Soal MBG dan Risiko Keracunan, Pemkab Gunungkidul Hanya Monitoring
Pemkab Gunungkidul menegaskan tidak berwenang memberi sanksi kepada SPPG dalam program MBG karena seluruh pengelolaan berada di BGN.
Ilustrasi rupiah. - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman belum menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2025. Pasalnya, pembahasan tentang besaran upah ini baru dilakasanakan Jumat (12/12/2024).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Sutiasih mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat pembahasan UMK pada Rabu (11/12/2024). Meski demikian, ia mengakui rapat ini baru sebatas pendahuluan sehingga belum menentukan besaran upah yang berlaku di tahun depan.
“Baru pembahasan awal dan rencananya besok [Jumat 13/12/2024] akan dilakukan pembahasan lagi dengan melibatkan serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha,” kata Sutiasih, saat dihubungi Kamis (12/12/2024).
Menurut dia, sudah ada kisi-kisi berkaitan dengan pembahasan UMK. Selain mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Permenaker No.16/2024 dengan ketentuan kenaikan sebesar 6,5%, pembahasan juga mendasar pada penetapan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan oleh Pemerintah DIY.
BACA JUGA: UMK Kulonprogo 2025 Masih Dibahas, Bakal Diumumkan Gubernur DIY
“Jadi rapat yang digelar Rabu kemarin belum bisa menentukan besaran UMK. Sebab, pengumuman UMP dari provinsi dilakukan di hari yang sama,” katanya.
Meski demikian, Sutiasih belum bisa memastikan berapa besaran UMK di Kabupaten Sleman yang berlaku di tahun depan. Pasalnya, besaran yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara serikat pekerja dengan pengusaha yang dibahas dalam rapat dewan pengupahan.
“Jadi besarannya tergantung dengan rapat pembahasan lanjutan. Selain menghadirkan pengusaha dan perwakilan pekerja, didalam rapat juga ada tim akademisi yang memberikan kajian tentang upah sesuai dengan kajian ilmiah yang telah dilakukan,” katanya.
Ditambahkan dia, sesuai dengan ketentuan, setelah pembahasan di rapat dewan pengupahana, maka hasilnya akan diserahkan ke bupati. Adapun selanjutnya, hasil tersebut akan diusulkan ke provinsi untuk kemudian ditetapkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menjadi upah yang berlaku di setiap kabupaten-kota di DIY.
“Prosesnya masih panjang dan rencananya, UMK akan diumumkan pada 18 Desember 2024 oleh Gubernur,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul menegaskan tidak berwenang memberi sanksi kepada SPPG dalam program MBG karena seluruh pengelolaan berada di BGN.
Penyaluran bantuan air bersih dilaksanakan pada Jumat (14/8/2026) di Dusun Klayu, Gude 1, dan Gude 2, Kalurahan Sumberwungu, Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungki
Dispetaru Kabupaten Bantul menegaskan, pendirian bangunan di sempadan pantai harus mengikuti aturan merespons sejumlah bangunan yang rusak diterjang gelombang
Road trip makin populer di 2026. Simak 5 tips persiapan sebelum perjalanan jarak jauh
Prabowo menyebut negara menanggung penuh iuran JKN bagi 96,8 juta warga tidak mampu dan membangun 66 RSUD di berbagai daerah.
Kemendagri membuka Program Masadagri Batch III 2026 dengan 65 posisi magang di 12 unit kerja. Pendaftaran dibuka 15-19 Agustus 2026 untuk mahasiswa D4 dan S1.