Advertisement

Promo November

7 Orang Ditangkap Polisi Terkait Penusukan Prawirotaman, Begini Kronologi Kejadiannya

Lugas Subarkah
Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:47 WIB
Arief Junianto
7 Orang Ditangkap Polisi Terkait Penusukan Prawirotaman, Begini Kronologi Kejadiannya Tujuh tersangka penganiayaan Prawirotaman telah ditangkap Polresta Jogja, Selasa (29/10/2024). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Perkembangan terbaru kasus pengeroyokan dan penusukan seorang santri di Prawirotaman, polisi menangkap dua orang lagi. Dengan begitu, hingga kini, sudah ada tujuh orang ditangkap. Dari pemeriksaan polisi, diketahui kejadian tersebut berkaitan dengan kericuhan pada malam sebelumnya dan pengaruh alkohol.

Kapolresta Jogja, Aditya Surya Dharma menjelaskan dalam kasus tersebut, Polresta Jogja mendapatkan setidaknya tiga laporan polisi, yakni satu laporan terkait penusukan dan dua laporan soal kericuhan di malam sebelumnya. Ketujuh tersangka yang telah ditangkap meliputi VL, laki-laki, 41 tahun; NH Alias E, laki-laki, 29 tahun; F alias I, laki-laki, 27 tahun; J, laki-laki, 26 tahun, Y, laki-laki, 23 tahun; T, laki-laki, 25 tahun; dan R Alias C, laki-laki, 43 tahun.

Advertisement

Malam Sebelum Penusukan

Pada laporan pertama, kejadian bermula pada Selasa (22/10/2024) malam, saksi bernama Bimo datang ke kafe di Prawirotaman bersama tamunya untuk menongkrong. “Selanjutnya sekitar pukul 01.30 WIB, E datang bersama teman-temannya kurang-lebih 15 orang,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

E dan kelompoknya hendak masuk ke kafe tersebut, tetapi urung dan kemudian menuju ke outlet penjual miras. “Karena saksi Bimo kenal dengan E, selanjutnya dia [Bimo] bersama tamunya memenui E di depan outlet miras itu dan kemudian terjadi perselisihan di antara mereka,” katanya.

Saat itulah Bimo mengalami penganiayaan oleh E dan kelompoknya. Pelapor kemudian menarik Bimo masuk ke dalam kafe tempatnya menongkrong tadi, tetapi E dan kelompoknya ikut masuk dan melaukan pengerusakan menggunakan parang dan tangan kosong. Hal ini mengakibatkan empat kursi rusak, satu kaca meja pecah, satu unir laptop rusak.

Sementara pada laporan polisi yang kedua, pada Rabu (23/10/2024) sekitar pukul 02.30 WIB korban yang melihat Bimo dikeroyok, mencoba melerai pertikaian. “Namun ternyata korban ikut dianiaya yang mengakibatkan luka lebam pada tangan kanan dan kiri sehingga melaporkan ke Polresta,” katanya.

Malam Penusukan

Adapun, di laporan ketiga, yakni pada Rabu (23/10/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, dua santri Pondok Al Munawir, Krapyak, sedang makan satai di lokasi sekitar kafe tempat kejadian di laporan pertama dan kedua. Korban yang selesai makan satai tiba-tiba ada suara seperti gelas atau botol pecah yang dilempar di jalan. “Selanjutnya korban dikeroyok oleh sekelompok orang yang tidak dikenal menggunakan alat berupa balok kayu, helm, dan menggunakan tangan kosong serta menendangi korban. Para pengeroyok mengatakan ‘ini orangnya, ini orangnya’ dan ada yang terdengar ‘bunuh, bunuh’,” ujarnya.

Korban tidak mengetahui kenapa pelaku melakukan aksinya. Korban berinisial MA mengalami luka memar di bagian kepala dan patah tulang ibu jari kanan. Sedangkan korban berinisial SF mengalami luka tusuk diduga senjata sejenis pisaau. “Korban dapat menyelamatkan diri dibantu masyarakat sekitar untuk diantar ke RS Pratama untuk pengobatan selanjutnya,” paparnya.

Pada kejadian di laporan pertama, terdapat satu tersangka yang merupakan provokator, membawa tersangka lain dan menyediakan minuman keras untuk mabuk dan berbuat onar. “Tersangka R alias C inilah yang tadi melakukan provokasi kepada temantemannya,” katanya.

Polisi sampai saat ini masih mendalami motif utama dalam kedua peristiwa ini serta peran masing-masing tersangka. “Berdasarkan alat bukti dan kesaksian yg ada kami msh mendalami peran masing-masing dari tersangka yang kita amankan,” paparnya.

Dia memastikan dua korban santri Al Munawir tidak ada kaitannya sama sekali dengan kejadian pertama, sehingga kemungkinan besar adalah korban salah sasaran. “Masih akan kami dalami motif aslinya, apalah balas dendam dari kejadian yang pertama atau ada hal-hal lainnya,” ujarnya.

Terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP yang berbunyi ‘Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno

News
| Kamis, 21 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement