Advertisement

Besaran UMK Sleman 2025 Masih dalam Pembahasan

David Kurniawan
Kamis, 12 Desember 2024 - 22:17 WIB
Maya Herawati
Besaran UMK Sleman 2025 Masih dalam Pembahasan Ilustrasi rupiah. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman belum menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2025. Pasalnya, pembahasan tentang besaran upah ini baru dilakasanakan Jumat (12/12/2024).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Sutiasih mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat pembahasan UMK pada Rabu (11/12/2024). Meski demikian, ia mengakui rapat ini baru sebatas pendahuluan sehingga belum menentukan besaran upah yang berlaku di tahun depan.

Advertisement

“Baru pembahasan awal dan rencananya besok [Jumat 13/12/2024] akan dilakukan pembahasan lagi dengan melibatkan serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha,” kata Sutiasih, saat dihubungi Kamis (12/12/2024).

Menurut dia, sudah ada kisi-kisi berkaitan dengan pembahasan UMK. Selain mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Permenaker No.16/2024 dengan ketentuan kenaikan sebesar 6,5%, pembahasan juga mendasar pada penetapan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan oleh Pemerintah DIY.

BACA JUGA: UMK Kulonprogo 2025 Masih Dibahas, Bakal Diumumkan Gubernur DIY

“Jadi rapat yang digelar Rabu kemarin belum bisa menentukan besaran UMK. Sebab, pengumuman UMP dari provinsi dilakukan di hari yang sama,” katanya.

Meski demikian, Sutiasih belum bisa memastikan berapa besaran UMK di Kabupaten Sleman yang berlaku di tahun depan. Pasalnya, besaran yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara serikat pekerja dengan pengusaha yang dibahas dalam rapat dewan pengupahan.

“Jadi besarannya tergantung dengan rapat pembahasan lanjutan. Selain menghadirkan pengusaha dan perwakilan pekerja, didalam rapat juga ada tim akademisi yang memberikan kajian tentang upah sesuai dengan kajian ilmiah yang telah dilakukan,” katanya.

Ditambahkan dia, sesuai dengan ketentuan, setelah pembahasan di rapat dewan pengupahana, maka hasilnya akan diserahkan ke bupati. Adapun selanjutnya, hasil tersebut akan diusulkan ke provinsi untuk kemudian ditetapkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menjadi upah yang berlaku di setiap kabupaten-kota di DIY.

“Prosesnya masih panjang dan rencananya, UMK akan diumumkan pada 18 Desember 2024 oleh Gubernur,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gencatan Senjata Israel dan hamas Dimulai Siang Ini, Begini Kesepakatannya

News
| Minggu, 19 Januari 2025, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Sepanjang 2024, 100 Juta Wisatawan Kunjungi Museum Sains dan Teknologi di China

Wisata
| Rabu, 15 Januari 2025, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement