Advertisement

Promo November

Rencana Pemberlakuan Retribusi Sampah di Depo Jogja, Forpi Ingatkan Dampaknya

Ujang Hasanudin
Minggu, 03 November 2024 - 13:27 WIB
Ujang Hasanudin
Rencana Pemberlakuan Retribusi Sampah di Depo Jogja, Forpi Ingatkan Dampaknya Arsip/Kondisi tumpukan sampah di Depo Mandala Krida pada bulan Juni 2024 / Harian Jogja / Alfi Annissa Karin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja mengingatkan kepada Pemerintah Kota Jogja terkait dampak dari adanya rencana pemberlakuan retribusi buang sampah di Depo.

Kebijakan ini nantinya masyarakat yang membuang sampah ke depo wajib menimbang sampah yang akan dibuang ke depo. Masa uji coba sampah berbayar ini dilakukan sejak 29 Oktober hingga 4 November 2024.

Advertisement

Besaran retribusi sampah berdasarkan berat sampah yang dibuang masyarakat ke depo sampah. Tujuan dari retribusi sampah berbayar ini unuk mengurangi pembuangan sampah. Uang dari retribusi nantinya digunakan untuk pengelolaan sampah.

Anggota Forpi Jogja, Baharuddin Kamba mengatakan jika nanti sampah berbayar sudah diterapkan, jangan sampah justru menimbulkan persoalan. Yakni terjadi penumpukan sampah dijalanan dan sampah menumpuk di sungai.

"Hal ini harus diantisipasi karena masyarakat keberatan dengan sampah berbayar ini. Apalagi belum semua masyarakat punya kesadaran untuk memilah sampah dari rumah sebelum dibuang ditempat sampah," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/11/2024)

BACA JUGA: Tahap Awal Rencana Pemberlakukan Retribusi Sampah di Kota Jogja, Sampah Ditimbang Sebelum Masuk Depo

Harapannya dengan sistem sampah berbayar nantinya, kata dia, orang akan berpikir dan memilah sampah terlebih dahulu sebelum dibuang ke depo. Sehingga dapat mengurangi tumpukan sampah di depo.

Selain itu kamba juga mengingatkan apabila sampah berbayar nanti benar-benar diterapkan perlu ada sosialisasi secara masif mulai dari tingkat kecamatan hingga RT/RW. "Kemudian pengawasan menjadi penting agar tidak terjadi pungutan liar (pungli) saat pelaksanannya," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Penunjukan Basuki Hadimuljono Sebagai Kepala Otorita IKN Disetujui DPR

News
| Selasa, 05 November 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat

Wisata
| Rabu, 30 Oktober 2024, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement