Advertisement
PPJI Bantul Minta Dilibatkan dalam Penyerapan Anggaran Makan dan Minum OPD
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Indonesia (PPJI) Kabupaten Bantul berharap dilibatkan oleh Pemkab Bantul dalam menyerap anggaran makan dan minum (mamin) dalam kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pasalnya, selama ini, anggota PPJI Kabupaten Bantul belum sepenuhnya bisa mengakses dan dilibatkan dalam pengadaan anggaran makan dan minum tersebut. Padahal, anggaran untuk mamin untuk kegiatan OPD di APBD 2025 mencapai Rp22.844.078.739.
Advertisement
"Selama ini secara organisasi kami belum pernah diajak komunikasi. Mungkin yang ada sekarang masih person to person," kata Ketua PPJI Kabupaten Bantul Febri Lestanto kepada Harian Jogja, Sabtu (11/1/2025).
BACA JUGA : Dapur Makan Bergizi Gratis di Sleman Pastikan Bahan Baku dari UMKM dan Petani
PPJI Kabupaten Bantul saat ini beranggotakan 70-100 pengusaha jasa boga dan katering. Mereka profesional dan telah memiliki berbagai sertifikat. Sehingga, ada jaminan kualitas dan keamanan makanan dari anggota PPJI.
Karena belum diajak komunikasi, Febri mengaku PPJI Kabupaten Bantul akhirnya memilih aktif dengan melakukan audiensi dengan beberapa dinas. Diharapkan, dengan lebih aktifnya PPJI, maka ada harmonisasi antara Pemkab dan anggota PPJI. "Kami hanya ingin diratakan saja. Sehingga anggota kami juga bisa merasakan," harap Febri.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul (BPKPAD Bantul), Trisna Manurung mengatakan pos anggaran Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan pada APBD 2025 mencapai Rp22.844.078.739. Anggaran tersebut tidak terkena rasionalisasi karena tidak ada perintah dari Gubernur DIY untuk dirasionalisasi.
Trisna menyebut selama ini anggaran makan dan minum dalam kegiatan OPD cukup besar. Ia mencontohkan pada APBD 2024, anggaran makan dan minum itu mencapai Rp20 miliar.
"Setiap tahun berkisar Rp20 miliar. Selama ini belanja tersebut kan juga melibatkan UMKM dan masyarakat Bantul. Selain itu, belanja tersebut juga memberikan kontribusi kepada peningkatan pajak daerah," ungkap Trisna.
Ketua Komisi B DPDR Bantul yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Bantul Arif Haryanto membenarkan tidak adanya pengurangan anggaran untuk Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan.
BACA JUGA : Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Hari Ini, Begini Teknis MBG di Pesantren Bantul
Dalam evaluasi Gubernur DIY yang tercantum dalam Keputusan Gubernur DIY No.497/Kep/2024, tidak ada perintah rasionalisasi anggaran makan dan minum untuk kegiatan OPD. Sehingga DPRD dan Pemkab Bantul tidak melakukan pengurangan anggaran makan dan minum.
"Total pengurangan anggaran sesuai dengan evaluasi Gubernur DIY adalah sekitar Rp55 miliar. Itu sebagai konsekuensi untuk menekan defisit APBD 2025 dari 7,7% menjadi 5,5%," ungkapnya.
Arif merinci, anggaran yang dikurangi di antaranya rencana kenaikan gaji Rp30 miliar, pengadaan mobil dinas untuk bupati, wakil bupati dan pimpinan dewan senilai Rp5,8 miliar, dan perjalanan dinas Rp4,6 miliar. "Sisanya untuk pengadaan ATK dan lain-lain," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
TNI AL Pastikan Proses Hukum Anggota Pelaku Penembakan Bos Rental Berjalan Transparan
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jemaah Haji Kulonprogo 2025 Berkurang, Kuota 10 Lansia Belum Mengonfirmasi
- Diskominfo Gunungkidul Perkuat Kolaborasi Dengan BNNP DIY
- 7 Hari Belum Ditemukan, Operasi Pencarian Nelayan Hilang di Pantai Congot Dihentikan
- Wali Kota Jogja Terpilih Hasil Pilkada 2024 Ditetapkan, KPU Mengajukan Permohonan Pelantikan ke DPRD
- Mobil yang Tercebur Sungai Akibat Pemiliknya Kebelet BAB Dievakuasi dengan Crane
Advertisement
Advertisement