Advertisement

ADD Sleman Naik Rp7 M, Siltap Lurah & Pamong Dikerek

Andreas Yuda Pramono
Jum'at, 31 Oktober 2025 - 08:07 WIB
Jumali
ADD Sleman Naik Rp7 M, Siltap Lurah & Pamong Dikerek Dana Desa. / Ilustrasi Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Sleman menyampaikan ada kenaikan Alokasi Dana Desa (ADD) di APBD Perubahan 2025 hingga sekitar Rp7 miliar. Penyaluran baru mulai dilakukan pada November 2025.

Analis Kebijakan Ahli Muda DPMK Sleman, Ratnaningsih, mengatakan kenaikan ADD di APBD Perubahan 2025 memang menyesuaikan kenaikan penghasilan tetap lurah dan pamong kalurahan.

Advertisement

Alokasi awal ADD 2025 sebesar Rp123,97 miliar. Alokasi ini naik menjadi Rp131,7 miliar di APBD Perubahan 2025.

“Ada dua alasan. Selain alokasi penghasilan tetap, pengalokasian tunjangan kedudukan Badan Permusyawaratan Kalurahan [BPKal] melalui ADD juga memengaruhi kenaikan ADD,” kata Ratnaningsih dihubungi, Kamis (30/10).

Besaran Penghasilan Tetap (Siltap) lurah dan pamong telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 47.2 Tahun 2022 tentang Penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, dan Staf Pamong Kalurahan.

Pasal 5 Perbup tersebut menyatakan besaran penghasilan tetap lurah paling sedikit Rp2,4 juta atau setara 120% dari gaji pokok pegawai negeri golongan ruang II/a. Lalu, Siltap carik paling sedikit Rp2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok pegawai negeri golongan ruang II/a. Kemudian, Siltap pamong paling sedikit Rp2 juta atau setara 100% dari gaji pokok pegawai negeri golongan ruang II/a.

“Kalau melihat siltap lurah sekarang, setelah APBD Perubahan, ada kenaikan Rp650.000,” katanya.

Sekretaris Dinas PMK Sleman, Alhalik, mengatakan kenaikan Siltap memang bisa dilakukan dua tahun sekali dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Dalam pembahasan APBD Perubahan, pihaknya telah menghitung anggaran yang dimiliki DPMK untuk menaikkan Siltap tersebut.

“Kami jabarkan anggaran yang ada ternyata cukup untuk pemberian siltap. November akan kami berikan, tahun 2026 sesuai nominal baru ini,” kata Alhalik.

Dengan kenaikan Siltap ini, Alhalik berharap pelayanan publik di tingkat kalurahan semakin profesional dan akuntabel. Lurah tetap bekerja dalam koridor aturan yang ada. Jangan sampai lurah terjerat kasus hukum, seperti penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).

“Kalau dikaitkan dengan penyalahgunaan TKD, kalau memang ada mens rea ya tetap akan terjadi. Itu tergantung masing-masing orang. Tapi harapan kami ya berpengaruh positif lah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kasus Jual Beli Gas, KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa di Cilegon

Kasus Jual Beli Gas, KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa di Cilegon

News
| Jum'at, 31 Oktober 2025, 14:57 WIB

Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement