Advertisement
Pemkot Jogja Mulai Sosialisasikan Upah Minimum kepada Perusahaan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Belum lama ini Pemprov DIY telah menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) dan upah minimum sektoral kota (UMSK).
Upah minimum naik sebesar 6,5% pada tahun 2025. Terbesar adalah UMK Kota Jogja dengan nilai Rp2.655.041,81, atau naik Rp 162.044,81. Sebagai langkah tindak lanjut, Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja menggelar sosialisasi kepada perusahaan yang dilaksanakan 19 Desember 2024 lalu.
Advertisement
Kabid Kesejahteraan dan Hubungan industrial Dinsosnakertrans Pipin Ani Sulistiati menuturkan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan di Kota Jogja terkait besaran upah minimum ini. Termasuk soal UMSK yang baru kali diberlakukan di DIY.
"Tugas kami menyosialisasikan, memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada perusahaan, baik UMK maupun UMSK," ujar Pipin saat dikonfirmasi, Jumat (20/12/2024).
BACA JUGA: Ini Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia Saat Duel Melawan Filipina di Manahan Besok
Pipin menyebut tak boleh ada penangguhan kenaikan UMK atau UMSK yang dilakukan oleh perusahaan. Aturan ini berlaku mulai Januari 2025.
Menurutnya, tak ada lagi ruang bagi perusahaan untuk melakukan penangguhan. Jika ada yang melanggar, maka akan ada sanksi yang diterapkan. Bahkan bisa dibawa hingga ke pemgadilan. Bagi pekerja yang ditangguhkan kenaikan upahnya, bisa melaporkan kepada Dinsosnakertrans DIY.
Sebab, Pipin menyebut keputusan berkaitan dengan pengupahan merupakan wewenang dari Pemprov DIY. Dia mengatakan sejauh ini tak ada perusahaan yang keberatan dengan kenaikan UMK ataupun UMSK itu.
"Tapi beberapa bertanya, misalnya apakah upah sektoral itu wajib kemudian seperti apa. Kita juga jawab hingga jelas. Beberapa (perusahaan) bertanya, teman-teman mediator juga banyak yang mendapatkan WA untuk bertanya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kasus TBC di Jakarta Dilaporkan Melonjak, Gubernur Pramono Anung Tolak Komentar Berlebihan
Advertisement

Status Geopark Kaldera Toba Terancam Dicabut UNESCO, DPR Ingatkan Pemerintah
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Pasangan Menikah Usia Subur di Kulonprogo Pilih Tidak Punya Anak
- Jelang Musda, Golkar DIY Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Periode 2025-2030
- The Lokstop#4, Pemkot Jogja Pamerkan Produk UMKM Ramah Lingkungan
- Ratusan Gedung Sekolah di Sleman Akan Diperbaiki Tahun ini, Pemkab Siapkan Rp20 Miliar
- SMA Stella Duce 2 Luluskan Siswa 100 Persen
Advertisement