Peserta Kampanye Terbuka di Bantul Bakal Ditindak Polisi Jika Pakai Knalpot Brong
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul mengimbau kepada para peserta kampanye metode rapat umum (kampanye terbuka) Pilkada Bantul 2024 yang digelar 3, 10, dan 17 November 2024 tidak menggunakan knalpot brong.
Sebab, Polres Bantul akan menindak tegas peserta kampanye yang diketahui menggunakan knalpot brong saat pelaksanaan kampanye terbuka
Advertisement
"Saat kampanye terbuka, kami harap tidak ada yang gunakan knalpot brong, kalau sampai ada langsung kita tindak ditempat dengan penyitaan kendaraan dan diamankan," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, Sabtu (2/11/2024).
Menurutnya, dari aspek hukum penggunaan knalpot brong melanggar aturan baik Undang-undang Lalu Lintas maupun Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup. Pun, pihaknya akan menempatkan petugas di tiap persimpangan saat paslon menggelar kampanye.
"Tentu kami akan melakukan mitigasi untuk jalan-jalan yang akan dilalui oleh simpatisan maupun masyarakat yang akan datang ke kampanye akbar," ungkap Jeffry.
BACA JUGA: Apindo DIY Usul Subsidi Upah untuk Selamatkan Ekonomi
Tak hanya soal knalpot brong, namun juga Jeffry mengingatkan agar tak ada konvoi di luar jadwal. Pun juga harus mematuhi rute yang disepakati. Ini untuk memudahkan petugas dalam menjaga lalu lintas.
Ia berharap agar seluruh pendukung baik paslon 1, paslon 2, maupun paslon 3 memberikan imbauan tak digunakannya knalpot brong saat kampanye.
"Kami meminta kepada partai politik maupun tim sukses masing-masing pasangan calon agar ikut memberikan imbauan kepada masing-masing relawan agar tidak menggunakan knalpot brong," ujar Jeffry.
Berbagai upaya, lanjut Jeffry, sengaja dilakukan untuk menjaga kondusifitas selama pesta demokrasi berlangsung. Agar Pilkada Bantul 2024 berjalan lancar, aman dan nyaman.
"Tentu kami berharap proses Pilkada di Bantul bisa berjalan dengan aman lancar serta kondusif," kata Jeffry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pakar Kesehatan Sarankan Pemerintah untuk Penyelidikan Epidemiologis Cacar dan Gondongan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lurah Jadi Tersangka Penambangan Tanah Kas Desa, Carik Sampang Jadi Plt
- Antisipasi Cuaca Ekstrim, BPBD Kulonprogo Usulkan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana
- Pembahasan UMK Sleman 2025, Disnaker Tunggu Penetapan Upah di Tingkat Provinsi
- Lomba Baris Berbaris Jadi Sarana Regenerasi Penerus Paskibraka di Kota Jogja
- Konsolidasi PDIP di Jogja, Pilkada Momentum Mengubah Konstelasi Politik
Advertisement
Advertisement