Advertisement
Dua Pemilik Indekos Campur Putra-Putri di Jogja Kena Sanksi hingga Rp3 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dua pemilik indekos campur lelaki dan perempuan di Bausasran, Danurejan, Kota Jogja mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jogja, Senin (16/12/2024). Keduanya dikenakan sanksi denda Rp3 juta dan Rp2 juta.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (P3U) Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, menjelaskan dua pemilik indekos tersebut berinisial IB dan KA. “IB dikenakan denda Rp3 juta subsider kurungan 15 hari, KA dikenakan denda RP2 juta subsider kurungan 15 hari,” ujarnya.
Advertisement
Keduanya sama-sama melanggar pasal 18 ayuat 1 Perda Kota Jogja No 1/2017 tentang Penyelengggaraan Pondokan. Dalam perda tersebut, indekos atau pondokan tidak diperbolehkan mencampur jenis kelamin penghuni dalam satu bangunan.
Adapun nominal sanksi keduanya berbeda menurutnya merupakan pertimbangan dari hakim yang mengambil keputusan. “Itu pertimbangan hakim. Tapi kalau dari kami kemungkinan karena jumlah kamar yang berbeda,” kata dia.
BACA JUGA: Musim Hujan, Jangan Lupa Gunakan Pengering Payung Sebelum Masuk Stasiun Tugu Jogja
Sidang tipiring ini merupakan tindak lanjut dari sidak Satpol PP atas laporan masyarkat beberapa waktu lalu. Pihaknya pun sudah mengimbau agar pemilik indekos memperbaiki pengelolaannya agar sesuai aturan. “Agar menyesuaikan dengan peraturan yang ada, maksimal satu bulan ke depan, jadi indekos khusus putra atau putri,” ungkapnya.
Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja, Baharuddin Kamba, menuturkan dari informasi warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi indekos campur tersebut, diketahui indekos tersebut sudah beroperasi sekitar satu tahun dengan jumlah 28 kamar.
“Menurut informasi warga setempat indekos tersebut diduga belum memiliki izin dan seringnya penghuni indekos campur jenis kelamin. Pantauan tersebut dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang resah karena aktivitas indekos campur di wilayahnya,” katanya.
Ia berharap setelah penindakan ini, pemiliki indekos agar patuh terhadap aturan yang ada, selain rutin melaporkan secara periodik penghuni indekos kepada RT/RW setempat dengan melampirkan fotocopy identitas diri para penghuni indekos.
“Harus dipertegas indekos dihuni oleh putra, putri atau keluarga. Jangan campur. Para penghuni indekos juga diharapkan dapat mengikuti kegiatan sosialisasi di wilayah tersebut,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Profil Calon Dirjen Bea Cukai, Letjen Djaka Budi Utama, Eks Tim Mawar Kopassus
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- PNS Pensiun Lebih Banyak Dibanding CPNS Baru, Begini Cara Sleman Atasi Kekurangan SDM
- Terapis Ditemukan Meninggal Dunia dengan Mulut Berbusa di Tempat Pijat Kawasan Mantrijeron Jogja
- Jadwal Travel DAMRI Jogja ke Bandara YIA, Selasa 20 Mei 2025
- Jadwal Ka Prameks dari Stasiun Kutoarjo ke Tugu Jogja Hari Ini 20 Mei 2025
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini 20 Mei 2025
Advertisement