Advertisement

Promo Desember

Dishub Bantul Terjunkan Tim Awasi Tarif Parkir Nuthuk di Tempat Wisata

Jumali
Senin, 23 Desember 2024 - 11:07 WIB
Sunartono
Dishub Bantul Terjunkan Tim Awasi Tarif Parkir Nuthuk di Tempat Wisata Ilustrasi tarif parkir / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul akan mengoptimalkan layanan hotline 08113103133 terkait aduan penerapan tarif parkir saat musim libur Natal dan Tahun Baru 2025. Selain itu, Dishub juga menurunkan tim untuk memantau penerapan tarif parkir di tempat wisata.

Kepala Dishub Kabupaten Bantul Singgih Riyadi mengatakan, untuk mencegah penerapan tarif parkir nuthuk di objek wisata, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah juru parkir di objek wisata.

Advertisement

Dalam pertemuan yang digelar beberapa waktu lalu, Dishub meminta kepada juru parkir di objek wisata untuk  menerapkan tarif parkir sesuai Perda Bantul No.6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA : Jadi Korban Nuthuk Tarif Parkir di Sleman? Laporkan Saja ke Nomor Ini

Di mana, untuk parkir di objek wisata, dikenakan Rp1.000 untuk sepeda, Rp5.000 untuk sepeda motor, kendaraan bermotor roda tiga atau empat Rp10.000, kendaraan bermotor roda enam Rp20.000. Untuk kendaraan bermotor beroda lebih dari enam sebesar Rp30.000.

Singgih berharap agar para juru parkir di objek wisata yang ada untuk tidak menerapkan tarif diatas ketentuan. Sebab, Dishub juga memastikan akan menerjunkan tim pengawasan dan pengendalian dari internal Dishub untuk melakukan pengawasan.

"Lalu, jika ada wisatawan yang mendapati adanya penerapan tarif parkir diatas ketentuan silakan hubungi  08113103133. Nanti kami akan bertindak," katanya, Senin (23/12/2024).

Selain itu, Singgih juga mengimbau kepada para wisatawan untuk menggunakan kantong parkir resmi yang telah disediakan. Sebab, di sana, para wisatawan akan memperoleh karcis parkir yang memuat mengenai tarif parkir sesuai regulasi.

Singgih juga meminta kepada wisatawan untuk meminta karcis parkir resmi yang telah diporporasi oleh Pemkab Bantul kepada juru parkir dari sebagai tanda bukti setiap kali parkir. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya juru parkir yang nakal dan menerapkan tarif parkir diatas ketentuan.

Terkait dengan sanksi yang akan diterapkan kepada juru parkir yang nakal, Singgih mengaku pihaknya menerapkan sanksi berupa sanksi teguran lisan hingga pencabutan izin. "Pengoptimalan pengawasan akan kami lakukan. Kami ingin agar wisatawan yang datang terhindar dari tarif parkir nuthuk," ucapnya.

BACA JUGA : Pemkot dan Kepolisian Diminta Antisipasi Parkir Liar dan Aksi Nuthuk pada Liburan Natal dan Tahun Baru

Kepala Bidang Angkutan Dishub Bantul, Toto Pamudji Rahardjo mengungkapkan, pada libur Natal dan Tahun Baru 2025, Dishub telah menyiapkan kantong parkir baik untuk parkir yang ada di tepi jalan umum, maupun tempat khusus parkir. Sejauh ini ada 137 titik parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Bantul.

"Selain itu ada, sejumlah kantong parkir khusus yang bisa digunakan yang berada di sekitar pasar pasar tradisional, puskesmas-puskesmas , gedung gedung milik pemerintah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kementerian PU SIapkan Logistik dan SDM untuk Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem

News
| Senin, 23 Desember 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Kedai Rukun, Kesederhanaan Justru Jadi Andalan

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 13:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement