Advertisement
Pemuda Diamankan Polsek Sleman Usai Aniaya Pengendara dengan Celurit
 Foto ilustrasi penangkapan pelaku tindak kejahatan.  -  Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT
                Foto ilustrasi penangkapan pelaku tindak kejahatan.  -  Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT
            Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Polsek Sleman mengamankan pemuda atas kasus tindak penganiayaan di Triharjo, Sleman. Pelaku membacok korban yang kebetulan tengah melintas dengan sebuah celurit panjang.
Kapolsek Sleman, Kompol Khabibulloh, menjelaskan mulanya pada Minggu (26/10) pukul 02.30 WIB, korban FD (18) mengendarai sepeda motor Vario dari arah Magelang, berboncengan dengan korban MK (15).
Advertisement
Sesampainya di Jalan Magelang Km. 14, Temulawak, Triharjo, Sleman, tiba-tiba korban dipepet oleh sepeda motor pelaku. Kompol Khabibulloh menyebut pelaku RA (19) dan AMZ (20) yang berboncengan menggunakan sepeda motor Scoopy warna merah memepet sepeda motor korban.
“Memepet sepeda motor korban, kemudian pelaku membacok korban MK dan FD. Namun, pembacokan yang pertama tersebut tidak mengena,” kata Kompol Khabibulloh pada Kamis (30/10) di Polsek Sleman.
BACA JUGA
Tak berhenti sampai di situ, pelaku AMZ, kata Kompol Khabibulloh, lalu mendorong sepeda motor korban menggunakan kaki. Tindakan ini membuat korban MK beserta korban FD terjatuh.
“Setelah terjatuh, pelaku AMZ turun dari sepeda motor dan selanjutnya pelaku AMZ mengayunkan senjata tajam, yaitu celurit, mengenai korban MK pada bagian muka. Setelah itu, tersangka AMZ membacok untuk yang ketiga kalinya dan mengenai tangan kiri korban FD,” jelas Kompol Khabibulloh.
Dampak dari pembacokan ini, korban MK dijelaskan Kompol Khabibulloh mengalami luka terbuka pada dahi sebelah kiri. Sedangkan korban FD mengalami luka terbuka antara jari telunjuk dan ibu jari tangan kiri, lalu patah tertutup di tulang paha kiri. Saat ini korban FD masih dirawat di rumah sakit.
“Adapun modus operandi yang mendasari mereka melakukan kejahatan, yaitu dengan tujuan mereka berputar-putar di jalan pada malam hari sampai dini hari, sengaja mencari musuh, mencari sasaran dengan cara melukai orang yang dijumpai menggunakan senjata tajam jenis celurit,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Adapun barang bukti yang diamankan yaitu berupa satu unit sepeda motor Scoopy warna merah. Kemudian satu buah celurit yang panjang kurang lebih 50 sentimeter,” pungkasnya.
Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Sagimin, menambahkan, dari hasil interogasi, pelaku mengatakan jika dulu ada temannya yang menjadi korban kekerasan jalanan.
“Sehingga dua pelaku ini, AMZ dan RA, dia bersolidaritas kepada temannya, ingin membalaskan (perbuatan yang menimpa) temannya yang menjadi korban,” ungkapnya.
“Dua pelaku AMZ dan RA ini menduga bahwa orang yang menjadi korban itu adalah pelaku. Namun demikian, ternyata salah sasaran. Jadi modusnya memang sakit hati, ingin membalaskan (dendam) temannya yang menjadi korban,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
 
    
        Kasus Jual Beli Gas, KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa di Cilegon
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




















 
            
