fatalitas yang terjadi jauh menurun dibandingkan pelaksanaan di 2023,” katanya.
Kasatlantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan mengatakan, selama pelaksanaan operasi Zebra Progo 2024 dapat berjalan dengan aman dan lancar. Operasi berlangsung selama dua minggu mulai 14-27 Oktober 2024.
Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran Masyarakat dalam tertib berlalulintas sehingga angka kecelakan dapat ditekan sekecil mungkin. Ia juga berharap setelah operasi berakhir Masyarakat bisa menjadi pelopor keselamatan dalam berlalulintas.
“Jadi kepatuhan tidak hanya sewaktu ada operasi, tapi tiap berkendara harus mematuhi segala peraturan yang ada. Kepada masyarakat pengguna jalan agar tertib dalam berkendara dan mengutamakan keselamatan,saling menghargai, saling menghormati, demi terciptanya keamanan dalam berlalulintas,” katanya.
Fikri juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk dapat melengkapi kelengkapan berkendara, seperti surat-surat kendaraan serta menggunakan knalpot maupun TNKB yang sesuai spesifikasi teknis. Di sisi lain, juga melarang anak yang masih berusia di bawah umur tidak boleh berkendara sendiri di jalanan.
“Untuk keselamatan tidak boleh berboncengan lebih dari satu orang serta menggunakan handphone saat berkendara atau melawan arus karena berbahya yang bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Diskriminasi Masih Marak, Jurnalis Perlu Mengadvokasi Kelompok Minoritas
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Kamis 21 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Kamis 21 November 2024: Di Kantor Kelurahan Condongcatur
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda DIY Produktifkan Lahan Kadar Keasaman Tinggi di Galur
- Jadwal dan Lokasi Keberangkatan Bus DAMRI di Jogja
Advertisement
Advertisement