Advertisement

Viral Pengamen Marahi Pengunjung Malioboro, Satpol PP Jogja Lakukan Penyisiran

Alfi Annisa Karin
Selasa, 03 Desember 2024 - 19:47 WIB
Arief Junianto
Viral Pengamen Marahi Pengunjung Malioboro, Satpol PP Jogja Lakukan Penyisiran Tangkapan layar video pengamen marah di Malioboro yang marah. - Instagram

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Belum lama ini media sosial diramaikan dengan keluhan wisatawan yang tengah berwisata di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Pada sebuah unggahan pada akun Instagram @Jogja, wisatawan itu merekam momentum saat seorang pengamen yang bereaksi marah ketika tak diberi uang. Dalam video itu wisatawan tengah duduk santai di pedestrian Malioboro.

Advertisement

Lalu, seorang pengamen datang menghampiri. Setelah pengamen menyanyi, wisatawan tersebut baru menyadari tak memiliki uang receh. "Semoga ga ada lagi yang dapet kejadian gini ya gais, karna jujur kalo lagi liburan dapet kejadian kaya gini bener bener bikin ga nyaman bgt dan khawatir ada apa apa,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Menanggapi kejadian ini, Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk segera mencari pengamen tersebut.

“Sudah kami koordinasikan dengan Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya untuk dilakukan penyisiran mulai pagi ini,” kata Octo, Selasa (3/12/2024).

BACA JUGA: Satpol PP Jogja Tertibkan Pengamen Boneka di Jalan Laksda Adiscipto

Octo menilai dari kejadian di video yang beredar, maka dimungkinkan pengamen telah melanggar dua perda yang berbeda. Salah satunya adalah Perda DIY No. 1/2024 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis. “Bisa juga Perda Kota Yogyakarta No. 7/2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat,” imbuhnya.

Terkait dengan sanksi, Octo mengatakan pihaknya akan menerapkan prinsip ultimum remidium. Ini artinya penggunaan hukum pidana dilakukan sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum.

“Memperhatikan juga kondisi yang bersangkutan dan jika memang perlu penanganan lanjut akan kami kirim untuk mendapatkan pembinaan di Camp Assesment Dinas Sosial DIY.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BMKG: Waspadai Curah Hujan Esktrem di Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

News
| Rabu, 04 Desember 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Berkunjung ke Chengdu Melihat Penangkaran Panda

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement