Advertisement
Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Beberapa waktu lalu, ramai di media sosial terkait adanya aksi mesum yang dilakukan oleh muda-mudi di Taman Parkir Abu Bakar Ali. Menanggapi kejadian itu,
Kasatpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menyebut pihaknya telah meneruskan informasi tersebut kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DIY. Sebab, pengelolaan Taman Parkir Abu Bakar Ali merupakan kewenangan Dishub DIY. "Infonya sedang diperdalam teman-teman Dishub DIY," kata Octo saat dikonfirmasi, Kamis (21/11/2024).
Advertisement
Octo menuturkan pihaknya gencar melakukan patroli rutin dan koordinasi dengan Dishub DIY. Di sisi lain, pihaknya juga mendorong adanya kontrol sosial masyarakat. Jika ada pelanggaran, maka masyarakat bisa turut mengingatkan terkait dengan pentingnya norma sosial dan kesopanan di tempat umum.
BACA JUGA: Viral WNA Mesum di Pantai Mandalika, Polisi Lakukan Identifikasi
Namun, jika pelanggaran terus dilakukan oleh pihak yang sama, maka bukan tak mungkin diterapkan tindak pidana ringan (tipiring). Pasalnya, perilaku mesum di tempat umum turut melanggar Perda Kota Jogja No. 7/2024 Tentang Penyelengaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Selain itu juga melanggar Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila.
"Sanksi pidana untuk pelanggaran kesusilaan yang diatur dalam Pasal 281 KUHP adalah penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta. Pelaku melanggar kesusilaan secara sengaja dan terbuka, pelaku melanggar kesusilaan di depan orang lain tanpa persetujuan mereka," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DPR RI: RUU KUHAP Berisi 334 Pasal dengan 10 Substansi Perubahan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kalurahan Tegalpanggung Jogja Kelola Sampah Organik dengan Biopori
- Rental Motor di Sleman Kebanjiran Order Saat Libur Panjang
- Tempat Relokasi Parkir ABA, Jukir Sebut Libur Sekolah Tak Berdampak Signifikan
- Budi Daya Kedelai Hitam di Gunungkidul Mencapai 68 Hektare
- Malioboro Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Sepanjang Waktu, Skenario Digodok Dishub Jogja
Advertisement
Advertisement