Jembatan Garuda Rejosari Dibangun, Warga Tak Lagi Bergantung Crossway
Pembangunan Jembatan Garuda di atas Kali Oya, Rejosari, Semin, disambut antusias warga karena mempermudah akses dan lebih aman saat musim hujan.
Tenaga Honorer - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepagawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul memastikan pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sudah selesai. Pasalnya, tahapan tinggal menunggu dikeluarkannya nomor induk pegawai dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kepala Bidang Formasi Pengembangan dan Data Pegawai, BKPPD Gunungkidul, Farid Juni Haryanto mengatakan, proses pengangkatan PPPK Paruh waktu di daerah sudah selesai. Pasalnya, untuk bisa mendapatkan nomor induk pegawai ini sudah dilakukan pengusulan formasi hingga pemberkasan calon yang bersangkutan.
Ia menjelaskan, total ada 2.000 pegawai non aparatur sipil negara (ASN) yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkab Gunungkidul. Hanya saja, saat proses pemberkasan dengan menyerahkan daftar riwayat hidup terdapat tujuh calon yang tidak menyerahkan sehingga dinyatakan mengundurkan diri.
“Jadi yang diusulkan mendapatkan nomor induk pegawai hanya 1.993 orang. Sekarang tinggal menunggu proses diterbitkannya nomor kepegawaian ini,” katanya, Kamis (9/10/2025).
Dia menjelakan, untuk ketujuh calon yang mengundurkan diri ada beberapa macam alasan seperti mengikuti suami kerja di luar daerah, memasuki masa pensiun. Selain itu, juga ada yang menjadi pamong kalurahan hingga terkendala kondisi kesehatan.
“Bukan masalah ada yang mundur karena proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul tetap jalan terus,” katanya.
Pihaknya belum bisa memastikan kapan nomor induk pegawai PPPK Paruh Waktu diterbitkan karena kebijakan mutlak ada di BKN. Namun, ia memastikan setelah nomor tersebut dikeluarkan, maka para calon segera dapat menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Gunungkidul.
“Kalau untuk masa kerjanya, kami masih menunggu instruksi dari Pusat juga. Apakah akan diseragamkan seperti PPPK dikontrak lima tahun, atau ada kebijakan lain masih ditunggu,” katanya.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta tidak menampik adanya proses perpanjangan dalam tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Perubahan dalam tahapan merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat.
“Harapan kami, semua bisa berjalan dengan lancar dalam setiap tahapan untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan Jembatan Garuda di atas Kali Oya, Rejosari, Semin, disambut antusias warga karena mempermudah akses dan lebih aman saat musim hujan.
Pengadilan Korsel vonis bos SK Group bayar Rp 11 triliun ke mantan istri. Kasus ini disebut "perceraian abad ini" dan guncang dunia bisnis.
Nahkoda speedboat yang tenggelam di Teluk Tomini masih dicari. Sebanyak 12 korban lain ditemukan selamat setelah bertahan di atas rakit.
Fajar/Fikri lolos ke final China Open 2026 usai kalahkan Liang/Wang 21-19 di rubber game. Ini final kedua beruntun setelah Japan Open
Regulator China denda Trip.com Rp 13,7 triliun atas praktik monopoli. Perusahaan memaksa hotel eksklusif dan atur harga. Simak kasus lengkapnya.
Lonjakan bot jahat di Asia Pasifik mencapai 63% pada 2025. Pengguna e-commerce dan layanan AI menghadapi ancaman siber yang semakin besar.