Advertisement

Promo November

Terbukti Ngemplang Pajak, Seorang Pengusaha di Jogja Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Anisatul Umah
Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Terbukti Ngemplang Pajak, Seorang Pengusaha di Jogja Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar PN Yogyakarta vonis bersalah pengemplang pajak. (dok istimewa)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta melalui putusan nomor perkara 218/Pid.Sus/2024/PN Yyk menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak berinisial AAP selaku Direktur PT MA.

Majelis Hakim PN Yogyakarta diketuai oleh Tri Asnuri Herkutanto menyatakan terdakwa AAP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Terdakwa AAP dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp1,04 miliar.

BACA JUGA: Hashim Singgung Pengemplang Pajak Sawit, Nilainya Capai Rp300 Triliun

Apabila denda tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan, pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap untuk menyita harta bendanya yang akan disita jaksa dan dilelang. Apabila terpidana tidak memiliki harta benda mencukupi untuk membayar denda, maka dijatuhi pidana kurungan 3 bulan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak DIY, Ramos Irawadi mengatakan terungkapnya kasus tindak pidana perpajakan oleh AAP berawal dari penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY.

Berkat koordinasi dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP DIY, Kepolisian Daerah (Polda) DIY, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, kasus penyidikan terhadap AAP telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke kejaksaan pada 5 Agustus 2024 lalu.

"Sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik Kanwil DJP DIY telah menyita aset terdakwa sebesar Rp1,57 miliar," ucapnya dalam keterangan resminya, Selasa (29/10/2024).

Lebih lanjut dia mengatakan aset yang disita adalah 1 bidang tanah dan bangunan di Kota Jogja dan 1 unit sepeda motor. Menurutnya sesuai dengan putusan hakim, aset-aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda.

"Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat," lanjutnya.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina

News
| Jum'at, 22 November 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement