Advertisement

Promo Desember

DP3AP2KB Dalami Kasus Jual-Beli Bayi di Tegalrejo Jogja

Alfi Annisa Karin
Jum'at, 13 Desember 2024 - 23:07 WIB
Maya Herawati
DP3AP2KB Dalami Kasus Jual-Beli Bayi di Tegalrejo Jogja Bayi / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Hariajogja.com, JOGJA—Polda DIY merilis adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berlokasi di Kemantren Tegalrejo, Kota Jogja.

Dua orang ditangkap dalam kejadian ini. Lokasi kejadian merupakan sebuah klinik bersalin yang melakukan transaksi penjualan bayi.

Advertisement

Setidaknya ada 66 bayi yang dijualbelikan selama 10 tahun terakhir. Biaya untuk bisa mendapatkan bayi dari klinik bersalin itupun dibanderol bervariasi, mulai dari Rp55 juta hingga Rp85 juta.

Menindaklanjuti peristiwa ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Jogja, Retnaningtyas, menuturkan ini menjadi kasus TPPO pertama di Kota Jogja sepanjang 2024.

Eno, sapannya, mengaku belum bisa memberikan banyak tanggapan. Sebab, kini jajarannya masih melakukan pendalaman. "Belum bisa menjawab karena kami dari UPT PPA belum turun ke ke sana, baru hari ini," ujar Eno saat ditemui di Kampung Wisata Purbayan, Jumat (13/12/2024).

Eno mengatakan, DP3AP2KB bakal mendalami serta menggali informasi kejadian tersebut. Setelah memperoleh informasi yang cukup, jajarannya bisa mengambil langkah kebijakan.

BACA JUGA: Belasan Kalurahan di Kulonprogo Ditetapkan Jadi Kalurahan Bersih Narkoba

Meski demikian, Eno memastikan langkah pencegahan terjadinya TPPO sudah dilakukan, di antaranya dengan membentuk satuan tugas (satgas) lintas OPD dan lintas instansi. Di sisi lain, penguatan edukasi, jejaring, hingga penguatan masyarakat juga dilakukan.

Jejaring masyarakat juga dikuatkan guna melakukan pengawasan. "Dari segi pengawasan, kami membangun jejaring. Kami lebih mengoptimalkan jejaring yang ada sehingga harapannya tidak kecolongan," katanya.

Saat ditanya soal kemungkinan memperketat perizinan rumah bersalin, Eno menyebut itu merupakan kewenangan Dinas Kesehatan. Namun, dia memastikan koordinasi lintas OPD sudah terjalin.

"Izin rumah bersalin menjadi kewenangan Dinkes. Selama ini kami sudah bersinergi dengan Dinkes, Dinsos, Dinas Perizinan dan instansi lain. Jadi, keran-keran itulah yang kami optimalkan," katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Diminta Segera Keluarkan Aturan Turunan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

News
| Jum'at, 13 Desember 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku

Wisata
| Selasa, 10 Desember 2024, 17:38 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement