Advertisement
Ribuan Pegawai Non-ASN Pemkab Gunungkidul Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul mengusulkan 2.017 pegawain non-ASN untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Meski demikian, kepastian jumlah pegawai yang diterima menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat.
Kepala Bidang Formasi Pengembangan dan Data Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Farid Juni Haryanto mengatakan, Rabu (20/8/2025) merupakan hari terakhir pengusulan calon PPPK Paruh Waktu. Tahapan ini sudah disikapi dengan melakukan kajian untuk pengusulan.
Advertisement
BACA JUGA: Kodim Kulonprogo Siaga Kebencanaan
Berdasarkan data yang ada, terdapat 2.017 pegawai non-ASN di lingkup Pemkab Gunungkidul. Jumlah ini juga akan diusulkan menjadi tenaga PPPK Paruh Waktu sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat.
“Hari ini merupakan batas terakhir pengusulan calon PPPK Paruh Waktu dan potensi yang ada kami usulkan semuanya,” kata Farid, Rabu siang.
Meski demikian, pihaknya sebatas mengusulkan karena kebijakan pengangkatan berada di Pemerintah Pusat. “Sudah ada tahapannya dan kami mengusulkan sesuai dengan potensi yang ada,” katanya.
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan, berdasarkan surat dari Kemenpan RB, lowongan ini dikhususkan bagi pegawai non-ASN di lingkup pemkab. Adapun kriterianya, dikhususkan bagi pegawai yang telah masuk database non-ASN di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang mengikuti seleksi CPNS 2024.
Kriteria berikutnya dikhususkan bagi pegawai telah masuk database dan mengikuti seleksi PPPK di 2024. “Ada juga lowongan bagi pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan berhak ikut rekrutmen PPPK paruh waktu,” kata Iskandar.
Sesuai dengan ketentuan pengusulan akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni bupati. Meski demikian, ada mekanisme yang harus melalui beberapa tahapan dalam rekrutmen.
Proses diawali dengan usulan penetapan kebutuhan oleh instansi dijadwalkan mulai 7-20 Agustus 2025. Selanjutnya, ada mekanisme penetapan kebutuhan oleh Kementerian pada 21-30 Agustus, yang dilanjutkan pengumuman alokasi sampai batas waktunya 1 September 2025.
“Nanti juga ada pengisian daftar riwayat hidup calon PPPK paruh waktu, kemudian usulan nomor induk kepegawaian dan penetapannya. Kalau menurut jadwal sudah selesai paling lambat 30 September 2025,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ridwan Kamil Buka Peluang Cabut Laporan terhadap Lisa Mariana
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Dampak Angin Kencang di Sleman, Pohon Tumbang hingga Genting Beterbangan
- Ratusan Penjual Miras di Sleman Dirazia, dari Rumahan hingga Kafe
- Rute Jeep Wisata Gumuk Pasir Bantul Akan Dialihkan, Zona Inti Segera Ditutup
- Kebakaran di Sleman Tercatat 92 Kasus, Kerugian Mencapai Rp1,1 Miliar
- Dukung Kreativitas Arsitek Muda di Pameran YAX 2025
Advertisement
Advertisement