Advertisement
Besaran UMK Sleman 2025 Masih dalam Pembahasan
Ilustrasi rupiah. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman belum menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2025. Pasalnya, pembahasan tentang besaran upah ini baru dilakasanakan Jumat (12/12/2024).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Sutiasih mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat pembahasan UMK pada Rabu (11/12/2024). Meski demikian, ia mengakui rapat ini baru sebatas pendahuluan sehingga belum menentukan besaran upah yang berlaku di tahun depan.
Advertisement
“Baru pembahasan awal dan rencananya besok [Jumat 13/12/2024] akan dilakukan pembahasan lagi dengan melibatkan serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha,” kata Sutiasih, saat dihubungi Kamis (12/12/2024).
Menurut dia, sudah ada kisi-kisi berkaitan dengan pembahasan UMK. Selain mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Permenaker No.16/2024 dengan ketentuan kenaikan sebesar 6,5%, pembahasan juga mendasar pada penetapan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan oleh Pemerintah DIY.
BACA JUGA: UMK Kulonprogo 2025 Masih Dibahas, Bakal Diumumkan Gubernur DIY
“Jadi rapat yang digelar Rabu kemarin belum bisa menentukan besaran UMK. Sebab, pengumuman UMP dari provinsi dilakukan di hari yang sama,” katanya.
Meski demikian, Sutiasih belum bisa memastikan berapa besaran UMK di Kabupaten Sleman yang berlaku di tahun depan. Pasalnya, besaran yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara serikat pekerja dengan pengusaha yang dibahas dalam rapat dewan pengupahan.
“Jadi besarannya tergantung dengan rapat pembahasan lanjutan. Selain menghadirkan pengusaha dan perwakilan pekerja, didalam rapat juga ada tim akademisi yang memberikan kajian tentang upah sesuai dengan kajian ilmiah yang telah dilakukan,” katanya.
Ditambahkan dia, sesuai dengan ketentuan, setelah pembahasan di rapat dewan pengupahana, maka hasilnya akan diserahkan ke bupati. Adapun selanjutnya, hasil tersebut akan diusulkan ke provinsi untuk kemudian ditetapkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menjadi upah yang berlaku di setiap kabupaten-kota di DIY.
“Prosesnya masih panjang dan rencananya, UMK akan diumumkan pada 18 Desember 2024 oleh Gubernur,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Inspektorat Gunungkidul Audit Dugaan Korupsi Kalurahan Ngunut
- Polres Bantul Terjunkan 345 Personel Amankan Nataru 2025-2026
- Joni 15 Tahun Jadi Honorer, Kini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
- Kunjungan Anak ke Vredeburg Naik, Fasilitas Bermain Direvitalisasi
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Selasa 16 Desember 2025
Advertisement
Advertisement





