Advertisement
Kulonprogo Sudah Miliki Perda Pemakaman, Tapi Belum Punya TPU

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo sampai sekarang belum memiliki satupun tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelolanya langsung.
Selama ini hanya ada TPU milik kalurahan yang dikelola bertahun-tahun sebagai tempat pemakaman untuk warga setempat. Padahal, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kulonprogo Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pemakaman tetapi malah belum punya satu pun.
Advertisement
BACA JUGA: Capaian IKD di Kulonprogo Baru 5 Persen
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo, Didik Wijanarko membenarkan hal tersebut. Menurutnya sekarang ini baru melakukan fesiability study atau dokumen kelayakan untuk pengadaan TPU milik Pemkab Kulonprogo. Namun, sekarang progresnya baru sampai tahap itu saja belum menyentuh terkait perencanaan.
"Dokumen kelayakan sudah dilakukan terhadap tujuh lokasi alternatif namun belum ditentukan lokasi tetapnya. Prioritasnya di Kulur dan Kaligintung," katanya kepada Harian Jogja, Rabu (20/8/2025).
Adapun tujuh lokasi yang masuk dokumen kelayakan selain Kulur dan Kaligintung yakni Giripeni, Karangsari, Margosari, Sendangsari, dan Kaliagung. Didik menjelaskan, prioritas di Kulur dan Kaligintung lantaran luasnya sudah memadai, tanahnya tidak subur, sesuai dengan ketentuan tata ruang dan masyarakat tidak keberatan sehingga paling memungkinkan.
Namun disadarinya itu masih tahap awal dan belum mungkin progres pengadaan TPU Kulonprogo berlanjut dalam waktu dekat ini bahkan di 2026 nanti. Menurutnya, sebelum perencanaan harus ada pengadaan lahannya terlebih dahulu. "Lahannya milik warga. Dari dua prioritas dipilih satu itu pun kalau Pemda ada anggaran untuk pembebasan lahannya," imbuhnya.
Didik mengaku, sudah semestinya Pemkab Kulonprogo memiliki TPU yang dikelolanya sendiri. Menurutnya dalam studi kelayakan yang sedang dilakukan tersebut direncanakan TPU yang akan direalisasikan mampu untuk 40 tahun ke depan. Dengan catatan luasan lahannya untuk TPU tersebut sekitar tujuh hektare.
"Itu cukup untuk 40 tahun ke depan. Lahannya sudah ada alternatif tetapi anggaran pembebasannya yang belum ada," jelasnya.
Sekretaris DPUPKP Kulonprogo, Sulung Ambang Sujagad menambahkan TPU beberapa sudah tersedia di tiap padukuhan yang memiliki lahan luas. Sedangkan dalam lingkup kalurahan setidaknya ada satu TPU di masing-masing kalurahan di Kulonprogo. Menurutnya, Kulonprogo sudah membutuhkan kehadiran TPU yang dimiliki sendiri.
"Sebenarnya TPU sudah diperlukan, tetapi Pemda tidak memiliki lahan meskipun pengadaan lahan memiliki keterbatasan anggaran," ucapnya. Pengadaan lahan TPU yang dimaksud bisa melalui skema hibah atau beli dari berbagai sumber baik perorangan masyarakat atau kelompok. Kendati begitu, keberadaan TPU di tingkat kalurahan masih cukup menampung kebutuhan sampai beberapa tahun ke depan.
Menurutnya, jika dirata-rata lahan makam yang belum terpakai pada TPU-TPU di kalurahan hanya menyisakan 20 persen dari total luasan yang ada. Dia memperkirakan pertumbuhan penduduk dan angka kematian di Kulonprogo yang masih kecil jumlahnya sehingga masih TPU kalurahan yang ada saat ini mampu menampung hingga dua tahun ke depan. "Pengelola TPU Kalurahan mempunyai kiat strategi dan kearifan lokal untuk menangani makam yang penuh. Misalnya penanganannya dengan makam yang sudah lama tidak pernah dirawat ahli waris akan ditumpuk tentunya sesuai persetujuan," bebernya.
Sulung menuturkan, upaya untuk menangani lahan untuk pemakaman sudah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Menurutnya, dalam aturan tersebut setiap pengembang yang ingin membangun perumahan wajib menyediakan lahan pemakamannya untuk konsumennya. Pengembang perumahan bisa menyediakan TPU di tempat lain atau bekerja sama dengan TPU kalurahan dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ridwan Kamil Buka Peluang Cabut Laporan terhadap Lisa Mariana
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Dampak Angin Kencang di Sleman, Pohon Tumbang hingga Genting Beterbangan
- Ratusan Penjual Miras di Sleman Dirazia, dari Rumahan hingga Kafe
- Rute Jeep Wisata Gumuk Pasir Bantul Akan Dialihkan, Zona Inti Segera Ditutup
- Kebakaran di Sleman Tercatat 92 Kasus, Kerugian Mencapai Rp1,1 Miliar
- Dukung Kreativitas Arsitek Muda di Pameran YAX 2025
Advertisement
Advertisement