Advertisement

Promo Desember

Dua Pemilik Indekos Campur Putra-Putri di Jogja Kena Sanksi hingga Rp3 Juta

Lugas Subarkah
Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB
Maya Herawati
Dua Pemilik Indekos Campur Putra-Putri di Jogja Kena Sanksi hingga Rp3 Juta Dua pemilik kos campur di Bausasran mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri Jogja, Senin (16/12/2024). - ist Satpol PP Kota Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dua pemilik indekos campur lelaki dan perempuan di Bausasran, Danurejan, Kota Jogja mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jogja, Senin (16/12/2024). Keduanya dikenakan sanksi denda Rp3 juta dan Rp2 juta.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (P3U) Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, menjelaskan dua pemilik indekos tersebut berinisial IB dan KA. “IB dikenakan denda Rp3 juta subsider kurungan 15 hari, KA dikenakan denda RP2 juta subsider kurungan 15 hari,” ujarnya.

Advertisement

Keduanya sama-sama melanggar pasal 18 ayuat 1 Perda Kota Jogja No 1/2017 tentang Penyelengggaraan Pondokan. Dalam perda tersebut, indekos atau pondokan tidak diperbolehkan mencampur jenis kelamin penghuni dalam satu bangunan.

Adapun nominal sanksi keduanya berbeda menurutnya merupakan pertimbangan dari hakim yang mengambil keputusan. “Itu pertimbangan hakim. Tapi kalau dari kami kemungkinan karena jumlah kamar yang berbeda,” kata dia.

BACA JUGA: Musim Hujan, Jangan Lupa Gunakan Pengering Payung Sebelum Masuk Stasiun Tugu Jogja

Sidang tipiring ini merupakan tindak lanjut dari sidak Satpol PP atas laporan masyarkat beberapa waktu lalu. Pihaknya pun sudah mengimbau agar pemilik indekos memperbaiki pengelolaannya agar sesuai aturan. “Agar menyesuaikan dengan peraturan yang ada, maksimal satu bulan ke depan, jadi indekos khusus putra atau putri,” ungkapnya.

Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja, Baharuddin Kamba, menuturkan dari informasi warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi indekos campur tersebut, diketahui indekos tersebut sudah beroperasi sekitar satu tahun dengan jumlah 28 kamar.

“Menurut informasi warga setempat indekos tersebut diduga belum memiliki izin dan seringnya penghuni indekos campur jenis kelamin. Pantauan tersebut dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang resah karena aktivitas indekos campur di wilayahnya,” katanya.

Ia berharap setelah penindakan ini, pemiliki indekos agar patuh terhadap aturan yang ada, selain rutin melaporkan secara periodik penghuni indekos kepada RT/RW setempat dengan melampirkan fotocopy identitas diri para penghuni indekos.

“Harus dipertegas indekos dihuni oleh putra, putri atau keluarga. Jangan campur. Para penghuni indekos juga diharapkan dapat mengikuti kegiatan sosialisasi di wilayah tersebut,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dorong Kemandirian Ekonomi, Alap-Alap Jokowi Gagas Kampung Alpukat di Jateng

News
| Senin, 16 Desember 2024, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik

Wisata
| Jum'at, 13 Desember 2024, 21:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement