MPBI DIY Usulkan Kenaikan Upah Minimum Lebih Tinggi, Kota Jogja di Angka Rp4,1 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menyuarakan tuntutannya terkait kesejahteraan pekerja. MPBI mengajukan sejumlah poin penting yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para pekerja di DIY.
Salah satu tuntutan utama MPBI adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 yang lebih tinggi yaitu di atas Rp3 juta untuk semua wilayah di DIY. Mereka mengusulkan angka yang cukup signifikan untuk masing-masing kabupaten/kota, yakni Kota Jogja (Rp4.177.159), Sleman (Rp4.106.084), Bantul (Rp3.732.688), Gunungkidul (Rp3.507.838), dan Kulonprogo (Rp3.728.011).
Advertisement
“Angka yang kami usulkan ini telah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan kondisi ekonomi saat ini,” kata Koordinator MPBI Irsad AdeIrawan, Kamis (24/10/2024).
BACA JUGA : Buruh di Bantul Berharap Kenaikan UMK 2025 Penuhi Kebutuhan Hidup Layak
MPBI juga dengan tegas menolak penggunaan Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Menurutnya, UU Cipta Kerja dinilai tidak berpihak pada pekerja dan justru merugikan kesejahteraan mereka.
“Kami mendesak Gubernur DIY untuk tidak menggunakan UU Cipta Kerja dalam penetapan UMP. Kami berharap Gubernur dapat membuat formula baru yang lebih adil dan berpihak pada pekerja,” jelasnya.
Tidak hanya soal upah, MPBI juga menyoroti pentingnya kesejahteraan sosial bagi pekerja. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk program-program kesejahteraan masyarakat, terutama yang menyasar pekerja.
“Alokasi anggaran yang cukup akan sangat membantu dalam meningkatkan kualitas hidup pekerja dan keluarganya,” imbuh Irsad.
Dalam upaya meningkatkan akses terhadap perumahan yang layak, MPBI juga mendesak Pemda DIY untuk segera merealisasikan program pembagian tanah Sultan Ground (SG) dan Pakualam Ground (PAG) untuk pembangunan perumahan pekerja.
“Program perumahan pekerja ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup pekerja dan mengurangi beban pengeluaran mereka,” ucap dia.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Ratnawati menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi baru dari pemerintah terkait penetapan upah minimum untuk 2025. Hal ini menjadikan UU No. 6/2023 dan UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja sebagai acuan utama.
“Regulasi yang ada saat ini masih mengacu pada aturan-aturan sebelumnya, termasuk UU No. 36/2021 tentang Pengupahan. Ini menunjukkan betapa pentingnya pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai pekerja, terutama bagi mahasiswa yang kelak akan memasuki dunia kerja,” kata Ratnawati.
Dalam konteks kebijakan pengupahan, Ratnawati menguraikan bahwa pendapatan pekerja tidak hanya berasal dari upah pokok, tetapi juga dapat mencakup komponen lain seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan insentif. “Perusahaan wajib memberikan THR sesuai dengan ketentuan, dan penting bagi pekerja untuk memahami bahwa komponen-komponen ini adalah bagian dari keseluruhan paket remunerasi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda DIY Produktifkan Lahan Kadar Keasaman Tinggi di Galur
- Jadwal dan Lokasi Keberangkatan Bus DAMRI di Jogja
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Kamis 21 November 2024
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jogja dan Sekitarnya, BMKG: Masih Didera Hujan
- Jelang Pilkada Sleman, Harda-Danang Gelar Silaturahmi dengan Ponpes Wahid Hasyim
Advertisement
Advertisement