Advertisement

Promo November

PAK-SIJI DIY Kukuhkan Pengurus Baru, Tekankan Pentingnya Integritas dan Pencegahan Gratifikasi

Yosef Leon
Sabtu, 30 November 2024 - 14:47 WIB
Maya Herawati
PAK-SIJI DIY Kukuhkan Pengurus Baru, Tekankan Pentingnya Integritas dan Pencegahan Gratifikasi Sejumlah pengurus PAK-SIJI DIY bergambar bersama sesuai pengukuhan yang digelar Jumat (29/11 - 2024). Dok. Ist (email)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Forum Penyuluh Antikorupsi Sahabat Integritas Jogja Istimewa (PAK-SIJI) DIY resmi mengukuhkan pengurus baru masa bakti 2024-2026. Acara yang berlangsung di Kantor Inspektorat DIY ini turut dihadiri oleh Inspektur DIY, Muhammad Setiadi, yang mewakili Gubernur DIY.

Setiadi mengapresiasi berbagai kegiatan yang telah dilakukan oleh PAK-SIJI DIY dalam upaya mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya integritas dan nilai-nilai antikorupsi.

Advertisement

"Berbagai kegiatan yang telah dilakukan oleh Forum PAK-SIJI DIY ini dengan harapan bisa mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terkait budaya Antikorupsi," ujar Setiadi, Jumat (29/11/2024).

Ketua PAK-SIJI DIY, Totok Suharto, menekankan pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang mendukung melalui apresiasi, bukan semata-mata kompetisi. "Kompetisi tetap bermanfaat, tapi harus diterapkan secara profesional agar tidak menurunkan motivasi," tambahnya.

Berbarengan dengan pengukuhan pengurus, PAK-SIJI DIY juga menggelar seminar tentang pengendalian gratifikasi. Narasumber dari Kasatgas IV Direktorat Sertifikasi dan Pemberdayaan Masyarakat ACLC KPK, Sugiarto, memberikan pemahaman mendalam tentang bahaya gratifikasi.

BACA JUGA: Masih Ada Sejumlah Permasalahan, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Saat Proses Pungut-Hitung

Sugiarto menjelaskan bahwa gratifikasi sering kali terjadi tanpa disadari dan hukumannya sangat berat. "Di antara yang halal, jelas halal. Di antara yang haram, jelas haram. Tapi di antaranya ada grey area yang bisa masuk ke dalam kategori gratifikasi," ujar Sugiarto. Ia menekankan pentingnya membangun early warning system dalam diri untuk menghindari tindakan gratifikasi.

Untuk memudahkan pelaporan, KPK RI telah menyediakan aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Dengan melaporkan gratifikasi melalui aplikasi ini, penerima dapat terhindar dari hukuman.

Hasil survei KPK 2019 menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami istilah gratifikasi. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi PAK-SIJI DIY dan penyuluh antikorupsi lainnya untuk terus mengkampanyekan nilai-nilai antikorupsi di tengah masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jika Pilkada Jakarta Berlangsung 2 Putaran, Pemuda Pancasila Siap Memenangkan Ridwan Kamil

News
| Sabtu, 30 November 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Kuliner Ikan Tuna di Jogja

Wisata
| Jum'at, 29 November 2024, 09:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement