Advertisement
Sidang Pelanggaran Perda Rokok Kulonprogo, 16 Perokok dan 2 Penjual Didenda Ratusan Ribu
Suasana sidang tipiring untuk pelanggaran Perda KTR di Pengadilan Negeri Wates beberapa waktu lalu yang menghasilkan putusan denda. Dok Satpol PP Kulonprogo
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Sebanyak 18 orang tuntas disidang di Pengadilan Negeri Wates lantaran melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) No.5/2014 pada November ini. Sebanyak 16 orang yang melanggar karena merokok kawasan yang dilarang didenda Rp15 ribu, sedangkan dua orang yang melakukan penjualan di wilayah yang dilarang didenda masing-masing Rp150 ribu dan Rp250 ribu.
Kasus tindak pidana ringan (tipiring) ini baru pertama kali dilakukan Satpol PP Kulonprogo. Sebelumnya operasi penertiban berlangsung non-yustisi atau tidak menempuh jalur hukum yang dilakukan dengan edukasi agar tidak mengulangi pelanggarannya.
Advertisement
Belasan orang yang diseret ke meja hijau itu dari berbagai latar belakang yang secara umum adalah aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat umum. Sidang serupa akan dilanjutkan lagi pada tiga orang yang melanggar tapi masih dalam tahap pemeriksaan Satpol PP Kulonprogo.
Penyidik Satpol PP Kulonprogo, Agung Tri Kurniawan menjelaskan pada Senin (25/11/2024) bahwa putusan terhadap 18 orang itu diterimanya. "Dalam Perda KTR juga disebutkan denda maksimal perokok yang melanggar itu Rp50 ribu, jadi ini sudah pas bagi kami karena yang terpenting edukasi agar tidak mengulangi," jelasnya.
Agung yang juga bertugas sebagai penuntut umum dalam sidang tipiring itu menerangkan dengan putusan pengadilan itu jadi pelajaran buat masyarakat luas agar mentaati peraturan yang ada. "Sidang ini untuk kasus Perda KTR baru pertama sejak 2014 disahkan, ini langkah lanjutan kami untuk menertibkan pelanggaran yang sebelumnya operasi yang ada non-yustisi berupa edukasi," paparnya.
Sementara pelaksana tugas Kepala Bidang Ketertiban Umum, Sartono menyebut lewat sidang itu bukan berarti dilarang merokok di Bumi Binangun tapi dilarang merokok di tempat khusus. "Tidak ada yang melarang merokok secara umum, hanya merokoklah pada tempatnya ini yang perlu diperhatikan," tegasnya.
Perilaku merokok pada tempatnya, jelas Sartono, adalah bagian dari menghormati orang lain termasuk menjaga ketertiban umum bersama. "Sebelum sidang-sidang itu kami juga sudah gencar sosialisasi, sehingga kami imbau masyarakat memperhatikannya dengan baik," tandansya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- 80 Pasien Gagal Ginjal Gunungkidul Harus Cuci Darah ke Luar Daerah
- Mulai 2026, Sampah Organik Kering Dikumpulkan di Kelurahan
- KAI Daop 6 Layani 61.174 Penumpang di Puncak Nataru
- Libur Akhir Tahun 2025, Omzet Pedagang Pantai Depok Turun 25 Persen
- Proyek Kereta Gantung Prambanan, Armada dari China Datang 2026
Advertisement
Advertisement




