Asita DIY Sebut Kelok 23 Bisa Buka Koridor Wisata Baru
Asita DIY menyebut Kelok 23 berpotensi membuka koridor wisata Bantul-Gunungkidul dan memperpanjang lama tinggal wisatawan di DIY.
PN Yogyakarta vonis bersalah pengemplang pajak. (dok istimewa)
Harianjogja.com, JOGJA— Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta melalui putusan nomor perkara 218/Pid.Sus/2024/PN Yyk menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak berinisial AAP selaku Direktur PT MA.
Majelis Hakim PN Yogyakarta diketuai oleh Tri Asnuri Herkutanto menyatakan terdakwa AAP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Terdakwa AAP dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp1,04 miliar.
BACA JUGA: Hashim Singgung Pengemplang Pajak Sawit, Nilainya Capai Rp300 Triliun
Apabila denda tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan, pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap untuk menyita harta bendanya yang akan disita jaksa dan dilelang. Apabila terpidana tidak memiliki harta benda mencukupi untuk membayar denda, maka dijatuhi pidana kurungan 3 bulan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak DIY, Ramos Irawadi mengatakan terungkapnya kasus tindak pidana perpajakan oleh AAP berawal dari penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY.
Berkat koordinasi dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP DIY, Kepolisian Daerah (Polda) DIY, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, kasus penyidikan terhadap AAP telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke kejaksaan pada 5 Agustus 2024 lalu.
"Sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik Kanwil DJP DIY telah menyita aset terdakwa sebesar Rp1,57 miliar," ucapnya dalam keterangan resminya, Selasa (29/10/2024).
Lebih lanjut dia mengatakan aset yang disita adalah 1 bidang tanah dan bangunan di Kota Jogja dan 1 unit sepeda motor. Menurutnya sesuai dengan putusan hakim, aset-aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda.
"Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Asita DIY menyebut Kelok 23 berpotensi membuka koridor wisata Bantul-Gunungkidul dan memperpanjang lama tinggal wisatawan di DIY.
Delapan gerai KDMP Bantul telah diverifikasi. Hasil pemeriksaan akan menjadi bahan laporan tim dan review BPKP terkait pembangunan.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai beroperasi 1 Oktober 2026 dan akan dievaluasi pemerintah pada 7 Oktober.
UGM menilai wacana kuliah gratis perlu memprioritaskan warga kurang mampu dan memperluas akses pendidikan tinggi.
Kemarau panjang di Cangkringan membuat dua sekolah kekurangan air dan memicu tiga kebakaran sejak Juni 2026.
Dinsos Kulonprogo mengingatkan penerima bansos wajib mendaftar Perlinsos karena aplikasi ini akan menjadi basis data penyaluran bantuan mulai 2027.