UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Disnaker Sleman Mulai Sosialisasikan ke Perusahaan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman di 2025 dipastikan naik sebesar 6,5% dibandingkan upay yang berlaku saat ini. Hal itu mengacu pada Surat Keputusan Gubernur No.483/KEP/2024 tentang Penetapan UMK 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Sutiasih mengatakan, untuk pembahasan UMK di Sleman berjalan dengan lancar. Adapun besarannya juga sudah ditetapkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.
Advertisement
Dia menjelaskan, untuk pembahasan yang melibatkan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja berlangsung dua kali. Rapat pembahasan awal berlangsung pada 11 Desember serta finalisasi pembahasan berlangsung di 13 Desember 2024.
BACA JUGA : UMK Kulonprogo 2025 Rp2,35 Juta, Serikat Buruh: Belum Ideal
Berdasarkan kesepakatan tersebut yang diperkuat dengan adanya SK penetapan dari gubernur, UMK Sleman 2025 ditetapkan sebesar Rp2.466.514,86. Besaran ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari upaya yang berlaku sekarang.
“UMK saat ini yang berlaku Rp2.195.519,” katanya.
Selain penetapan UMK, mulai tahun depan juga ada penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Upah sectoral ini lebih tinggi ketimbang UMK dikarenakan mengalami kenaikan 8% dibanding upah yang berlaku sekarang.
“Upahnya sebesar Rp2.501.254,5 dan berlaku dii sektor penyedia akomodasi dan penyedia makan minum serta sektor konstruksi. Besaran UMSK juga sudah melalui proses penetapan dari Gubernur,” katanya.
Sutiasih menambahkan, pasca-penetapan UMK dan UMSK 2025, sudah melakukan sosialisasi upah kepada para pengusaha maupun serikat pekerja. Menurut dia, sudah ada dua kali sosialisasi yang melibatkan 60 perusahaan di Kabupaten Sleman.
“Upah yang ditetapkan sudah melalui kesepakatan bersama dalam rapat di dewan pengupahan. Jadi, kami meminta semua pihak untuk bisa tetap menjaga agar situasi tetap kondusif,” katanya.
Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sleman, Yuliadi mengatakan, pembahasan upah di Sleman telah selesai pada Jumat (13/12/2024). Meski tidak menyebut nominal pasti, ia mengungkapkan bahwa ada kenaikan sama seperti ketentuan dari Pemerintah Pusat, yakni sebesar 6,5%.
Menurut dia, penetapan tidak hanya menyangkut besaran UMK, tapi juga ada pembahasan tentang upah minimum sectoral (UMSK). Meski telah selesai dibahas, Yuliadi mengaku sedikit kecewa dikarenakan pembahasan hanya mengacu pada ketentuan dari Pemerintah DIY.
BACA JUGA : Pemkot Jogja Mulai Sosialisasikan Upah Minimum kepada Perusahaan
Ia berpendap masih banyak upah sectoral yang bisa digali seperti untuk usaha ekspor impor dan lainnya. Hanya saja, saat pembahasan tidak dimunculkan karena hanya mengacu ketentuan dari DIY seperti menyangkut upah di bidang pariwisata, perhotelan hingga informasi dan komunikasi. “Jadi sektor upah untuk kegiatan ekspor impor belum ada. Padahal, usaha ini juga tergolong strategis,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kementerian PU SIapkan Logistik dan SDM untuk Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Desa Kunjungi Kalurahan Jatirejo, Lurah Minta Anggaran Khusus BumKal
- Tekan Angka Kematian Ibu-Bayi, RSUD Wonosari Luncurkan Layanan Persalinan Murah & Berkualitas
- Jadi Korban Nuthuk Tarif Parkir di Sleman? Laporkan Saja ke Nomor Ini
- Gandeng Lawasan Batik, KAI Daop 6 Jogja Gelar Pameran Sejarah di Stasiun
- Kalah dari Persija, Pelatih PSS Sebut Infeksi karena Makanan Jadi Penyebabnya
Advertisement
Advertisement