Advertisement
Serikat Pekerja Menilai Upah di Sleman Masih Jauh dari Standar Hidup Layak
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sleman menilai UMK yang berlaku di 2025 masih jauh dari standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hasil perhitungan di internal serikat pekerja bahwa standar KHL di kisaran Rp3-4 juta.
Ketua KSPSI Sleman, Yuliadi mengatakan, pembahasan UMK maupun UMSK Sleman 2025 sudah selesai. Hal ini tidak lepas adanya surat keputusan gubernur tentang penetapan upah tersebut. Meski demikian, ia mengakui masih ada memberikan sejumlah catatan berkaitan dengan pembahasan. Salah satunya, berkaitan dengan besaran upah yang ditetapkan.
Advertisement
“Masih di bawah KHL yang kami hitung. Sebab, untuk standar hidup layak di Sleman di kisaran Rp3-4 juta per bulannya,” kata Yuliadi, Senin (23/12/2024).
BACA JUGA : UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Disnaker Sleman Mulai Sosialisasikan ke Perusahaan
Menurut dia, perhitungan KHL sesuai dengan ketentuan dengan memasukan puluhan komponen untuk penetapan. “Ada metode untuk penghitungnnya dan kami menggunakan hal tersebut sebagai acuan,” katanya.
Sebagai catatan, Gubernur DIY telah menetapkan UMK Sleman 2025 sebesar Rp2.466.514,86. Sedangkan untuk upah sectoral atau UMSK ditetapkan sebesar Rp2.501.254,5.
Catatan yang diberikan KSPSI tidak hanya tentang UMK, tapi pembahasan UMSK juga terjadi hal yang sama. Yuliadi melihat, pembahasan upah sectoral ini, hanya mengikuti penetapan upah dari provinsi.
“Sebenarnya bisa digali lebih dalam dan penetapannya bukan hanya untuk sektor konstruksi dan penyedia akomodasi dan penyedia makan dan minum,” katanya.
Ia berpendapat masih banyak upah sectoral yang bisa digali seperti untuk usaha ekspor impor dan lainnya. Hanya saja, saat pembahasan tidak dimunculkan karena hanya mengacu ketentuan dari DIY seperti menyangkut upah di bidang pariwisata, perhotelan hingga informasi dan komunikasi. “Jadi sektor upah untuk kegiatan ekspor impor belum ada. Padahlan, usaha ini juga tergolong strategis,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Tenaga Kerja Sleman sudah mulai melakukan sosialisasi terkait dengan penetapan UMK dan UMSK 2025. “sudah ada dua kali sosialisasi yang melibatkan 60 perusahaan di Kabupaten Sleman,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Sutiasih.
Berdasarkan kesepakatan tersebut yang diperkuat dengan adanya SK penetapan dari gubernur, UMK Sleman 2025 ditetapkan sebesar Rp2.466.514,86. Besaran ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari upaya yang berlaku sekarang. “UMK saat ini yang berlaku Rp2.195.519,” katanya.
BACA JUGA : UMK Kulonprogo 2025 Rp2,35 Juta, Serikat Buruh: Belum Ideal
Selain penetapan UMK, mulai tahun depan juga ada penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Upah sectoral ini lebih tinggi ketimbang UMK dikarenakan mengalami kenaikan 8% dibanding upah yang berlaku sekarang.
“Upahnya sebesar Rp2.501.254,5 dan berlaku dii sektor penyedia akomodasi dan penyedia makan minum serta sektor konstruksi. Besaran UMSK juga sudah melalui proses penetapan dari Gubernur,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
835.400 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek di H-3 Hari Raya Natal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Terbaru Jadwal Kereta Bandara Senin 23 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
- Simak! Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Desember 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara Xpress Senin 23 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Senin 23 Desember 2024
- Prediksi Cuaca BMKG Senin 23 Desember 2024: Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement