Siap-siap, Kamera ETLE Dipasang di Simpang Tiga Cepit Bantul
Polres Bantul menyiapkan ETLE di Simpang Tiga Cepit. Kamera berbasis AI belum terpasang dan waktu penerapannya masih menunggu.
Perwakilan orang tua murid membentangkan spanduk tuntutan saat mengadu soal penahanan ijazah òleh sejumlah sekolah di kantor ORI DIY, Rabu (30/10/2024) (email)
Harianjogja.com, JOGJA – Polemik penahanan ijazah oleh sejumlah sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mencuat. Ratusan siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SMP, SMA, hingga SMK, menjadi korban praktik yang dinilai melanggar aturan ini.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY, terdapat hampir 300 ijazah yang masih ditahan oleh pihak sekolah. Alasan penahanan yang paling umum adalah tunggakan biaya pendidikan.
BACA JUGA: Bebaskan Ijazah yang Ditahan Sekolah karena Kurang Bayar, Pemda DIY Siapkan Rp1 Miliar
Yuliani, pendamping orangtua murid yang menjadi korban penahanan ijazah mengungkapkan keprihatinannya atas praktik tersebut. “Ini sangat merugikan murid terutama mereka yang sudah lulus dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau mencari pekerjaan,” ujarnya, Rabu (30/10/2024).
Yuli menambahkan, ada beberapa kasus di mana murid terpaksa putus sekolah karena tidak bisa mendapatkan ijazah. “Padahal, ijazah adalah hak setiap siswa yang telah menyelesaikan pendidikan,” katanya.
Kepala Perwakilan ORI DIY Budhi Masturi menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah oleh sekolah adalah tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. “Perda No. 10/2013 dengan jelas melarang sekolah mengaitkan hak-hak siswa atas pendidikan, termasuk ijazah, dengan kewajiban menyelesaikan administrasi,” ujarnya.
Budhi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima ratusan aduan terkait kasus penahanan ijazah ini. “Ini adalah jumlah aduan terbanyak yang pernah kami terima terkait masalah ini,” ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya untuk menyelesaikan masalah penahanan ijazah, terutama di sekolah negeri. “Kami sudah meminta semua sekolah negeri untuk segera memberikan ijazah kepada siswa yang berhak,” ujar Didik.
BACA JUGA: ORI DIY Masih Mendapat Aduan Penahanan Ijazah
Untuk mengatasi masalah penahanan ijazah di sekolah swasta, Disdikpora DIY telah meluncurkan program Jaminan Kelangsungan Pendidikan (JKP). Program ini berupa beasiswa yang bertujuan untuk membantu murid yang kesulitan membayar biaya pendidikan.
“Namun, kami menyadari bahwa jumlah siswa yang membutuhkan bantuan lebih banyak daripada kuota beasiswa yang tersedia,” pungkas Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Bantul menyiapkan ETLE di Simpang Tiga Cepit. Kamera berbasis AI belum terpasang dan waktu penerapannya masih menunggu.
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.
Polresta Jogja mulai memeriksa lima tersangka baru kasus Little Aresha Daycare. Total tersangka kini mencapai 32 orang dengan 157 korban anak.
Sekolah Nasional Terintegrasi mulai berjalan di 17 kabupaten/kota pada tahun ajaran 2026-2027 untuk memperluas pemerataan mutu pendidikan.
YIA baru dimanfaatkan sekitar 25% dari kapasitasnya. DIY mempercepat pengembangan koridor Joglosemar untuk mendongkrak wisatawan.