Advertisement
Disnaker Sleman Klaim Tak Ada Keberatan dengan Penetapan Upah 2025
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Tenaga Kerja Sleman memastikan tidak ada pengaduan atau mengajukan keberatan berkaitan dengan penetapan upah yang diberlakukan di 2025. Besaran upah di Sleman tetap ditetapkan melalui keputusan Gubernur DIY, tertanggal 18 Desember 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Sutiasih mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No.483/KEP/2024, UMK Sleman 2025 ditetapkan sebesar Rp2.466.514,86. Besaran ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari upaya yang berlaku sekarang.
Advertisement
BACA JUGA: Tuntut Kenaikan Signifikan, Buruh DIY Tolak UMK dan UMSK 2025
Selain UMK, juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten Sektoral (UMSK). Upah sectoral ini lebih tinggi ketimbang UMK dikarenakan mengalami kenaikan 8% dibanding upah yang berlaku sekarang.
“Upahnya sebesar Rp2.501.254,5 dan berlaku dii sektor penyedia akomodasi dan penyedia makan minum serta sektor konstruksi. Besaran UMSK juga sudah melalui proses penetapan dari Gubernur,” kata Sutiasih, Senin (30/12/2024).
Menurut dia, upaya sosialisasi terhadap penetapan upah ini telah dilakukan. Hingga sekarang juga tidak ada keberatan berkaitan dengan besaran upay yang telah ditetapkan.
“Tidak ada yang mengajukan penangguhan maupun keberatan,” kata Sutiasih.
Ditambahkan dia, sudah ada dua kali sosialisasi yang melibatkan 60 perusahaan di Kabupaten Sleman. “Upah yang ditetapkan sudah melalui kesepakatan bersama dalam rapat di dewan pengupahan. Jadi, kami meminta semua pihak untuk bisa tetap menjaga agar situasi tetap kondusif,” katanya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sleman, Yuliadi berpendapat besaran upah untuk 2025 sudah ditetapkan. Meski demikian, ia mengaku memberikan catatan berkaitan dengan penetapan tersebut.
Menurut dia, untuk UMK maupun UMSK yang ditetapkan dinilai masih jauh dari standar kehidupan layak di Kabupaten Sleman. Hasil perhitungan yang dilakukan KSPSI, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di kisaran Rp3-4 juta.
“Memang ada kenaikan dibandingkan yang berlaku tahun ini. tapi, dari sisi nominal masih jauh dari standar kebutuhan hidup layak,” katanya.
Di sisi lain, Yuliadi juga menyoroti tentang UMSK yang dinilai hanya mengacu pembahasan hanya mengacu pada ketentuan dari Pemerintah DIY. Ia berpendapat masih banyak upah sectoral yang bisa digali seperti untuk usaha ekspor impor dan lainnya. Hanya saja, saat pembahasan tidak dimunculkan karena hanya mengacu ketentuan dari DIY seperti menyangkut upah di bidang pariwisata, perhotelan hingga informasi dan komunikasi.
“Jadi sektor upah untuk kegiatan ekspor impor belum ada. Padahlan, usaha ini juga tergolong strategis,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
984 Kendaraan Dibakar dan 400 Orang Ditahan pada Malam tahun Baru di Prancis
Advertisement
Tidak Hanya di Pusat Kota, Asita DIY Ajak Wisatawan Menginap Hotel di Kulonprogo
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Tanah Kas Desa di Gunungkidul, Lurah Sampang Non-aktif Terancam Dipecat
- Tiga Wisatawan Asal Kediri Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Begini Kondisinya
- Pengunjung Pantai di Gunungkidul saat Malam Pergantian Tahun Tak Seramai Tahun Lalu, Ini Penyebabnya
- Hewan Ternak, Penyakit Mulut dan Kuku di Sleman Mencapai 282 Kasus
- 10 Proyek Strategis Pemkot Jogja 2024 Rampung
Advertisement
Advertisement