Ciri-ciri Orang NPD, Saat Rasa Percaya Diri Berubah Menjadi Haus Pujian
Kenali NPD atau gangguan kepribadian narsistik, mulai dari karakteristik, faktor pemicu, hingga langkah penanganannya.
Pembuatan Surat Izin Mengemudi. /Bisnis Indonesia-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, SLEMAN—Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin banyak bentuknya. Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.
SIM Keliling hanya dapat memberikan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Berikut jadwalnya:
Jumat 8 November 2024
Jumat 15 November 2024
Jumat 22 November 2024
Jumat 29 November 2024
Sabtu, 02 November 2024 di Lobi Sleman City Hall
Selasa, 05 November 2024 di Polsek Ngemplak
Sabtu, 09 November 2024 di Lobi Sleman City Hall
Sabtu, 16 November 2024 di Lobi Sleman City Hall
Selasa, 19 November 2024 di Polsek Cangkringan
Sabtu 23 November 2024 di Lobi Sleman City Hall
Selasa, 26 November 2024 di Kelurahan Candibinangun Pakem
Setiap hari Sabtu Malam di Lobi Sleman City Hall
Permohonan SIM Baru dilayani di Satpas Polresta Sleman. Adapun syarat perpanjangan SIM antara lain E-KTP, SIM Lama diifotocopy rangkap dua, surat keterangan dokter, surat keterangan psikologi dan Kartu JKN.
Demikian jadwal SIM keliling di Sleman. Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah ketika terjadi kendala di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kenali NPD atau gangguan kepribadian narsistik, mulai dari karakteristik, faktor pemicu, hingga langkah penanganannya.
UMKM Banyumas Raya mencatat potensi ekspor US$26.000 atau sekitar Rp460 juta melalui business matching KKI 2026.
Wabup Kulonprogo mengecek tukang becak yang masuk desil 9. Data kemiskinan dievaluasi agar bantuan dan akses pendidikan tepat sasaran.
Kebun salak seluas 1.500 meter persegi di Sleman terbakar. Damkar menduga api dipicu puntung rokok saat musim kemarau.
Polisi menangkap tiga tersangka karhutla di OKU Timur. Petugas menyita abu, ranting, tanah bekas terbakar dan dua korek api gas.
Bantul menghapus denda PBB-P2 untuk tunggakan 1994-2025. Wajib pajak cukup membayar pokok hingga 31 Desember 2026.