Advertisement
Upah Minimum Kabupaten dan Kota di DIY Diumumkan, Tertinggi Kota Jogja Naik Rp160 Ribu

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Pemda DIY mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono menjelaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK tahun ini telah melalui proses yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Besaran UMK dan UMSK telah mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kebutuhan hidup layak (KHL), produktivitas perusahaan, serta putusan Mahkamah Konstitusi.
Advertisement
"UMK dan UMSK 2025 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di DIY," ujar Beny, Rabu (18/12/2024).
Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY, seluruh kabupaten/kota di DIY mengalami kenaikan UMK 6,5%. Berikut ini daftarnya:
- Kota Jogja Rp2.655.041,81 naik Rp162.044,81.
- Kabupaten Sleman Rp2.466.514,86 naik Rp150.538,47.
- Kabupaten Bantul Rp2.360.533 naik Rp144.070.
- Kabupaten Kulonprogo Rp2.351.239,85 naik Rp143.502,90.
- Kabupaten Gunung Kidul Rp2.330.263,67 naik Rp142.222,67.
Sementara untuk UMSK Kota Jogja menetapkan empat sektor yakni penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, aktivitas keuangan dan asuransi, informasi dan komunikasi dan kontruksi dengan kenaikan upah 7,50% sampai 7,70%. Sleman dua sektor yakni penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum dan konstruksi dengan kenaikan upah 8%.
Bantul empat sektor yakni penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, aktivitas keuangan dan asuransi, informasi dan komunikasi dan kontruksi dengan kenaikan upah 7,50% sampai 8,75%.
Kulonprogo empat sektor yakni penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, aktivitas keuangan dan asuransi, informasi dan komunikasi dan kontruksi dengan kenaikan upah 7,50% dan Gunungkidul empat sektor yakni transportasi dan pergudangan, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, informasi dan komunikasi dan kesehatan dengan kenaikan upah 7,50%.
"Kenaikan UMSK di sektor pariwisata ini sejalan dengan tingginya permintaan terhadap tenaga kerja di sektor ini, terutama setelah pandemi Covid-19," kata Beny.
Pemda DIY juga menekankan pentingnya bagi perusahaan untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah yang jelas. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun dan mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.
"Kami harapkan kenaikan upah akan meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan konsumsi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Senator Amerika Serikat Berpidato 25 Jam, Kecam Presiden Trump
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 2 April 2025, Perhatikan. Ini Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja, Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025
- Jadwal dan Rute Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Hari Kedua Lebaran, 2.000 Kendaraan Masuk Malioboro Per Jam
- Ingin ke Malioboro Hari Ini, Perhatikan Kantong Parkir dan Rekayasa Lalin Berikut Ini
- Polres Bantul Belum Simpulkan Penyebab Kematian Warga Wonogiri yang Ditemukan di Kali Code
Advertisement
Advertisement