Advertisement
Kanwil Kemenkum DIY Terima Surat Keberatan Pendaftaran Merek Anggur Merah Kaliurang

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY merespons cepat surat keberatan dari Bupati Sleman, Harda Kiswaya perihal pendaftaran merek minuman beralkohol Anggur Merah Kaliurang. Pendaftaran merek tersebut disebut Kanwil Kementerian Hukum DIY masih berada di tahap pemeriksaan substantif.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menjelaskan bahwa setiap permohonan pendaftaran merek di Indonesia wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang No. 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Advertisement
Dalam hal ini, pendaftaran merek Anggur Merah Kaliurang kata Agung saat ini prosesnya masih berada di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pendaftaran merek tersebut masih dalam tahap pemeriksaan substantif.
"Melalui sistem yang kami miliki, kami melihat bahwa merek tersebut didaftarkan oleh PT. Perindustrian Bapak Djenggot melalui Konsultan Kekayaan Intelektual di Jakarta dan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan substantif," kata Agung dalam siaran tertulisnya pada Selasa (22/4/2025).
Pada tahap tersebut, Pemeriksa Merek lanjut Agung akan menilai apakah pendaftaran tersebut bertentangan dengan nilai moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan 21 UU Merek dan Indikasi Geografis.
"Tentunya merek ini akan diperiksa apakah melanggar nilai moralitas, agama, kesusilaan, atau pun ketertiban umum atau tidak" imbuhnya.
Agung menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum DIY memahami kekhawatiran yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman serta masyarakat luas. Terutama menyangkut penggunaan nama geografis yang memiliki nilai kultural dan identitas lokal yang kuat.
"Kami ingin masyarakat tahu, bahwa sistem hukum di Indonesia menyediakan mekanisme keberatan dan pembatalan atas pendaftaran merek yang dianggap merugikan pihak lain. Proses ini sepenuhnya terbuka, transparan, dan bertujuan menjamin keadilan bagi semua pihak," tegas Agung.
Namun demikian Kanwil Kemenkum DIY memahami bahwa dalam praktiknya dapat terjadi keberatan atau kontroversi terkait pendaftaran suatu merek di masyarakat. Untuk itu, pemerintah telah menyediakan mekanisme penyelesaian, baik melalui pengajuan keberatan, pembatalan merek,
maupun jalur hukum lainnya. Proses ini bersifat terbuka, transparan, dan bertujuan menjamin keadilan bagi semua pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Siswa Suka Tawuran Hingga Tukang Main Mobile Legend di Jawa Barat Bakal Dikirim ke Barak Militer
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Keberadaan Perbankan Untuk Dorong Perkembangan UMKM di Kota Jogja
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Selasa 29 April 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Delanggu hingga Palur
- Pensiunan BUMN Laporkan Dugaan Penipuan Rp2,3 Miliar
- Jadwal Kereta Bandara Hari Ini Selasa 29 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Selasa 29 April 2025: Stasiun Palur, Jebres, Balapan, Purwosari hingga Ceper Klaten
Advertisement
Advertisement