Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Dua pemilik kos campur di Bausasran mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri Jogja, Senin (16/12/2024)./ist Satpol PP Kota Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Dua pemilik indekos campur lelaki dan perempuan di Bausasran, Danurejan, Kota Jogja mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jogja, Senin (16/12/2024). Keduanya dikenakan sanksi denda Rp3 juta dan Rp2 juta.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (P3U) Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, menjelaskan dua pemilik indekos tersebut berinisial IB dan KA. “IB dikenakan denda Rp3 juta subsider kurungan 15 hari, KA dikenakan denda RP2 juta subsider kurungan 15 hari,” ujarnya.
Keduanya sama-sama melanggar pasal 18 ayuat 1 Perda Kota Jogja No 1/2017 tentang Penyelengggaraan Pondokan. Dalam perda tersebut, indekos atau pondokan tidak diperbolehkan mencampur jenis kelamin penghuni dalam satu bangunan.
Adapun nominal sanksi keduanya berbeda menurutnya merupakan pertimbangan dari hakim yang mengambil keputusan. “Itu pertimbangan hakim. Tapi kalau dari kami kemungkinan karena jumlah kamar yang berbeda,” kata dia.
BACA JUGA: Musim Hujan, Jangan Lupa Gunakan Pengering Payung Sebelum Masuk Stasiun Tugu Jogja
Sidang tipiring ini merupakan tindak lanjut dari sidak Satpol PP atas laporan masyarkat beberapa waktu lalu. Pihaknya pun sudah mengimbau agar pemilik indekos memperbaiki pengelolaannya agar sesuai aturan. “Agar menyesuaikan dengan peraturan yang ada, maksimal satu bulan ke depan, jadi indekos khusus putra atau putri,” ungkapnya.
Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja, Baharuddin Kamba, menuturkan dari informasi warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi indekos campur tersebut, diketahui indekos tersebut sudah beroperasi sekitar satu tahun dengan jumlah 28 kamar.
“Menurut informasi warga setempat indekos tersebut diduga belum memiliki izin dan seringnya penghuni indekos campur jenis kelamin. Pantauan tersebut dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang resah karena aktivitas indekos campur di wilayahnya,” katanya.
Ia berharap setelah penindakan ini, pemiliki indekos agar patuh terhadap aturan yang ada, selain rutin melaporkan secara periodik penghuni indekos kepada RT/RW setempat dengan melampirkan fotocopy identitas diri para penghuni indekos.
“Harus dipertegas indekos dihuni oleh putra, putri atau keluarga. Jangan campur. Para penghuni indekos juga diharapkan dapat mengikuti kegiatan sosialisasi di wilayah tersebut,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kimaya Sudirman Yogyakarta menghadirkan dua program spesial sepanjang Agustus 2026