Dua Pemilik Indekos Campur Putra-Putri di Jogja Kena Sanksi hingga Rp3 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dua pemilik indekos campur lelaki dan perempuan di Bausasran, Danurejan, Kota Jogja mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jogja, Senin (16/12/2024). Keduanya dikenakan sanksi denda Rp3 juta dan Rp2 juta.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (P3U) Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, menjelaskan dua pemilik indekos tersebut berinisial IB dan KA. “IB dikenakan denda Rp3 juta subsider kurungan 15 hari, KA dikenakan denda RP2 juta subsider kurungan 15 hari,” ujarnya.
Advertisement
Keduanya sama-sama melanggar pasal 18 ayuat 1 Perda Kota Jogja No 1/2017 tentang Penyelengggaraan Pondokan. Dalam perda tersebut, indekos atau pondokan tidak diperbolehkan mencampur jenis kelamin penghuni dalam satu bangunan.
Adapun nominal sanksi keduanya berbeda menurutnya merupakan pertimbangan dari hakim yang mengambil keputusan. “Itu pertimbangan hakim. Tapi kalau dari kami kemungkinan karena jumlah kamar yang berbeda,” kata dia.
BACA JUGA: Musim Hujan, Jangan Lupa Gunakan Pengering Payung Sebelum Masuk Stasiun Tugu Jogja
Sidang tipiring ini merupakan tindak lanjut dari sidak Satpol PP atas laporan masyarkat beberapa waktu lalu. Pihaknya pun sudah mengimbau agar pemilik indekos memperbaiki pengelolaannya agar sesuai aturan. “Agar menyesuaikan dengan peraturan yang ada, maksimal satu bulan ke depan, jadi indekos khusus putra atau putri,” ungkapnya.
Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja, Baharuddin Kamba, menuturkan dari informasi warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi indekos campur tersebut, diketahui indekos tersebut sudah beroperasi sekitar satu tahun dengan jumlah 28 kamar.
“Menurut informasi warga setempat indekos tersebut diduga belum memiliki izin dan seringnya penghuni indekos campur jenis kelamin. Pantauan tersebut dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang resah karena aktivitas indekos campur di wilayahnya,” katanya.
Ia berharap setelah penindakan ini, pemiliki indekos agar patuh terhadap aturan yang ada, selain rutin melaporkan secara periodik penghuni indekos kepada RT/RW setempat dengan melampirkan fotocopy identitas diri para penghuni indekos.
“Harus dipertegas indekos dihuni oleh putra, putri atau keluarga. Jangan campur. Para penghuni indekos juga diharapkan dapat mengikuti kegiatan sosialisasi di wilayah tersebut,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dorong Kemandirian Ekonomi, Alap-Alap Jokowi Gagas Kampung Alpukat di Jateng
Advertisement
Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Waspada Palung! SAR Imbau Wisatawan Hindari Berenang di Pantai Gunungkidul
- Ribuan Wisatawan Mulai Padati Pantai Parangtritis, Wisatawan Diminta Patuhi Imbauan Petugas
- Infrastruktur Jalan menuju Wisata Mengunan Minim, PHRI Sentil Pemda DIY dan Pemkab Bantul
- Ikatan Apoteker di DIY Soroti Maraknya Penyakit Gondongan
- Siswa SMK Pamerkan Hasil Belajar Lewat VHS Sekuner Fest 2024
Advertisement
Advertisement