Dishub Bantul Terjunkan Tim Awasi Tarif Parkir Nuthuk di Tempat Wisata
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul akan mengoptimalkan layanan hotline 08113103133 terkait aduan penerapan tarif parkir saat musim libur Natal dan Tahun Baru 2025. Selain itu, Dishub juga menurunkan tim untuk memantau penerapan tarif parkir di tempat wisata.
Kepala Dishub Kabupaten Bantul Singgih Riyadi mengatakan, untuk mencegah penerapan tarif parkir nuthuk di objek wisata, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah juru parkir di objek wisata.
Advertisement
Dalam pertemuan yang digelar beberapa waktu lalu, Dishub meminta kepada juru parkir di objek wisata untuk menerapkan tarif parkir sesuai Perda Bantul No.6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA : Jadi Korban Nuthuk Tarif Parkir di Sleman? Laporkan Saja ke Nomor Ini
Di mana, untuk parkir di objek wisata, dikenakan Rp1.000 untuk sepeda, Rp5.000 untuk sepeda motor, kendaraan bermotor roda tiga atau empat Rp10.000, kendaraan bermotor roda enam Rp20.000. Untuk kendaraan bermotor beroda lebih dari enam sebesar Rp30.000.
Singgih berharap agar para juru parkir di objek wisata yang ada untuk tidak menerapkan tarif diatas ketentuan. Sebab, Dishub juga memastikan akan menerjunkan tim pengawasan dan pengendalian dari internal Dishub untuk melakukan pengawasan.
"Lalu, jika ada wisatawan yang mendapati adanya penerapan tarif parkir diatas ketentuan silakan hubungi 08113103133. Nanti kami akan bertindak," katanya, Senin (23/12/2024).
Selain itu, Singgih juga mengimbau kepada para wisatawan untuk menggunakan kantong parkir resmi yang telah disediakan. Sebab, di sana, para wisatawan akan memperoleh karcis parkir yang memuat mengenai tarif parkir sesuai regulasi.
Singgih juga meminta kepada wisatawan untuk meminta karcis parkir resmi yang telah diporporasi oleh Pemkab Bantul kepada juru parkir dari sebagai tanda bukti setiap kali parkir. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya juru parkir yang nakal dan menerapkan tarif parkir diatas ketentuan.
Terkait dengan sanksi yang akan diterapkan kepada juru parkir yang nakal, Singgih mengaku pihaknya menerapkan sanksi berupa sanksi teguran lisan hingga pencabutan izin. "Pengoptimalan pengawasan akan kami lakukan. Kami ingin agar wisatawan yang datang terhindar dari tarif parkir nuthuk," ucapnya.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Bantul, Toto Pamudji Rahardjo mengungkapkan, pada libur Natal dan Tahun Baru 2025, Dishub telah menyiapkan kantong parkir baik untuk parkir yang ada di tepi jalan umum, maupun tempat khusus parkir. Sejauh ini ada 137 titik parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Bantul.
"Selain itu ada, sejumlah kantong parkir khusus yang bisa digunakan yang berada di sekitar pasar pasar tradisional, puskesmas-puskesmas , gedung gedung milik pemerintah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kementerian PU SIapkan Logistik dan SDM untuk Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Volume Sampah Wisata Pantai Saat Libur Akhir Tahun Bakal Melonjak, 2 TPS3R Ini Siap Kelola
- Menteri Desa Kunjungi Kalurahan Jatirejo, Lurah Minta Anggaran Khusus BumKal
- Tekan Angka Kematian Ibu-Bayi, RSUD Wonosari Luncurkan Layanan Persalinan Murah & Berkualitas
- Jadi Korban Nuthuk Tarif Parkir di Sleman? Laporkan Saja ke Nomor Ini
- Gandeng Lawasan Batik, KAI Daop 6 Jogja Gelar Pameran Sejarah di Stasiun
Advertisement
Advertisement