8.712 Anak di Bantul Belum Punya KIA, Ini Penyebabnya
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Bantul mencatat ada sebanyak 8.712 anak belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Jumlah itu kemungkinan terus bertambah seiring dengan penambahan angka kelahiran di Bumi Projotamansari.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kabupaten Bantul, Siti Musyrifah mengungkapkan, hingga akhir Oktober 2024, ada sebanyak 219.220 anak. Dari jumlah tersebut 96,4 persen atau 210.508 anak telah memiliki KIA. Sedangkan sisanya, ada 8.712 anak yang belum mengurus penerbitan KIA.
Advertisement
Siti mengungkapkan, banyaknya anak yang belum memiliki KIA tersebut belum final. Sebab, jumlah anak yang belum memiliki KIA akan bertambah, seiring dengan adanya penambahan angka kelahiran di Kabupaten Bantul.
Selama ini, kata Siti, Disdukcapil Kabupaten Bantul telah berusaha mempercepat dan mengkover anak yang baru lahir untuk bisa mendapatkan KIA. Salah satunya adalah dengan menggandeng klinik persalinan, bidan dan rumah sakit di Kabupaten Bantul.
Di mana, ungkap Siti, anak yang lahir di klinik persalinan, bidan dan rumah sakit yang bekerja sama dengan Disdukcapil akan langsung mendapatkan akta kelahiran dan KIA.
BACA JUGA: Cara Cetak Ulang E-KTP Hilang atau Rusak Tanpa Ribet untuk Warga Bantul
"Untuk yang lahir di tempat yang belum bekerja sama dengan tempat kami, mohon maaf orang tua anak harus mengurus sendiri. Bisa langsung ke Disdukcapil ataupun melalui aplikasi kami yakni Disdukcapil Smart," imbuh Siti, Sabtu (9/11/2024).
Menurut Siti, anak-anak yang mengurus penerbitan KIA, umumnya disebabkan oleh beberapa hal. Salah satunya adalah anak tersebut berusia 15 tahun atau 16 tahun. Sehingga mereka memilih untuk tidak mengurus KIA, dan langsung mengurus e-KTP. Apalagi, kata dia, saat ini anak usia 16 tahun sudah bisa mengikuti perekaman e-KTP. "Tapi kan e-KTPnya baru diserahkan ketika mereka berusia 17 tahun," ungkapnya.
Padahal, kata Siti, ada banyak manfaat didapatkan ketika anak memiliki KIA. Salah satunya adalah fasilitas diskon berbelanja dan permainan serta n kemudahan mendaftar sekolah. Pemberian diskon berbelanja dan permainan, ungkap Siti, biasa diterapkan sejumlah mitra Disdukcapil, baik yang bergerak dibidang perdagangan maupun wahana edukasi.
"Lalu saat mendaftar sekolah, ada beberapa sekolah memang mewajibkan anak memiliki KIA. Lalu jika anak-anak ini punya KIA akan mudah melengkapi administrasi mereka saat membuka rekening tabungan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengungkapkan, untuk mengurus penerbitan KIA sejatinya sangat mudah. Untuk penerbitan KIA anak usia dibawah lima tahun, nantinya KIA akan terbit bersamaan dengan akta kelahiran.
Sedangkan bagi anak yang telah memiliki akta kelahiran dan akan membuat KIA, maka ucap Kwintarto, mereka harus melengkapi beberapa persyaratan seperti fotokopi kutipan akta kelahiran, fotokopi KK orang tua atau wali dan fotokopi e-KTP orang tua atau wali. "Serta foto anak ukuran 2X3 cm sebanyak dua lembar," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Program Dinas Sosial, Ratusan Warga Lansia di Kabupaten Magelang Diwisuda
Advertisement
Minat Berwisata Milenial dan Gen Z Agak Lain, Cenderung Suka Wilayah Terpencil
Advertisement
Berita Populer
- Bawaslu Bantul Keluarkan 1.173 Imbauan untuk Cegah Pelanggaran Pilkada 2024
- Alasan Mas Marrel Dukung Harda Kiswaya: Bisa Bekerja dan Peduli Lingkungan
- Jenang Yu Jumilah di Pasar Ngasem, Legenda Kuliner Jadul yang Tak Lekang oleh Waktu
- Pemanfaatan Ruang Pengolahan POC & Panen Hidroponik di The Phoenix Hotel Yogyakarta
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di DIY pada Selasa 12 November 2024
Advertisement
Advertisement