Advertisement
Eks Ketua Koperasi Tridharma Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Eks Ketua Koperasi Tridharma, R, ditetapkan tersangka dan ditahan pada Rabu (8/1/2024). R ditetapkan sebagai tersangka menyusul setelah sebelumnya bendahara Koperasi Tridharma, L, juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana hibah.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jogja, Suherman, menjelaskan R ditahan di Lapas Kelas II Yogyakarta. Sedangkan L sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2024, yang kemudian menjadi tahanan rumah pada Rabu (8/1/2025). “Menjadi tahanan rumah karena berdasarkan surat dokter, berisiko kalau ditahan, tensinya sangat tinggi,” katanya, Jumat (10/1/2024).
Advertisement
BACA JUGA: PN Jogja Gelar Sidang Kasus Gagal Bayar Nasabah Koperasi, Korban Minta Dana Dikembalikan
R dan L menjadi tersangka korupsi dana hibah pada Koperasi Tridharma. Keduanya diduga menyalahgunakan sebagian dana hibah yang diberikan Pemda DIY kepada Koperasi Tridharma dengan total nilai sebesar Rp250 juta.
“Hibah tersebut seharusnya digunakan untuk membantu anggota koperasi Tridharma Malioboro yang terdampak PPKM [Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat] akibat Covid -19, pada 2021,” katanya.
Dana hibah tersebut semestinya didistribusikan kepada 907 anggota dalam bentuk pinjaman lunak, sesuai dengan jumlah yang diajukan dalam proposal. Namun baru dua kali periode pinjaman dengan jumlah penerima 103 anggota, pinjaman sudah dihentikan dengan alasan uang sudah habis.
Penghentian program pinjaman lunak tersebut dilakukan sepihak oleh L dan R, tanpa melalui rapat anggota, pada awal 2022. Padahal, posisi terakhir dana hibah tersebut yang masih dalam piutang anggota sebanyak Rp71 juta dan yang dibawa pengurus Rp181 juta.
Dari hasil penelusuran rekening koran rekening koperasi, diketahui jika sisa dana hibah ternyata beberapa kali ditarik, namun tidak dicatat dalam laporan keuangan. “Yang punya specimen untuk penarikan uang di bank hanya dua orang itu. Bendahara dan ketua. Penarikan-penarikan itu tidak jelas pertanggungjawabannya, untuk keperluan apa,” paparnya.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sidang di MK, Mendes PDT Bantah Bantu Menangkan Istri di Pilkada Serang
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Tak ada Kasus HMPV di Kota Jogja, Imunitas Tubuh Anak Wajib Tetap Diperhatikan
- Jadwal KRL Solo Jogja Terlengkap Hari Ini, Jumat 10 Januari 2025, Naik dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Jogja, Kulonprogo, Bantul dan Sleman, Jumat (10/1/2025) Dini Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 10 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Jumat 10 Januari 2025 di Kantor Kelurahan Baturetno
Advertisement
Advertisement