Tak Ada Penyitaan Saat Tutup 4 Toko Miras dan 1 Kafe, Ini Alasan Satpol PP dan Polres Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Satpol PP dan Polres Bantul angkat bicara soal dengan tidak adanya penyitaan minuman keras (miras) pada penutupan empat toko minuman keras berjejaring dan kafe yang dilakukan pada Kamis (31/10/2024).
"Penyitaan tidak bisa kami lakukan, karena saat kami lakukan kegiatan, toko dalam kodisi tertutup. Meski demikian, kami tetap berikan penindakan dengan memberikan surat," kata Sekretaris Satpol PP Bantul, M Agung Kurniawan, Jumat (1/11/2024).
Advertisement
Menurut Agung, ada standar operasional dan prosedur (SOP) ketika Satpol PP melakukan penyitaan barang saat dilakukan operasi. Salah satunya adalah penyitaan barang bisa dilakukan jika barangnya ada, pada lokasi yang didatangi sedang beroperasi dan barang yang dijual juga dipajang di toko tersebut.
"Kalau barang-barangnya tidak ada, apa yang mau disita? Tokonya ditutup? Kami kan juga tidak boleh menggeledah. Nanti kami dikira melakukan perusakan aset milik pribadi," ujar dia.
Disinggung mengenai pengawasan terhadap keberadaan toko miras, Agung menyatakan hal itu bukan menjadi kewenangan dari Satpol PP. Satpol PP hanya melakukan kegiatan operasional dan penindakan perda. "Barang-barang yang ada di dalam [toko miras] itu privat. Yang terpenting bagi kami, barang-barang itu tidak terdistribusi ke masyarakat," jelas Agung.
Selain menutup empat toko miras berjejaring dan kafe, Agung menyatakan jika pihaknya akan terus melakukan penutupan terhadap tempat penjualan miras yang tidak berizin. "Termasuk 29 tempat yang kecil-kecil. Jika butuh penebalan, kami akan koordinasikan dengan Polres Bantul," kata Agung.
BACA JUGA: Instruksi Gubernur Turun, 38 Toko Miras Tak Berizin Disegel, Ribuan Miras Disita
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengakui jika pada penutupan empat toko miras berjejaring dan satu kafe tidak ditemukan adanya miras. Kepolisian, kata dia, saat dilakukan penutupan toko miras, hanya membantu pengamanan di bawah koordinasi Satpol PP Bantul.
"Nanti soal persidangan juga ranah dari Satpol PP. Jadi Polri sebatas pengawasan saja. Karena itu terkait izin usaha dan lain-lain," jelas Jeffry.
Jeffry berharap ada peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan jika di wilayahnya ada penjual miras. Sebab, diakuinya dengan adanya penutupan toko miras berjejaring akan membuat penjualan miras secara online di masyarakat. "Jadi kami butuh informasi dan aduan. Kalau ada laporan kami tindak lanjuti," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Sejumlah Konglomerat Dilibatkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tahap Awal Rencana Pemberlakukan Retribusi Sampah di Kota Jogja, Sampah Ditimbang Sebelum Masuk Depo
- Teknik Industri ITD Adisutjipto Raih Hibah Pengabdian Digitalisasi Promosi Desa Wisata
- Dekat dengan Nahdliyyin, Relawan Santri Lawas Deklarasikan Dukungan untuk Harda-Danang
- Disiapkan Dana Rp3,96 Miliar, 3 Ruas Jalan di Kulonprogo Ini Diperbaiki Tahun Depan
- Instruksi Bupati Bantul Soal Optimalisasi Pengendalian Miras Diterbitkan, Ini Detailnya
Advertisement
Advertisement