Advertisement
Pembahasan UMK Sleman 2025, Disnaker Tunggu Penetapan Upah di Tingkat Provinsi
Ilustrasi upah. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman belum juga mengagendakan pembahasan UMK 2025 dalam waktu dekat ini. Pasalnya, pembahasan masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Pemda DIY.
Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih mengatakan pembahasan UMK merupakan agenda rutin yang terselenggara di setiap tahunnya. Hanya saja, dia mengakui hingga sekarang belum ada pembahasan karena menunggu ketetapan dari Pemda DIY. “Untuk saat ini belum ada pembahasan di tingkat kabupaten,” kata Sutiasih, Jumat (1/11/2024).
Advertisement
Dia menjelaskan, penetapan UMP akan menjadi salah satu acuan dalam pembahasan UMK di Sleman. Hingga sekarang, Pemerintah DIY baru melakukan persiapan untuk pembahasan berkaitan dengan upah pekerja ini. “Jadi kami menunggu ditetapkannya UMP. Baru setelahnya akan dibahas penetapan UMK 2025," ucap dia.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sleman juga masih menunggu instruksi dari DPP terkait dengan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025. Hal ini tak lepas dari hasil putusan MK berkaitan dengan gugatan tentang Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua KSPSI Sleman, Yuliadi mengatakan pembahasan UMK 2025 akan berbeda dengan pelaksanaan di tahun-tahun sebelumnya. Hal ini tak lepas dikabulkannya gugatan tentang Undang-Undang Cipta Kerja yang salah satunya memuat berkaitan dengan penetapan upah buruh. “Tahun lalu yang mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, penetapan mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sekarang tidak bisa karena ada putusan MK sehingga akan ada pertemuan tripartit tingkat nasional untuk membahas upah,” kata Yuliadi.
BACA JUGA: MPBI DIY Usulkan Kenaikan Upah Minimum Lebih Tinggi, Kota Jogja di Angka Rp4,1 Juta
Lantaran perubahan tersebut, dia mengakui sikap dari KSPSI Sleman masih menunggu arahan DPP menyangkut pertemuan tripartit tingkat nasional. “Yang jelas untuk pembahasan UMK 2025, keberadaan Dewan Pengupahan akan lebih berperan dan pertemuan tripartit bisa menjadi kunci dalam penetapan UMK,” katanya.
Meski demikian, Yuliadi mengakui di internal organisasi sudah membuat survei berkaitan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hanya saja, ia belum bisa membeberkan hasilnya karena menunggu hasil pertemuan tripartit yang melibatkan pemerintah, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja terkait dengan mekanisme pengupahan.
“Hasilnya nanti karena juga butuh disinkronkan dengan keputusan DPP berkaitan dengan pengupahan. Yang jelas, untuk pembahasan UMK, kami masih menunggu hasil pertemuan tripartit di tingkat nasional yang nanti hasilnya dijadikan kebijakan di tingkat pusat, kemudian diinstruksikan ke daerah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prajurit RI Gugur di Lebanon, MPR Desak PBB Agar Israel Disanksi Tegas
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
- Gangguan Teknis, KA Tambahan Jogja-Pasar Senen Mogok di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement





