Pemkot Lelang 86 Kendaraan Dinas, Ini Daftar Harganya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja melelang sebanyak 86 kendaraan operasional dinas melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jogja. Kendaraan dinas operasional dilelang karena sudah tidak digunakan lantaran kondisi dan usia.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Tatik Wahyuningsih, kendaraan operasional dinas itu dilelang karena memang sudah tidak digunakan, mengingat usia dan kondisi kendaraan.
Advertisement
ke-86 kendaraan operasional dinas yang dilelang terdiri dari 65 kendaraan roda dua, tiga kendaraan roda tiga dan 18 kendaraan roda empat. Kendaraan operasional dinas itu berasal dari berbagai perangkat daerah Pemkot Jogja.
Jenis kendaraan dinas yang dilelang antara lain sepeda motor bebek dan motor MCB, mobil, mobil ambulans, bus dan truk. “Ada empat paket lelang kendaraan dinas Pemkot Jogja, karena sesuai permintaan dari KPKNL,” ujarnya, Jumat (8/11/2024).
BACA JUGA: Tertarik Ikut Lelang 77 Kendaraan Dinas Milik Pemkot Jogja? Begini Caranya...
Lelang kendaraan paket satu sebanyak 22 kendaraan dinas dan paket dua 17 kendaraan dinas yang dibuka 7-14 November 2024. Lelang paket tiga sebanyak 21 kendaraan dinas dibuka pada 11-18 November 2024. Sedangkan lelang paket keempat sebanyak 22 kendaraan dinas masih menunggu jadwal penetapan pengumuman dari KPKNL Jogja.
Lelang dilakukan secara online melalui website www.lelang.go.id atau portal.lelang.go.id. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis melalui internet pada aplikasi lelang dengan penawaran secara tertutup.
Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang sebesar nominal yang disyaratkan. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan penawaran dapat dikirimkan berkali-kali. “Waktu penawaran sejak ditayangkan pada aplikasi sampai batas akhir penawaran,” ungkapnya.
Adapun kendaraan operasional dinas yang dilelang untuk roda dua yang paling tua adalah sepeda motor Honda MCB tahun pembelian 1990 dengan harga limit Rp2,5 juta. Sedangkan kendaraan roda empat yang paling tua adalah Kijang Super KF50 tahun 1990 dengan harga limit Rp5 juta.
Sementara kendaraan dinas yang dilelang dengan harga limit terendah yakni Rp200 ribu untuk Honda Astrea Grand C100 tahun 1996. Untuk kendaraan dinas yang dilelang dengan harga limit tertinggi yakni Rp45 juta untuk Suzuki GC415V-APV DLX tahun 2012.
Objek lelang kendaraan dinas tersebut dilelang dalam kondisi apa adanya. Objek lelang dapat dilihat langsung pada hari dan jam kerja di Gudang Aset BPKAD Kota Jogja di Jalan Nyi Pembayun No. 19 Kotagede.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Progres Pembangunan Jogja Planning Gallery, Pemda Sebut Masih Lakukan Kajian HIA
- Dr. Raden Stevanus: Ingatkan Kembali, Tolak Istilah Nataru
- Lakukan Pemetaan, Bawaslu Sebut Ada Ratusan TPS Rawan selama Pilkada Gunungkidul
- Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi, Sekolah Diminta Waspada
- Biro PIWP2 Setda DIY Terus Dorong Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan
Advertisement
Advertisement