Pemkot Jogja Mulai Sosialisasikan Upah Minimum kepada Perusahaan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Belum lama ini Pemprov DIY telah menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) dan upah minimum sektoral kota (UMSK).
Upah minimum naik sebesar 6,5% pada tahun 2025. Terbesar adalah UMK Kota Jogja dengan nilai Rp2.655.041,81, atau naik Rp 162.044,81. Sebagai langkah tindak lanjut, Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja menggelar sosialisasi kepada perusahaan yang dilaksanakan 19 Desember 2024 lalu.
Advertisement
Kabid Kesejahteraan dan Hubungan industrial Dinsosnakertrans Pipin Ani Sulistiati menuturkan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan di Kota Jogja terkait besaran upah minimum ini. Termasuk soal UMSK yang baru kali diberlakukan di DIY.
"Tugas kami menyosialisasikan, memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada perusahaan, baik UMK maupun UMSK," ujar Pipin saat dikonfirmasi, Jumat (20/12/2024).
BACA JUGA: Ini Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia Saat Duel Melawan Filipina di Manahan Besok
Pipin menyebut tak boleh ada penangguhan kenaikan UMK atau UMSK yang dilakukan oleh perusahaan. Aturan ini berlaku mulai Januari 2025.
Menurutnya, tak ada lagi ruang bagi perusahaan untuk melakukan penangguhan. Jika ada yang melanggar, maka akan ada sanksi yang diterapkan. Bahkan bisa dibawa hingga ke pemgadilan. Bagi pekerja yang ditangguhkan kenaikan upahnya, bisa melaporkan kepada Dinsosnakertrans DIY.
Sebab, Pipin menyebut keputusan berkaitan dengan pengupahan merupakan wewenang dari Pemprov DIY. Dia mengatakan sejauh ini tak ada perusahaan yang keberatan dengan kenaikan UMK ataupun UMSK itu.
"Tapi beberapa bertanya, misalnya apakah upah sektoral itu wajib kemudian seperti apa. Kita juga jawab hingga jelas. Beberapa (perusahaan) bertanya, teman-teman mediator juga banyak yang mendapatkan WA untuk bertanya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tegaskan Boikot Produk-Produk Israel, Komisi I DPR Usulkan RUU
Advertisement
Targetkan Lebih dari 210 Ribu Pengunjung, InJourney Destinations Siapkan Beragam Pelayanan Selama Libur Nataru 2025
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Kulonprogo Raih Penghargaan Emas Anugrah Kebudayaan Indonesia
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 20 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan, Jumat 20 Desember 2024
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja Hari Ini, Jumat 20 Desember 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Jumat 20 Desember 2024 di Kantor Kelurahan Baturetno Bantul
Advertisement
Advertisement