Pembahasan UMK Sleman 2025, Disnaker Tunggu Penetapan Upah di Tingkat Provinsi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman belum juga mengagendakan pembahasan UMK 2025 dalam waktu dekat ini. Pasalnya, pembahasan masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Pemda DIY.
Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih mengatakan pembahasan UMK merupakan agenda rutin yang terselenggara di setiap tahunnya. Hanya saja, dia mengakui hingga sekarang belum ada pembahasan karena menunggu ketetapan dari Pemda DIY. “Untuk saat ini belum ada pembahasan di tingkat kabupaten,” kata Sutiasih, Jumat (1/11/2024).
Advertisement
Dia menjelaskan, penetapan UMP akan menjadi salah satu acuan dalam pembahasan UMK di Sleman. Hingga sekarang, Pemerintah DIY baru melakukan persiapan untuk pembahasan berkaitan dengan upah pekerja ini. “Jadi kami menunggu ditetapkannya UMP. Baru setelahnya akan dibahas penetapan UMK 2025," ucap dia.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sleman juga masih menunggu instruksi dari DPP terkait dengan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025. Hal ini tak lepas dari hasil putusan MK berkaitan dengan gugatan tentang Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua KSPSI Sleman, Yuliadi mengatakan pembahasan UMK 2025 akan berbeda dengan pelaksanaan di tahun-tahun sebelumnya. Hal ini tak lepas dikabulkannya gugatan tentang Undang-Undang Cipta Kerja yang salah satunya memuat berkaitan dengan penetapan upah buruh. “Tahun lalu yang mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, penetapan mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sekarang tidak bisa karena ada putusan MK sehingga akan ada pertemuan tripartit tingkat nasional untuk membahas upah,” kata Yuliadi.
BACA JUGA: MPBI DIY Usulkan Kenaikan Upah Minimum Lebih Tinggi, Kota Jogja di Angka Rp4,1 Juta
Lantaran perubahan tersebut, dia mengakui sikap dari KSPSI Sleman masih menunggu arahan DPP menyangkut pertemuan tripartit tingkat nasional. “Yang jelas untuk pembahasan UMK 2025, keberadaan Dewan Pengupahan akan lebih berperan dan pertemuan tripartit bisa menjadi kunci dalam penetapan UMK,” katanya.
Meski demikian, Yuliadi mengakui di internal organisasi sudah membuat survei berkaitan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hanya saja, ia belum bisa membeberkan hasilnya karena menunggu hasil pertemuan tripartit yang melibatkan pemerintah, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja terkait dengan mekanisme pengupahan.
“Hasilnya nanti karena juga butuh disinkronkan dengan keputusan DPP berkaitan dengan pengupahan. Yang jelas, untuk pembahasan UMK, kami masih menunggu hasil pertemuan tripartit di tingkat nasional yang nanti hasilnya dijadikan kebijakan di tingkat pusat, kemudian diinstruksikan ke daerah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kemenkomdigi Sebut Langkah Pemberantasan Judi Online Didukung Penuh Prabowo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cegah DBD, Masyarakat Bantul Diminta Gencar dalam Pemberantasan Sarang Nyamuk
- Tiga Toko Miras Kulonprogo Ditutup, Instruksi Bupati Disusun untuk Pengendalian
- Seluruh Paslon Pilkada Kulonprogo Bikin Komitmen Pembangunan Ramah Difabel
- Dosen Bioteknologi UNISA Bagikan Tips Dekontaminasi Residu Pestisida pada Buah lewat Cara Sederhana
- Janji Lebih Profesional, APSI Segera Bentuk Kode Etik Satpam
Advertisement
Advertisement