Advertisement
Pengembangan Sumbu Filosofi, Area Parkir Abu Bakar Ali Akan Jadi Ruang Terbuka Hijau

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Area Parkir Abu Bakar Ali (ABA), di Jalan Abu Bakar Ali, Jogja, akan diserahkan kembali ke Pemda DIY dan akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH). Kebijakan ini mendukung pengembangan kawasan Sumbu Filosofi. Area parkir baru dialihkan ke Jalan Ketandan.
Sekda DIY, Beny Suharsono, menjelaskan pinjam pakai area parkir ABA oleh Pemkot Jogja berakhir pada Mei 2025. “Tadinya digunakan oleh Pemkot Jogja. Dari Pemkot Jogja dikembalikan ke kita [Pemda DIY]. Nanti April-Mei dikembalikan ke yang punya lahan, itu kan Sultan Ground,” katanya, Selasa (18/3/2025).
Advertisement
Setelah diserahkan, kawasan tersebut akan dijadikan ruang terbuka hijau sebagai pengembangan kawasan Sumbu Filosofi. “Bentuknya seperti apa, sedang dirancang. Tapi yang pasti untuk kepentingan umum. Fasilitas umum,” ujarnya.
Terkait dengan pemindahan pedagang yang menempati area parkir tersebut akan diserahkan kepada Pemkot Jogja. “Masih kewenangan Kota [Pemkot Jogja] akan dikemanakan, sudah ada alternatifnya oleh Pemerintah Kota. Sama dengan pengalaman pergeseran [PKL] Teras Malioboro 2,” katanya.
Sedangkan untuk area parkir akan diarahkan ke area parkir Ketandan. Sebagai pengganti. Di Ketandan menurutnya sudah memiliki ruang yang cukup untuk parkir baik motor, mobil maupun bus. “Sekarang sudah kita fungsikan di Ketandan,” kata dia.
Untuk kapasitas dan kebutuhan menurutnya tidak beda jauh dengan ABA. Apalagi di ABA yang lantai tiga atau parkiran motor sudah tidak difungsikan lagi. Di area parkir itu kebanyakan penggunanya adalah kendaraan bus.
BACA JUGA: Civitas Akademika UGM Gelar Aksi Tolak Revisi UU TNI, Ini Lima Tuntutannya
Meski demikian, ia mendorong bus agar tidak parkir di kawasan dekat dengan Malioboro. “Satu bus masuk ke jalan di tengah kota akan memakan sekian puluh motor yang tidak bisa parkir. Itu yang dihindari, makanya upayanya bus tidak masuk kota, kecuali di Ngabean,” ungkapnya.
Maka harus ada alternatif parkir untuk bus. Pemda DIY menurutnya sudah menawarkan kepada warga yang memiliki lahan untuk bisa membuka lahan parkir. “Kalau warga kagungan (punya) lahan silakan saja membuka lahan parkir untuk mendukung kawasan Sumbu Filosofi,” ujarnya.
Namun ia mengingatkan ketika membuka lahan parkir, warga harus memperhatikan regulasi yang berlaku. "Kalau aturan tentang tarif sudah ada perdanya untuk parkir. Tarifnya sama, karena setiap pungutan terhadap masyarakat harus diatur dengan peraturan daerah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Uniknya Cumalikizik, Desa Peninggalan Era Ottoman yang Berusia 700 Tahun Lebih
Advertisement
Berita Populer
- Dishub Kota Jogja Siapkan GOR Amongrogo Jadi Parkir Insidental Saat Libur Lebaran
- Destinasi Wisata yang Mati Suri di Bantul Sulit Dihidupkan Kembali
- Peminat Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Jogja Rendah
- Transaksi di Gerai UMKM Mal Pelayanan Publik Sleman Capai Jutaan
- Ngeyel Tetap Parkir di Jalan Pasar Kembang, Siap-Siap Petugas Gemboskan Ban Kendaraan
Advertisement
Advertisement