Advertisement

Promo November

Pemkab Gunungkidul Tetapkan Target PAD 2025 Sebesar Rp345,4 Miliar

Andreas Yuda Pramono
Minggu, 03 November 2024 - 19:37 WIB
Arief Junianto
Pemkab Gunungkidul Tetapkan Target PAD 2025 Sebesar Rp345,4 Miliar Ilustrasi wajib pajak / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menetapkan target pendapatan asli daerah (PAD) 2025 sebesar Rp345,4 miliar.

Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan ada kenaikan PAD dari 2024 sebesar Rp85 miliar menjadi Rp345,4 miliar.

Advertisement

Kenaikan PAD tersebut mengikuti penambahan jenis pajak sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.

Dalam UU tersebut, ada penambahan jenis pajak, yaitu opsen. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen dikenakan atas pajak terutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). “Opsen PKB dan BBNKB itu dulu kan bagi hasil dengan Provinsi, sekarang masuk pajak daerah kabupaten,” kata Putro, Minggu, (3/11/2024).

Putro menambahkan komponen MBLB awalnya tidak ada. Saat ini, Pemda DIY mendapat opsen MBLB. BKAD mencatat per 30 September 2024, capaian PAD dari berbagai jenis pajak daerah Rp68,9 miliar atau 91% dari target Rp85 miliar.

BACA JUGA: Pengawasan Parkir Kulonprogo Rutin Dilakukan Dishub, Tiap Bulannya Hasilkan Rp20 Juta

Dia menyampaikan ada 11 jenis pajak yaitu Pajak Hotel (PH), Pajak Restoran (PR), Pajak Hiburan (PHR), Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, PBB P2, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet.

Dia telah mengatakan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah melalui pendataan objek pajak baru, pemuktahiran data pajak daerah dan penggalian sumber-sumber pajak baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan terus BKAD lakukan sebagai upaya mendongkrak PAD.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul, Bayu Susilo Aji mengatakan Dishub telah menetapkan target PAD dari retribusi parkir 2024 sebesar Rp2,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kementerian Agama Segera Membentuk Direktorat Pesantren

News
| Jum'at, 15 November 2024, 01:27 WIB

Advertisement

alt

Berwisata ke Labuan Bajo, Ini Rekomendasinya

Wisata
| Kamis, 14 November 2024, 07:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement