Advertisement
Lahan Pemakaman Penuh, DPRD Kota Jogja Siapkan Regulasi Makam Tumpuk

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD Kota Jogja tengah merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman menyusul penuhnya kapasitas lahan pemakaman milik Pemkot Jogja.
Salah satu regulasi baru yang akan diatur adalah sistem makam tumpuk atau menggabungkan beberapa jenazah dalam satu liang lahat.
Advertisement
BACA JUGA: Putri Kerajaan Thailand Jalani Perawatan
Ketua Pansus Raperda Pemakaman DPRD Kota Jogja, Taufiq Setiawan mengatakan, kebijakan ini harus diambil karena keterbatasan lahan di wilayah kota. Meski sistem makam tumpuk terbilang baru, Taufiq memastikan regulasi tersebut tidak menemui penolakan.
“Alhamdulillah tidak ada (penolakan), waktu rapat dengar pendapat umum kemarin mayoritas sepakat searah. Gimana lagi, karena kebutuhan pemakaman kota semakin sedikit,” kata Taufiq, Rabu (20/8/2025).
Selain itu, aturan baru juga mengatur penertiban administrasi serta konsep makam humanis, di mana area pemakaman akan ditata lebih rapi dengan penanaman rumput agar tidak terkesan menakutkan.
Raperda Pemakaman juga mengatur klasifikasi pemakaman menjadi empat jenis dengan fungsi dan sistem pengelolaan berbeda. Pertama, Tempat Pemakaman Umum (TPU) diperuntukkan masyarakat umum dan dikelola pemerintah.
Kemudian Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBNU) diperuntukkan komunitas tertentu atau organisasi keagamaan. Makam Sosial disediakan bagi jenazah telantar atau tidak dikenal. Adapun Makam Keluarga diperuntukkan bagi keluarga tertentu sebagai bagian dari identitas kekerabatan.
Ia menjelaskan pembahasan Raperda ini sudah masuk tahap akhir. “Sampai dua hari lalu, baru membahas hasil fasilitasi Gubernur dan InsyaAllah sedang dijadwalkan untuk paripurna,” tandasnya.
Ia menjelaskan, kebutuhan Perda baru ini mendesak karena regulasi sebelumnya, yakni Perda Nomor 7 Tahun 1996, sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
“Dari lahan Kota Jogja yang semakin sempit. Kemudian, Perda yang lama nomor 7 tahun 1996 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Sehingga perlu diganti dengan Perda baru,” jelasnya.
Raperda ini nantinya hanya berlaku untuk pemakaman yang dikelola Pemkot Jogja. Saat ini terdapat empat lokasi pemakaman milik Pemkot, yaitu Pracimalaya, Sasanalaya, Sarilaya, dan Utaralaya. Keempatnya saat ini sudah mencapai kapasitas penuh.
Taufiq menambahkan, pengesahan Raperda Pemakaman ditargetkan bisa dilakukan dalam waktu dekat.
“Kemungkinan besar tahun ini sudah disahkan, mungkin bulan depan sekitar September,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Tangani Kemiskinan, DPRD Kulonprogo Dorong Pendataan By Name By Address
- 242 Pedagang Diberi Waktu 5 Jam Jualan di Lapangan Pemda Sleman
- Dipicu MJO, Hujan Lebat di DIY Diperkirakan hingga 21 Agustus
- Danais dari Rp1,2 Triliun Dipangkas Jadi Rp500 Miliar, Ini Kata Sultan HB X
- BPBD: 11 Titik Terdampak Hujan Deras dan Angin Kencang di Bantul
Advertisement
Advertisement