2 ASN yang Dipecat karena Selingkuh Aktif Kembali, Bupati Gunungkidul Kecewa
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengaku kecewa lantaran dua aparatur sipil negara (ASN) berinisial HK dan dr. NK yang telah dipecat pada 2022 aktif bekerja kembali. Pengaktifan ini dilakukan oleh Plt Bupati Gunungkidul, Heri Susanto, Jumat (22/11/2024).
Sunaryanta mengatakan kasus perselingkuhan menjadi contoh buruk perilaku ASN yang tidak dapat ditolerir. ASN seyogianya menjadi contoh baik, bukan sebaliknya. Hal ini yang membuat Sunaryanta tidak mengaktifkan dua ASN tersebut meski Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan Ombudsman RI telah memberi rekomendasi pengaktifan.
Advertisement
Dia mengaku menghormati keputusan Plt Bupati. Pasalnya, keputusan tersebut mendasarkan pada Pasal 351 Ayat (4) Undang-undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa bahwa Kepala Daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat.
“Saya ingin membedakan antara orang berperilaku baik dan buruk. Bentuk penghormatan saya adalah pemberian hukuman terhadap yang salah dan penghargaan terhadap yang benar. Keputusan Plt Bupati menyakitkan dan mengecewakan,” kata Sunaryanta di Rumah Dinas Bupati Gunungkidul, Wonosari, Minggu (24/11).
BACA JUGA: Selingkuh Sampai Punya Anak, 2 PNS Gunungkidul Dipecat
Sunaryanta menegaskan apabila setiap ASN yang melanggar aturan tidak mendapat sanksi, maka tidak ada perbedaan antara orang bersalah dan tidak bersalah. Keputusan memecat HK dan dr. NK pun telah melalui rangkaian panjang pemeriksaan.
Dia mengaku siap menanggung risiko apabila Pemkab tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman. Atas pengaktifan kembali dua ASN itu, Sunaryanta memerintahkan kepada Sekda Gunungkidul, Sri Suhartanta dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) untuk berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau rekomendasi Ombudsman mengandung risiko atau sanksi apabila tidak ditindaklanjuti, maka saya siap ditindak. Ombudsman juga hanya memberi rekomendasi. Kalau HK dan dr. NK melakukan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara dan berkekuatan hukum tetap, itu akan saya jalankan,” katanya.
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan dua ASN tersebut sudah dapat bekerja setelah surat pengaktifan kembali ditandatangani Plt Bupati pada Jumat (22/11/2024). “Karena Pak Bupati sudah mulai aktif setelah cuti dan menginginkan ada konsultasi ya kami konsultasikan ke Kemendagri,” kata Iskandar.
Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto mengaku putusan BPASN bersifat wajib dilaksanakan. Kata dia, BPASN adalah lembaga yang dibentuk oleh negara untuk melakukan pengawalan agar sistem tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan.
“Jadi bagi saya putusan BPASN adalah inkrah, putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, ditambah lagi rekomendasi dari Ombudsman yang wajib harus kita laksanakan,” kata Heri.
Heri menambahkan apabila rekomendasi Ombudsman tidak dilaksanakan Pemkab Gunungkidul, maka Ombudsman akan bersurat ke Presiden dan DPR. Hal ini dapat berdampak pada anggaran dana transfer ke daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Musim Hujan Diprediksi Terjadi pada November 2024 hingga Februari 2025
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam
- Korban Apartemen Malioboro City Syukuri Penyerahan Unit, Minta Kasus Tuntas
- Tak Gelar Kampanye Akbar Pilkada Sleman, Tim Paslon Harda-Danang Bikin Kegiatan Bermanfaat di 17 Kapanewon
- Kembali Aktif Setelah Cuti Kampanye, Ini Pesan KPU Kepada Bupati Halim dan Wabup Joko Purnomo
- Semarak, Ratusan Atlet E-Sport Sleman Bertarung di Final Round E-Sport Competition Harda-Danang
Advertisement
Advertisement