Advertisement

Alokasi Dana Desa di Gunungkidul Terancam Berkurang di 2026

David Kurniawan
Rabu, 15 Oktober 2025 - 06:47 WIB
Sunartono
Alokasi Dana Desa di Gunungkidul Terancam Berkurang di 2026 Dana Desa. / Ilustrasi Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kebijakan pengurangan transfer kas daerah (TKD) di kabupaten bisa berdampak terhadap alokasi dana desa (ADD) bersumber dari APBD. Pasalnya, besarnya dana transfer ke kalurahan ini besarannya juga mengacu dari alokasi dana transfer yang digelontorkan Pemerintah Pusat.

Kepala Bidang Bina Perencanaan Keuangan dan Kekayaan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Waziroh Abdurrahim mengatakan, hingga saat ini masih melakukan pembahasan dengan DPRD berkaitan dengan ADD yang bersumber dari APBD kabupaten. Ia tidak menampik adanya kebijakan pengurangan TKD dari Pemerintah Pusat ke kabupaten bisa berdampak terhadap pagu anggaran ADD.

Advertisement

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 72 Undang-Undang No.3/2024 tentang Desa, besaran ADD yang diberikan pemkab ke kalurahan minimal 10% dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat. “Tentu adanya kebijakan pengurangan TKD bisa berpengaruh terhadap alokasi ADD di tahun depan. Tapi, hingga sekarang masih dalam proses pembahasan,” kata Waziroh saat dihubungi, Selasa (14/10/2025).

Menurut dia, hingga sekarang pemkab belum menentukan besaran ADD yang dialokasikan di 2026. Selain masih dalam proses pembahasan APBD, juga masih menunggu peraturan Menteri keuangan untuk kepastian alokasi TKD yang diberikan Pemerintah Pusat.

“Ada upaya agar tidak turun. Minimal alokasinya sama dengan yang diberikan di tahun ini,” ungkapnya.

Tahun 2025, ADD yang digelontorkan Pemkab Gunungkidul ke kalurahan sekitar Rp123 miliar. Adapun proses pencairan dilakukan setiap bulan karena dipergunakan untuk membiayai operasional maupun penghasilan tetap para pamong di kalurahan.

“Pencairannya lancar tiap bulan dan tidak ada masalah. Ya kalau tahun depan yang diberikan sama dengan alokasi di 2025, maka besaranya mencapai 12% dan lebih dari ketentuan dalam undang-udang,” katanya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono membenarkan adanya pengurangan TKD dari Pemerintah Pusat dengan besaran Rp104 miliar. Ia tidak menampik, kebijakan ini bisa berpengaruh terhadap pagu ADD yang digelontorkan pemkab ke kalurahan.

Kendati demikian, pihaknya tetap berupaya agar dana transfer ke kalurahan bisa diberikan sesuai ketentuan. Namun, untuk besarannya masih dalam pembahasan. “Ini masih kami hitung besarannya karena APBD 2026 masih dalam pembahasan,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

KPK Periksa Ketua Kadin Solo sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

KPK Periksa Ketua Kadin Solo sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

News
| Rabu, 15 Oktober 2025, 09:27 WIB

Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Wisata
| Senin, 13 Oktober 2025, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement