PSS Sleman Pertahankan Frederic Injai Cs untuk Super League
PSS Sleman mempertahankan tujuh pemain, termasuk Frederic Injai, Saiful Djoge, dan Junior Haqi, untuk menghadapi Super League 2026/2027.
Foto ilustrasi penangkapan pelaku tindak kejahatan. / Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT
Harianjogja.com, SLEMAN—Polsek Sleman mengamankan pemuda atas kasus tindak penganiayaan di Triharjo, Sleman. Pelaku membacok korban yang kebetulan tengah melintas dengan sebuah celurit panjang.
Kapolsek Sleman, Kompol Khabibulloh, menjelaskan mulanya pada Minggu (26/10) pukul 02.30 WIB, korban FD (18) mengendarai sepeda motor Vario dari arah Magelang, berboncengan dengan korban MK (15).
Sesampainya di Jalan Magelang Km. 14, Temulawak, Triharjo, Sleman, tiba-tiba korban dipepet oleh sepeda motor pelaku. Kompol Khabibulloh menyebut pelaku RA (19) dan AMZ (20) yang berboncengan menggunakan sepeda motor Scoopy warna merah memepet sepeda motor korban.
“Memepet sepeda motor korban, kemudian pelaku membacok korban MK dan FD. Namun, pembacokan yang pertama tersebut tidak mengena,” kata Kompol Khabibulloh pada Kamis (30/10) di Polsek Sleman.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku AMZ, kata Kompol Khabibulloh, lalu mendorong sepeda motor korban menggunakan kaki. Tindakan ini membuat korban MK beserta korban FD terjatuh.
“Setelah terjatuh, pelaku AMZ turun dari sepeda motor dan selanjutnya pelaku AMZ mengayunkan senjata tajam, yaitu celurit, mengenai korban MK pada bagian muka. Setelah itu, tersangka AMZ membacok untuk yang ketiga kalinya dan mengenai tangan kiri korban FD,” jelas Kompol Khabibulloh.
Dampak dari pembacokan ini, korban MK dijelaskan Kompol Khabibulloh mengalami luka terbuka pada dahi sebelah kiri. Sedangkan korban FD mengalami luka terbuka antara jari telunjuk dan ibu jari tangan kiri, lalu patah tertutup di tulang paha kiri. Saat ini korban FD masih dirawat di rumah sakit.
“Adapun modus operandi yang mendasari mereka melakukan kejahatan, yaitu dengan tujuan mereka berputar-putar di jalan pada malam hari sampai dini hari, sengaja mencari musuh, mencari sasaran dengan cara melukai orang yang dijumpai menggunakan senjata tajam jenis celurit,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Adapun barang bukti yang diamankan yaitu berupa satu unit sepeda motor Scoopy warna merah. Kemudian satu buah celurit yang panjang kurang lebih 50 sentimeter,” pungkasnya.
Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Sagimin, menambahkan, dari hasil interogasi, pelaku mengatakan jika dulu ada temannya yang menjadi korban kekerasan jalanan.
“Sehingga dua pelaku ini, AMZ dan RA, dia bersolidaritas kepada temannya, ingin membalaskan (perbuatan yang menimpa) temannya yang menjadi korban,” ungkapnya.
“Dua pelaku AMZ dan RA ini menduga bahwa orang yang menjadi korban itu adalah pelaku. Namun demikian, ternyata salah sasaran. Jadi modusnya memang sakit hati, ingin membalaskan (dendam) temannya yang menjadi korban,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSS Sleman mempertahankan tujuh pemain, termasuk Frederic Injai, Saiful Djoge, dan Junior Haqi, untuk menghadapi Super League 2026/2027.
Basarnas memperluas area pencarian 18 korban KM Nurul Salsa hingga 1.980 mil laut dengan dukungan alutsista laut dan udara pada hari keenam operasi SAR.
Dana kompensasi tenaga kerja asing menjadi penyumbang terbesar PNBP Kemnaker. Pemerintah kini mengkaji besaran kompensasi yang telah berlaku selama puluhan tahu
Revisi UU Hak Cipta berisiko rugikan media dan publik. Belajar dari negara lain, RI diminta hati-hati.
Polri menangkap buronan Interpol asal Palestina Abdul Karim Raed Miqdad di Indonesia. Ia diketahui membawa tiga paspor, dua di antaranya diduga palsu.
PT Danantara Sumber Daya Alam bersiap mengimplementasikan pengelolaan ekspor SDA satu pintu pada 1 September 2026 untuk memperkuat pengawasan ekspor.