Hindari Sanksi, Revisi Perda Pajak dan Retribusi Gunungkidul Ditarget Rampung 14 Hari
Pemkab dan DPRD Gunungkidul merampungkan revisi Perda Pajak dan Retribusi dalam 14 hari untuk menghindari sanksi dari Kemendagri.
Ilustrasi rupiah. - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman belum menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2025. Pasalnya, pembahasan tentang besaran upah ini baru dilakasanakan Jumat (12/12/2024).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Sutiasih mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat pembahasan UMK pada Rabu (11/12/2024). Meski demikian, ia mengakui rapat ini baru sebatas pendahuluan sehingga belum menentukan besaran upah yang berlaku di tahun depan.
“Baru pembahasan awal dan rencananya besok [Jumat 13/12/2024] akan dilakukan pembahasan lagi dengan melibatkan serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha,” kata Sutiasih, saat dihubungi Kamis (12/12/2024).
Menurut dia, sudah ada kisi-kisi berkaitan dengan pembahasan UMK. Selain mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Permenaker No.16/2024 dengan ketentuan kenaikan sebesar 6,5%, pembahasan juga mendasar pada penetapan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan oleh Pemerintah DIY.
BACA JUGA: UMK Kulonprogo 2025 Masih Dibahas, Bakal Diumumkan Gubernur DIY
“Jadi rapat yang digelar Rabu kemarin belum bisa menentukan besaran UMK. Sebab, pengumuman UMP dari provinsi dilakukan di hari yang sama,” katanya.
Meski demikian, Sutiasih belum bisa memastikan berapa besaran UMK di Kabupaten Sleman yang berlaku di tahun depan. Pasalnya, besaran yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara serikat pekerja dengan pengusaha yang dibahas dalam rapat dewan pengupahan.
“Jadi besarannya tergantung dengan rapat pembahasan lanjutan. Selain menghadirkan pengusaha dan perwakilan pekerja, didalam rapat juga ada tim akademisi yang memberikan kajian tentang upah sesuai dengan kajian ilmiah yang telah dilakukan,” katanya.
Ditambahkan dia, sesuai dengan ketentuan, setelah pembahasan di rapat dewan pengupahana, maka hasilnya akan diserahkan ke bupati. Adapun selanjutnya, hasil tersebut akan diusulkan ke provinsi untuk kemudian ditetapkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menjadi upah yang berlaku di setiap kabupaten-kota di DIY.
“Prosesnya masih panjang dan rencananya, UMK akan diumumkan pada 18 Desember 2024 oleh Gubernur,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab dan DPRD Gunungkidul merampungkan revisi Perda Pajak dan Retribusi dalam 14 hari untuk menghindari sanksi dari Kemendagri.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Selasa 13 Oktober 2026 tersedia mulai dini hari hingga malam. Cek rute dan tarif Rp80.000.
Jadwal KA Bandara YIA, Selasa, 13 Oktober 2026, tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya. Cek jam keberangkatan lengkapnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 13 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 12 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan. Simak jadwal Palur, Klaten, Lempuyangan hingga Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa, 13 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan dan tarif tiket Rp8.000.