Advertisement
Lurah Jadi Tersangka Penambangan Tanah Kas Desa, Carik Sampang Jadi Plt

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Gunungkidul yang berisi penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Sampang. Hal ini sebagai tindak lanjut atas penetapan tersangka terhadap Lurah Sampang, Suharman dalam kasus penambangan Tanah Kas Desa (TKD) Sampang.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan SK tersebut pihaknya sampaikan pada Jumat (1/11/2024). “Tadi kami menyampaikan surat keputusan ke Kalurahan Sampang, Gedangsari,” kata Kriswantoro dihubungi, Jumat.
Advertisement
BACA JUGA: Jadi Tersangka Penambangan TKD, Jabatan Lurah Sampang Gunungkidul Segera Dinonaktifkan
Dalam SK Bupati Gunungkidul No. 100.3.1/ 147/ Pg.S/ KPTS/ 2024 tentang Penunjukan Saudara Supardi Carik Sampang Kapanewon Gedangsari Sebagai Pelaksana Tugas Lurah Sampang Kapanewon Gedangsari menyatakan Suharman telah diberhentikan sementara.
Supardi mengatakan dirinya langsung melanjutkan ketugasan Suharman sebagai Plt. Lurah Sampang. “Tadi saya bersama Pak Suharman bertemu untuk menerima surat penunjukan itu. Pak Suharman otomatis saat ini off untuk menjalani proses hukum oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul,” kata Supardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Senator Amerika Serikat Berpidato 25 Jam, Kecam Presiden Trump
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis. Cukup Bayar Rp11.600
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 2 April 2025, Perhatikan. Ini Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja, Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025
- Jadwal dan Rute Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Hari Kedua Lebaran, 2.000 Kendaraan Masuk Malioboro Per Jam
- Ingin ke Malioboro Hari Ini, Perhatikan Kantong Parkir dan Rekayasa Lalin Berikut Ini
Advertisement
Advertisement