Advertisement
Marak Soal Peredaran Miras, Pemkot Sebut Jogja Bakal Punya Perda Baru

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kota Jogja akan memiliki peraturan daerah (perda) baru yang mengatur minuman keras (miras). Rancangan peraturan daerah (raperda) ini akan menggantikan perda soal miras sebelumnya yang sudah berusia 71 tahun.
Kabag Hukum Setda Kota Jogja, Rihari Wulandari, menjelaskan Raperda Miras sebenarnya sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 dan sudah ada draf rancangannya. “Sudah ada rancangannya,” ujarnya, Selasa (29/10/2024).
Advertisement
Maka ditargetkan Raperda Miras bisa dibahas sebelum pergantian tahun ini, menggantikan perda yang lama. Perda miras sebelumnya sudah sangat lama dan sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang. Rencananya raperda miras tahun ini akan dibahas,” katanya.
BACA JUGA: Pemerintah DIY Intensifkan Penindakan Miras Ilegal, Aturan Dinilai Ketinggalan Zaman
Beberapa penyesuaian yang dimasukkan dalam raperda tersebut seperti terkait dengan produksi, peredaran, penjualan dan pengawasan. “Pengawasan disesuaikan dengan kewenangan yang diberikan ke pemerintah daerah,” ungkapnya.
Adapun perda miras sebelumnya yang masih digunakan sampai saat ini yakni Perda No. 7/1953 tentang Izin Penjualan Dan Pemungutan Pajak Atas Izin Menjual Minuman Keras Dalam Daerah Kotapraja Jogja. Terkait raperda ini, Harianjogja.com menghubungi DPRD Kota Jogja, tetapi belum mendapat respons.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Begini Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap 1, di DIY Ada 2 Lokasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wujudkan Zero KKN, Pemkab Sleman Ciptakan ASN Berintegritas
- Visa Haji Furoda Tidak Keluar, Kemenag Belum Temukan Jemaah Asal Gunungkidul
- Korban Penganiayaan di Ponpes Ora Aji Dilaporkan ke Polisi Atas Tuduhan Pencurian
- Akhir Pekan Long Weekend Libur Kenaikan Yesus Kristus, Stasiun Lempuyangan Padat
- Razia Miras Oplosan di Bantul, Polisi Hanya Beri Teguran dan Imbau Pedagang Tak Lagi Menjual
Advertisement
Advertisement