Lurah Jadi Tersangka Penambangan Tanah Kas Desa, Carik Sampang Jadi Plt
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Gunungkidul yang berisi penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Sampang. Hal ini sebagai tindak lanjut atas penetapan tersangka terhadap Lurah Sampang, Suharman dalam kasus penambangan Tanah Kas Desa (TKD) Sampang.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan SK tersebut pihaknya sampaikan pada Jumat (1/11/2024). “Tadi kami menyampaikan surat keputusan ke Kalurahan Sampang, Gedangsari,” kata Kriswantoro dihubungi, Jumat.
Advertisement
BACA JUGA: Jadi Tersangka Penambangan TKD, Jabatan Lurah Sampang Gunungkidul Segera Dinonaktifkan
Dalam SK Bupati Gunungkidul No. 100.3.1/ 147/ Pg.S/ KPTS/ 2024 tentang Penunjukan Saudara Supardi Carik Sampang Kapanewon Gedangsari Sebagai Pelaksana Tugas Lurah Sampang Kapanewon Gedangsari menyatakan Suharman telah diberhentikan sementara.
Supardi mengatakan dirinya langsung melanjutkan ketugasan Suharman sebagai Plt. Lurah Sampang. “Tadi saya bersama Pak Suharman bertemu untuk menerima surat penunjukan itu. Pak Suharman otomatis saat ini off untuk menjalani proses hukum oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul,” kata Supardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kemenkomdigi Sebut Langkah Pemberantasan Judi Online Didukung Penuh Prabowo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cegah DBD, Masyarakat Bantul Diminta Gencar dalam Pemberantasan Sarang Nyamuk
- Tiga Toko Miras Kulonprogo Ditutup, Instruksi Bupati Disusun untuk Pengendalian
- Seluruh Paslon Pilkada Kulonprogo Bikin Komitmen Pembangunan Ramah Difabel
- Dosen Bioteknologi UNISA Bagikan Tips Dekontaminasi Residu Pestisida pada Buah lewat Cara Sederhana
- Janji Lebih Profesional, APSI Segera Bentuk Kode Etik Satpam
Advertisement
Advertisement