Advertisement
Didesak FUI Segera Sahkan Raperda Miras, Begini Jawaban DPRD Kota Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Salah satu ormas islam, Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) Yogyakarta mendatangi Kantor DPRD Kota Jogja, Rabu (13/11/2024). Kedatangan mereka kali ini untuk mendesak DPRD segera menyelesaikan rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur peredaran miras.
Plt Sekjen FUI DIY M. Akhid Subianto mengaku meminta DPRD Kota Jogja untuk segera menyelesaikan raperda miras. Dia berharap raperda itu bisa disahkan tahun ini atau setidak-tidaknya disahkan di triwulan pertama 2025.
Advertisement
"Yang jelas kami tetap mendukung yang dilakukan dewan dengan apa yang sudah direncanakan, yang sudah dibuat sedemikian rupa. Sebenarnya tidak mandeg, tapi karena keadaan, ini yang kemudian tetap berjalan tapi tidak seperti yang direncanakan," ujar Akhid saat ditemui di Kantor DPRD Kota Jogja, Rabu (13/11/2024).
Dia menyebut aturan yang mengatur peredaran miras di Kota Jogja sudah sangat mendesak. Sebab, selama ini FUI masih saja menerima aduan dari masyarakat. Terbaru, setidaknya ada 40 laporan yang masuk melalui nomor aduan yang dimiliki oleh FUI.
Paling banyak mengadu soal titik lokasi penjualan miras. Ada juga yang melakukan pelaporan outlet miras yang kembali beroperasi usai belum lama ditindak oleh Satpol PP. Akhid mengatakan laporan ini diterima dari seluruh kabupaten dan kota di DIY.
"Paling banyak laporan dari Sleman dan Kota Jogja," imbuhnya.
Akhid mengatakan proses penyelesaian raperda ini menjadi bagian dari trust atau kepercayaan masyarakat kepada para anggota dewan. Dia mengaku akan terus menjalin komunikasi dengan DPRD Kota Jogja. FUI akan kembali menggelar pertemuan dengan DPRD Kota Jogja untuk mengawal sejauh mana proses raperda miras berjalan.
"Kalau seiya sekata dengan masyarakat di lapangan ini bisa cepat. Tapi kalau tidak, masayarakat yang akan menilai," tuturnya.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jogja Tri Waluko Widodo mengatakan sulit untuk menyelesaikan rapeda peredaran miras untuk bisa disahkan tahun ini mengingat waktu yang sudah sangat mepet. Sementara, DPRD Kota Jogja juga harus melewati serangkaian proses yang proses itu dilewati maka raperda juga bisa menjadi tidak sah.
Meski demikian, Widodo memastikan pihaknya akan melakukan akselerasi. Sebab menurutnya ada celah untuk memperpanjang jangka waktu fasilirasi raperda dengan permendagri.
"Itu dikhususkan untuk peraturan-peraturan yang dikhususkan. Jadi apakah ini nanti bisa dikategorikan khusus juga, kalau bisa tentu saja bisa lebih panjang lagi waktunya untuk mengakselerasi. Kita masih tetap berhitung waktu. Pembahasannya harus sesuai aturan perundangan. Kalau tidak, nanti jadinya tidak legal juga perdanya," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju
Advertisement
Berita Populer
- Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi, FK-KMK UGM Canangkan Zona Integritas
- Ibu-Ibu PKK Dusun Terbah Olah Sampah Jadi Pupuk Cair Ramah Lingkungan
- Belasan Lagu Berirama Orkestra Hibur Pengunjung di Hutan Pinus Mangunan Bantul
- SPMB SMP Tiga Jalur di Sleman Lancar Tanpa Hambatan Jaringan Internet
- Fakultas Psikologi Universitas Mercu Buana Yogyakarta Gelar Temu Mitra dan Alumni
Advertisement
Advertisement